CLICK HERE

Monday, October 30, 2017

Begini Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Prabayar anda agar tidak Diblokir..!!! Ternyata Mudah...

@Aevunx_Cthm

 

Tepat mulai tanggal 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

 

Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.

Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

 

Apa yang Terjadi jika tidak Registrasi?

Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.

Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.

Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.

"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.

Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.

Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat. 

 

Berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.

1.    Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

2.    XL

Kartu Baru

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

3.    Tri

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

4.    Indosat

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

5.    Smartfren

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

 

 

Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar anda, agar tidak diblokir!!! Ternyata Mudah.

@Aevunx_Cthm

 

Tepat mulai tanggal 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

 

Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.

Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

 

Apa yang Terjadi jika tidak Registrasi?

Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.

Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.

Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.

"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.

Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.

Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat. 

 

Berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.

1.    Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

2.    XL

Kartu Baru

DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

3.    Tri

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

4.    Indosat

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

5.    Smartfren

Kartu Baru

(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

 

 

Thursday, October 26, 2017

PENYAKIT DALAM MASYARAKAT

PENYAKIT MASYARAKAT

 

1.      PENGERTIAN TAHAYUL

Ada kepercayaan yang sampai kini masih melekat dalam diri sebagian umat Islam di tanah air tentang bulan Safar, yaitu bahwa bulan Safar adalah bulan naas, bulan yang penuh kesialan. Alasannya, kata Safar berarti sejenis penyakit di dalam perut, berbentuk ulat besar yang dapat membunuh.

Kepercayaan ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Jahiliyah. Ketika itu mereka menganggap bulan Safar sebagai bulan yang sarat dengan kejelekan. Di samping itu, mereka juga menganggap Rabu sebagai hari nahas, terlebih Rabu terakhir setiap bulan.

Kepercayaan atau tahayul ini sebenarnya sudah dihilangkan oleh Islam. Rosulullah pernah berdebat dengan orang Badui.Tidak ada penyakit menular dan tidak ada kepercayaan pada tahayul,” sabda Nabi Muhammad saw.

Badui berkata, “Lantas, bagaimana dengan unta yang sehat, kemudian sakit setelah didekati unta yang sakit?” Nabi menjawab, “Lalu siapa yang menulari unta pertama?”

Perdebatan ini menegaskan, kepercayaan seperti itu tidak ada dan tidak dibenarkan adanya menurut pandangan Islam. Dalam HR Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda, yang artinya: “Tidak adaadwa, thiyarah, hamah, dan safar”.

 ‘Adwa penularan penyakit. Thiyarah yaitu merasa bernasib sial atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang lainnya. Hamah maksudnya burung hantu. Safar adalah bulan kedua dalam tahun Hijriyah, yaitu bulan sesudah Muharam.

Islam tidak mengenal adanya hari atau bulan nahas, celaka, sial, malang dan yang sejenis. Yang ada hanyalah bahwa setiap hari dan atau bulan itu baik, bahkan dikenal hari mulai (Jum’at) dan bulan mulia (seperti bulan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah).

Jelas, tahayul tidak ada tempat dalam Islam dan dalam hati kaum Muslimin. Tahayul merupakan bentuk syirik. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Nabi Saw berkata: "Tiyarah (tahayul) ialah sejenis syirik" (HR. Tirmizi).

Ketika belakangan sering terjadi kasus kesurupan massal, juga individual, orang menyebutnyakemasukan setan, jin, atau makhlus halus”. Ini juga tahayul! Karena menurut para ahli, kesurupan adalah fenomena psikologis, tidak ada kaitan sama sekali dengan makhluk halus. Kesurupan adalah semata-mata fenomena alami yang bisa terjadi pada manusia dan tidak pandang bulu di belahan dunia mana pun. Terutama di masyarakat yang tingkat kesulitan dihupnya tinggi.

Fenomena kesurupan berkaitan dengan masalah stress hidup dan beban hidup masyarakat. Dalam masyarakat yang penuh ketidakpastian, kesulitan ekonomi yang sangat membebani para korban, dan ketidak menentuan masa depan, turut andil bagian dalam memperbesar terjadinya kesurupan.

Pada kasus anak-anak sekolah, mereka yang terkena rata-rata kehidupan ekonominya susah, mikirin beban pelajaran, ditambah dengan mikirin buku yang tidak terbeli dan SPP yang belum dibayar otomatis membuat sang anak menjadi sangat stress dan berusaha untuk ditahan. Pada puncaknya, jika sang anak tidak mampu untuk menahan ini, maka akan meledak dan terjadilah kesurupan.

Kesurupan adalah fenomena biasa dalam dunia psikologi dan fisiologi. Apa yang terjadi pada mereka hanyalah masalah psikis yang disebut trance disorder. Orang yang mengalami hal ini akan bisa spontan teriak-teriak dan bahkan berkata-kata yang tidak biasanya di lakukan. Ini disebut dengan munculnya sifat ganda, karena pada dasarnya setiap orang mempunyai karakter lebih dari satu.

Dalam keadaan trance, seseorang akan memcunculkan karakter yang lain yang biasanya tidak ditampakkan. Singkatnya, fenomena trance alias kesurupan ini bukanlah hal aneh dan perlu dimistifikasi. Ini adalah fenomena alam biasa, yang disebabkan oleh tekanan jiwa.

 

2.      PENGERTIAN BID’AH

Bid’ah adalah suatu amalan yang diada-adakan atau menambah amalan dalam ritual ibadah, padahal tidak dicontohkan oleh Rosulullah Saw.

Secara bahasa, bid'ah artinya penciptaan atau inovasi yang sebelumnya belum pernah ada. Maka semua penciptaan dan inovasi dalam ritual agama (ibadah mahdhah), yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah, disebut bid'ah.

Hati-hatilah kalian terhadap perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara baru itu bid’ah. Dan setiap kebid’ahan adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. Baihaqy, An Nasai)

Barang siapa melakukan suatu amalan (dalam agama) yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim).

Barangsiapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan kami ini (agama) padahal bukan dari bagiannya maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Secara bahasa bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumya. Secara istilah (syariat) adalah sebagaimana perkataan Imam Asy-Syatibi, “Bid’ah adalah suatu cara yang diada-adakan di dalam agama yang menyerupai agama dengan tujuan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.”

Bukan termasuk bid’ah jika sesuatu itu diada-adakan di luar agama (ibadah mahdhah) untuk kemaslahatan dunia, seperti pengadaan teknologi dalam transportasi, industri, atau yang lainnya.

Imam Malik berkata: "Barang siapa melakukan inovasi dalam agama Islam dengan sebuah amalan baru dan menganggapnya itu baik, maka sesungguhnya ia telah menuduh Muhammad Saw menyembunyikan risalah, karena Allah Swt menegaskan dalam Surah Al-Maidah:3, yang artinya, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu".

Bid’ah juga terjadi dalam bidang akidah. Syekh Yusuf Qardadhawi dalam bukunya, Fiqih Prioritas, menyatakan, keyakinan  yang  bertentangan dengan  kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Saw dan ajaran yang terdapat di dalam Kitab Allah disebut bid'ah  dalam akidah  (al-bid'ah al-i'tiqadiyyah).

Bid’ah mengingkari kesempurnaan Islam. Islam sudah mengatur berbagai sisi kehidupan manusia, mulai dari hal-hal besar seperti mengurus negara sampai hal-hal yang dianggap sebelah mata oleh manusia seperti tatacara buang hajat. Tidak hanya kaum muslimin saja yang mengakuinya, bahkan orang kafir pun mengakui kesempurnaaan Islam tersebut.

Salah satu bahaya bid’ah adalah pelakunya tidak sadar bahwa dirinya telah berbuat dosa dengan perbuatan bid’ahnya, bahkan menyangka telah berbuat amal yang saleh.

 

3.      PENGERTIAN KHURAFAT

Sumber khurafat (ejaan lama: churafat) adalah dinamisme dan animisme. Dinamisme adalah kepercayaan adanya kekuatan dalam diri manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, benda-benda, dan kata-kata. Sedangkan Animisme adalah kepercayaan adanya jiwa dan ruh yang dapat mempengaruhi alam manusia

Khurafat diartikan sebagai cerita-cerita yang mempesonakan yang dicampuradukkan dengan perkara dusta, atau semua cerita rekaan atau khayalan, ajaran-ajaran, pantangan, adat-istiadat, ramalan-ramalan, pemujaan atau kepercayaan yang menyimpang dari ajaran Islam

Khurafat adalah bid’ah dalam bidang akidah, yakni kepercayaan atau keyakinan kepada sesuatu perkara yang menyalahi ajaran Islam. Misalnya, meyakini kuburan orang saleh dapat memberikan berkah, memuja atau memohon kepada makhluk halus (jin), meyakini sebuah bendatongkat, keris, batu, dll.—memikiki kekuatan ghaib yang bisa diandalkan, dan sebagainya.

Khurafat adalah budaya masyarakat Jahiliyah. Di antara khurafat mereka ialah mempercayai kepada arah burung yang berterbangan, memberi kesan kepada nasib mereka. Masyarakat Jahiliah percaya, jika burung hantu menghinggapi dan berbunyi di atas sesebuah rumah, maka artinya salah seorang dari penghuni rumah itu akan meninggal dunia. Kepercayaan sebegini mengakibatkan penghuni rumah akan berdukacita.

 

4.      SYIRIK

Syirik adaah perbuatan menyekutukan Allah atau bisa juga diartikan mempercayai/menyembah/meminta selain kepada Allah swt. Sedangkan musyirik adalah orang yang melakukan syirik. Dalam Al-Quran maupun dalam Hadits dinyatakan bahwa syirik merupakan salah satu dari dosa besar dan merupakan dosa yang paling besar, karena syirik ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap prinsip dan ketentuan-ketentuan akidah Islam. Baca : Pengertian AL Quran

Ajaran akidah atau tauhid (meng-Esa-kan Allah) dalam Islam itu tidak boleh berbelok-belok atau bergeser seujung rambut pun, sebab ia tidak saja merupakan pintu gerbang Islam, tetapi lebih dari itu, akidah juga merupakan sesuatu prinsip dalam Islam, suatu prinsip yang menjadi jiwa atau roh agama Islam itu sendiri sepanjang masa. Karena itu menurut Abul A'la Al-Maududi "Tahuid is the bedrock of Islam, its foundation and its essence" (Tauhid adalah urat akan  Islam, dasarnya dan intisarinya).