CLICK HERE

Saturday, January 21, 2017

MAKALAH TENTANG AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.  Latar Belakang

Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa selalu ingin hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makhluk hidup yang sesuai dan cocok dengan lingkunganya akan tetap bisa hidup dan berkembang biak, lain hal-nya dengan makhluk hidup yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan lingkunganya ia akan mati dan tidak akan bisa berkembang biak (musnah), dan ini dinamakan seleksi alam. “Manusia modern terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan juga membentuk lingkungan hidupnya, manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa atau di luar lingkungan hidupnya. Membicarakan manusia harus pula membicarakan lingkungan hidupnya. Manusia tanpa lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi semata”. (Otto Soemarwoto:18).

Dari uraian singkat diatas jelaslah bahwa manusia itu sangat tergantung dengan lingkungan hidupnya, kelangsungan hidupnya tergantung dari sebagaimana bisa ia menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan hidupnya, dan saat terjadi perubahan yang dahsyat dari lingkungan hidupnya itu akan mengancam kelangsungan hidupnya juga.

Seiring berjalanya waktu banyak pembangunan – pembangunan yang manusia buat sendiri dan itu secara tidak langsung membuat perubahan juga terhadap lingkungan hidupnya, manusia sebisa mungkin memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kelangsungan hidupnya yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.

Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

 

1.2.Rumusan Masalah

Dari penjelasan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:

1.      Apa pengertian dari AMDAL?

2.      Apa sajakah peran dari AMDAL ?

3.      Apa tujuan dari AMDAL ?

4.      Apa Kegunaan dari AMDAL ?

 

1.3.Tujuan

Berdasarkan permasalahan di atas, penulis dapat menyimpulkan tujuan yaitu:

1.      Untuk mengetahui pengertian dari AMDAL.

2.      Untuk mengetahui apa peranan dari AMDAL.

3.      Untuk mengetahui apa tujuan dari AMDAL.

4.      Untuk mengetahui apa kegunaan dari AMDAL.

 

1.4.Manfaat

Adapun manfaat daripada penulisan makalah ini, diharapkan dapat:

1.      Dijadikan sebagai pedoman penulisan makalah siswa yang lain.

2.      Dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Pengertian AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.

Dengan adanya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”. AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan. AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:

1.      jumlah manusia yang terkena dampak

2.      luas wilayah persebaran dampak

3.      intensitas dan lamanya dampak berlangsung

4.      banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak

5.      sifat kumulatif dampak

6.      berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

 

2.2.Peranan AMDAL

Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik. Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :

1.      Pengelolaan lingkungan

2.      Pemantauan proyek

3.      Pengelolaan proyek

4.      Pengambilan keputusan

5.      Dokumen yang penting

AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya dengan menggunakan dokumen yang benar. Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut : Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak

menjalankan proyeknya sesuai AMDAL .Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan teratur.

AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.

AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.

Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.

 

2.3.Tujuan AMDAL

1.      Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

2.      Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.

3.      Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

4.      Merumuskan RKL dan RPL.

 

2.4. Manfaat AMDAL

1.      Bagi Pemerintahan

a.       Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

b.      Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan

masyarakat dan proyek - proyek lain.

c.       Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.

d.      Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.

2.      Bagi pemilik modal.

a.       Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.

b.      Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.

c.       Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.

d.      Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.

3.      Bagi pemilik proyek.

a.       Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.

b.      Melindungi proyek yang melanggar undang – undang atau peraturan yang berlaku.

c.       Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.

d.      Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.

4.      Bagi masyarakat.

a.       Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.

b.      Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.

c.       Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.

d.      Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.

5.      Bagi peneliti dan ilmuan.

a.       Kegunaan didalam penelitian.

b.      Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.

c.       Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.

 

2.5 Kriteria Wajib AMDAL

Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.

Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:

1.         Pertahanan dan Keamanan

2.         Pertanian

3.         Perikanan

4.         Kehutanan

5.         Kesehatan

6.         Perhubungan

7.         Teknologi Satelit

8.         Perindustrian

9.         Prasarana Wilayah

10.     Energi dan Sumber Daya Mineral

11.     Pariwisata

12.     Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.       Kesimpulan

AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup.

Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :

1.      Pengelolaan lingkungan

2.      Pemantauan proyek

3.      Pengelolaan proyek

4.      Pengambilan keputusan

5.      Dokumen yang penting

 

3.2.        Saran

Semoga AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ini dapat dijadikan secara optimal dalam pengambilan suatu keputusan.

AMDAL sangat penting dan harus diperhatikan , karena mempengaruhi kenyamanan hidup masyarakat sekitar. Siapapun yang hendak melakukan pembangunan , seyogyanya menerapkan prinsip AMDAL agar tidak ada pihak yang dirugikan .Memperhatikan dampak dari pembangunan bagi lingkungan sekitar.

11

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Academia.edu/ (Makaah Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) ) (online).(http://www.academia.edu/6049087/MAKALAH_AMDAL_Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan. diakses 03 Januari 2016)

 

Blogger.Pengertian AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) (online).

(http://soera.wordpress.com/2009/01/31/pengertian-amdal/. diakses 23 Juni 2003).

 

Blogger.Peran AMDAL (online). (http://dedekrenz.blogspot.com/2011/01/peran-amdaldalam-pemgelolaan.html. diakses 23 Juni 2003).

 

http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/04/polusi_air_tanah_akibat_limbah_industri.pdf

 

Http://en.wikipedia.org/wiki/Water_polution

 

www.menlh.go.id/i/art/pdf_1038886332.pdf

 

http://www.theceli.com/dokumen/produk/pp/1999/41-1999.htm

 

mages.soemarno.multiply.com/attachment/0/Ru9eSgoKCtgAAA7XvtI1/STANDARISASI%20LINGKUNGAN.doc?nmid=58345430

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Bismillahirrahmanirrahim

Puja dan puji syukur tak lupa kita panjatkan kepada Allah SWT atas berkat dan rahmatnya saya dapat menyusun makalah tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)” ini dapat terselesaikan. Shalawat dan salam tak lupa kita junjung kepada baginda nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita dari zaman jahiliyah ke jalan yang benar.

Makalah ini di susun mengingat semakin meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar kerusakan lingkungan. Selain itu makalah ini di susun sebagai tugas dan bahan referensi khususnya bagi siswa-siswi maupun masyarakat umum mengenai AMDAL demi tercapainya stabilitas lingkungan.

Ucapan terima kasih kepada orang tua dan guru serta semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini sehingga dapat terselesaikan.

Akhirnya apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan, baik dari segi isi maupun penulisan. Jadi besar harapan saya untuk pembaca memberikan kritik dan sara-saran yang konstruktif sehinnga dapat menjadi masukan demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.

 

 

Banjarsari,  Januari 2016

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ..................................................................................     i

DAFTAR ISI .................................................................................................     ii

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang...................................................................................     1

1.2.     Rumusan Masalah..............................................................................     2

1.3.     Tujuan.................................................................................................     2

1.4.     Manfaat .............................................................................................     2

 

BAB II PEMBAHASAN

2.1.     Pengertian AMDAL ..........................................................................    3

2.2.     Peranan AMDAL ..............................................................................    4

2.3.     Tujuan ................................................................................................    6

2.4.     Manfaat .............................................................................................    6

2.5.     Kriteria Wajib AMDAL ....................................................................    7

 

BAB III PENUTUP 

3.1.     Keimpulan  ........................................................................................    9

3.2.     Saran ..................................................................................................    9

 

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................   10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment