CLICK HERE

Sunday, March 12, 2017

MAKALAH PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.Latar Belakang

Anak merupakan bagian yang sangat penting dalam kelangsungan kehidupan  suatu bangsa. Di dalam implementasinya, anak merupakan sumber daya manusia  bagi pembangunan suatu bangsa, penentu masa depan dan penerus generasi. Namun demikian kita sadari bahwa kondisi anak masih banyak yang memprihatinkan. Hal  ini dapat dilihat bahwa belum semua anak mempunyai akta kelahiran; belum semua  anak diasuh oleh orang tua, keluarga maupun orang tua asuh atau wali dengan baik; masih belum semua anak mendapatkan pendidikan yang memadai; masih belum semua anak mempunyai kesehatan optimal; masih belum semua anak-anak dalam pengungsian, daerah konflik, korban bencana alam, anak-anak korban eksploitasi, kelompok minoritas dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan khusus.

Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan adanya berbagai krisis ekonomi di  Indonesia dan juga terjadinya berbagai bencana alam termasuk gempa bumi di Indonesia, yang juga pernah di DIY padabulan Mei tahun 2006 dan mengakibatkan banyaknya permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kependudukan termasuk permasalahan-permasalahan di dalam perlindungan anak.

Sebagai salah satu unsur yang harus ada di dalam negara hukum dan demokrasi, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak yang kita harapkan sebagai penentu masa depan bangsa Indonesia dan sebagai generasi penerus harus mendapatkan pengaturan yang jelas.  

Hal ini perlu dilakukan, mengingat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat  kemuliaan dirinya sehingga HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Untuk pelaksanaan perlindungan HAM tersebut perlu adanya pengaturan di dalam hukum dasar di Indonesia. Di samping itu sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sudah selayaknyalah bangsa Indonesia mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM.

 

1.2.Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud hak-hak anak usia dini?

2.      Apakah benar perlindungan anak merupakan suatu perwujudan HAM ?

3.      Apa yang dimaksud dengan konvensi hak-hak anak?

4.      Apa saja batasan pendidikan jalur informal untuk anak usia dini?

5.      Apa saja yang menjadi sasaran dan ruang lingkup anak?

 

1.3.Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah berdasarkan pada rumusan diatas yaitu :

1.      Untuk mengetahui hak-hak nak usia dini.

2.      Untuk memahami bahwa perlindungan anak merupakan suatu perwujudan HAM.

3.      Untuk mengetahui konvensi hak-hak anak.

4.      Untuk mengetahui batasan jalur informal untuk anak usia dini.

5.      Untuk mengetahui sasaran dan ruang lingkup anak.

Selain daripada itu makalah ini juga bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak di STKIP Sebelas April Sumedang, tahun 2013/2014.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1.Hak-hak Anak Usia Dini

Anak adalah anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa Bagi orang yang baru menikah banyak yang memanjatkan harapan dan doa agar segera diberikan anak. Hanya saja kelahiran anak hanya seringkali dilihat hanya sebatas fisik saja, jarang rasanya yang menerima kelahiran anak secara kodrati diikuti dengan lahirnya tuntutan memenuhi hak-haknya secara optimal.

Faktor – faktor penyebab terjadinya fenomena pengabaian hak-hak anak :

1.      Kesalahan orang tua

2.      Faktor ekonomi keluarga

3.      Mutu pendidikan orang tua

4.      Kurang pedulinya masyarakat sekitar.

 

1.      Hakikat Dan Batasan Anak

Dalam memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif utama, yaitu :

a)      Anak sebagai fenomena biologis dan psikologis

b)      Anak sebagai fenomena sosial dan legal

 

Perspektif anak dari fenomena biologis – psikologis;

Anak dipersepsikan sebagai manusia yang masih dalam tahap perkembangan yang belum mencapai tingkat yang utuh, kondisi fisik, organ reproduksi, kemampuan motorik, kemampuan mental dan psiko-sosialnya dianggap masih belum selesai.

Untuk memahami anak dari perspektif biologis anak bisa disub-klasifikasikan kedalam beberapa tingkat yaitu masa bayi, kanak-kanak, remaja awal, remaja akhir dst

 

Perspektif anak dari fenomena sosial - legal;

Anak dilihat dari tingkat perkembangan mental dan psikososialnya, dianggap tidak mempunyai kapasitas melakukan tindakan sosial dan legal tertentu.

Perbedaan antara anak dan dewasa biasanya dipatok dengan batasan umur tertentu tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan

 

2.      Batasan dan Karakteristik Anak

a.      Karakteristik anak berdasarkan fenomena biologis dan psikologis;

            Berdasarkan fenomena ini anak secara umum di kelompokan menjadi :

§  Masa pertama : usia 0 sampai 1 tahun

Pada masa ini anak berlatih mengenal dunia dan lingkungan dengan berbagai macam gerakan.

Pada masa ini terjadi dua peristiwa penting yaitu belajar berbicara dan belajar berjalan

§  Masa kedua; usia 2 s/d 4 tahun

Keadaan luar makin dikuasai dan dikenal anak melalui bermain, kemajuan bahasa dan pertumbuhan kemauannya.

Dunia luar dilihat dan dinilainya menurut keadaan dan sifat batinnya.

§  Masa ketiga; usia 5 s/d 8 tahun

Keinginan bermain anak berkembang menjadi semangat bekerja, rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan semakin tinggi.

Pandangan terhadap dunia sekelilingnya ditinjau dan diterima secara objektif

§  Masa keempat; usia 9 s/d 13 tahun

Keinginan maju dan memahami kenyataan mencapai puncaknya, pada usia 10 s/d 12 tahun pertumbuhan jasmani anak sangat pesat.

Kejiwaannya tampak tenang, seakan2 dia sedang bersiap2 untuk menghadapi      perubahan yang akan dating

Pada masa ini mulai timbul kritik terhadap diri sendiri, kesadaran akan kemauan, penuh pertimbangan, mengutamakan tenaga sendiri, disertai dengan pertentangan       dengan dunia dan lingkungannya

§  Masa kelima; usia 14 s/d 19 tahun

Pada masa ini anak memasuki awal pubertas, pada awal masa ini anak kelihatan lebih subjektif.

Kemampuan dan kesadaran dirinya terus meningkat, hal ini mempengaruhi sifat – sifat dan tingkah lakunya

Anak dimasa pubernya selalu merasa gelisah karena mereka sedang mengalami sturm and drunk (ingin memberontak, gemar mengkritik, suka menentang d

Pada akhir masa pubertasnya yaitu sekitar usia 17 tahun, anak mulai mencapai perpaduan (sintesis), yaitu keseimbangan antara dirinya sendiri dengan pengaruh dunia lingkungan.

 

3.      Karakteristik Anak berdasar Fenomena Sosial - Legal

Khusus masalah definisi anak dalam konteks legislasi Indonesia dalam hal penetapan batas umur, Indonesia mempunyai tiga masalah utama yaitu :

 pertama, penetapan batas umur dalam sistem legislasi nasional sangat tidak komprehensif, batas umur hanya ditetapkan hanya untuk beberapa hal saja. Seperti : konsumsi alkohol, akses pada pelayanan medis tanpa didampingi orangtua/ wali, kematangan seksual dst.

kedua, Kekacauan batas umur. Batas umur kematangan seksual misalnya, tanpa ketentuan eksplisit menyangkut batas umur ini. Beberapa ketentuan relevan yang ada sangat bervaritif.

Dalam KUHP, batas umur relevan ditetapkan secara ganda yaitu 12 dan 15 tahun (yang efektif adalah 12 tahun)

 Sementara dalam UU Perkawinan, batas yang relevan menunjuk pada umur 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki)

Ketiga, ketidaksesuaian atau ketidak cocokan (discrepancy) yang terlalu besar antara batas umur untuk tindakan yang berbeda, contoh :

·            Batas terendah untuk tanggung jawab kriminal yaitu 8 tahun

·            Batas umur untuk kematangan seksual menurut KUHP adalah 12 tahun

·            Batas umur legal untuk bekerja (UU 1951) adalah 14 tahun

 Jadi batas umur yang disebut anak dalam sistem hukum di Indonesia bervariasi antara 8 s/d 12 tahun, jarak definisi ini terlalu lebar dan karenanya membingungkan

 

2.2.Perlindungan Anak Sebagai Perwujudan HAM dan  Generasi Penerus Bangsa

Pemerintah Indonesia pada tahun 2002 telah mekeluarkan UU No. 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak, dan sudah ejak tahun 1979 pemerintah telah memberlakukan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, juga pada tahun 1979 telah memberlakukan tentang UU Peradilan Anak. Namun demikian  masih banyak anggota masyarakat yang belum memahami tentang Hukum  Kesejahteraan dan Perlindungan anak. Banyak diantara anggota masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab atas Kesejahteraan dan Perlindungan anak, Kedudukan Anak, Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan anak, pendidikan anak, tanggung jawab orang tua

dan keluarga terhadap anak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan anak. Pada hal di dalam pelaksanaan Kesejahteraan danPerlindungan anak ( KPA ) diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakatdan keluarga. Ketiga komponen ini bertanggung jawab di dalam kegiatan perlindungan anak dikarenakan seorang anak, di samping merupakan amanah dari Alloh SWT, juga anak merupakan penerus keturunan dari sebuah keluarga dan juga seorang anak adalah merupakan generasi penerus bangsa.

Dapat dikatakan bahwa hukum positif di Indonesia mengatur tentang perlindungan anak, di samping itu juga di dalam ajaran agama Islam diatur dan dianjurkan juga mengenai perlindungan anak, yang dicantumkan di dalam Alqur`an yang bisa kita lihat dalam beberapa surat di antaranya Ali Imron ayat 33, 34, 35, 36 dan 37. pada ayat-ayat tersebut diceritakan tentang keluarga Imron yang telah dipilih oleh Alloh seperti Alloh telah memilih Nabi Adam, Nuh, keluarga Ibrahim melebihi segala umat pada masanya (QS : Ali Imron ayat 33), suatu keturunan, di mana sebagiannya ádalah keturunan dari yang lain.Alloh Maha mendengar, Maha mengetahui (ayat 34). Istri Imron telah melindungi janin yang ada dalam kandungannya, dan bernazar apabila janin yang ada dalam kandungannya laki-laki hendaklah dia menjadi seorang manusia yang mengabdi kepada Alloh (ayat 35). Setelah melahirkan anak perempuan diberi nama Maryam, istri Imron berdoa lagi supaya anak dan cucunya diberikan perlindungan dari gangguan setan yang terkutuk (ayat 36). Kemudian diceritakan beliau (istri Imron) memelihara dan membesarkan dengan pertumbuhan yang baik dan ikhlas anak perempuan tersebut. Kemudian karena sesuatu hal keluarga Imron menyerahkan pemeliharaannya kepada Zakaria (ayat 37). Keluarga Imron ini dituliskan di dalam Alqur`an sebagai pedoman bagi umat manusia di dalam melaksanakan perlindungan anak

Di samping itu contoh-contoh lain bisa kita lihat di dalam Alqur`an Surat Maryam ayat 12,13,14. dan 15. Di mana diterangkan pada ayat-ayat sebelumnya tentang doa nabi Zakaria a.s supaya dianugerahkan seorang anak yang sholeh kepadanya, pada hal usia nabi Zakaria sudah renta begitu juga usia istrinya, bahkan diceritakan dalam QS Maryam ayat 8 istri nabi Zakaria ádala seorang yang mandul. Akan tetapi Alloh mengabulkan doa nabi Zakaria dan kepada beliau diberikan tanda-tanda akan kelahiran putranya yaitu nabi Yahya.pada ayat 12,13,14, dan 15 QS Maryam ini Alloh menjelaskan bahwa setelah Yahya dilahirkan dan berkembang kedewasaannya, beliau diperintahkan supaya menjalankan segala amal ketaatan dengan sungguh-sungguh, berbuat baik lepada ibu-bapak, tidak menyalahi perintah Tuhannya sedikitpun dan tidak berlaku sombong bahkan selalu tunduk menerima petunjuk dan kebenarannya.

Generasi penerus bangsa yang bisa dijadikan suri tauladan dan bisa dijadikan contoh untuk pembinaan generási muda yang dituliskan di dalam Alqur`an bisa kita lihat beberapa di antarara hádala kisa nabi Musa a.s. nabi Isa a.s

dan terakhir hádala junjungan kita nabi besar Muhammad SAW. Beliau-beliau ini pada jamannya merupakan orang-orang muda yang tangguh, dan dapat dijadikan

panutan sehingga kemudian riwayatnya dikisahkan di dalam Albur`an.

Di dalam Alqur`an ditulis kewajiban-kewajiban seorang anak, terutama untuk berbakti pada orang tuanya dan juga saling menyayangi di antara sesamanya.

Di mana hal tersebut ditunjukkan pada QS Maryam ayat 13 dan 14. Namun demikian karena seorang anak ádalah manusia yang belum dewasa maka untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya memerlukan bimbingan dari orang tua, bahkan masyarakat dan pemerintah.

Dewasa ini seringkali kita melihat dan mendengar dalam kehidupan sehari-hari permasalahan anak telah demikian berkembang dan menciptakan kelompok-kelompok khusus yang membutuhkan metodologi secara khusus pula di dalam penyelesaiannya, misalnya terungkap bahwa setiap hari tak terhitung anak-anak di dunia yang terpapar pada mass-media baik itu media cetak maupun media elektronik mengenai bahaya-bahaya yang mengancam setiap saat yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya kekerasan yang terjadi di lingkungan hidup anak, baik lingkungan keluarga, tempat bermain, masyarakat, sampai dengan peperangan, pengungsian, diskriminasi rasial, eksploatasi seks, eksploatasi tenaga kerja, kurangnya perhatian terhadap perlindungan dan hak-hak anak serta kecacatan anak.

Pemerkosaan hak anak oleh pelaku pendidikan yang tidak memahami pedagogi pendidikan anak. Secara tidak profesional anak didik TK (Taman Kanak-Kanak), anak usia dini telah “dipaksa” untuk mampu baca tulis serta matematika, sekalipun hitungan-hitungan ringan. Pada hal kebutuhan emosional anak yang seharusnya

Menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan anak ada Empat hak dasar anak yaitu :

1.      Hak Hidup Lebih Layak

Misalnya seperti berhak atas kasih sayang orangtua, asi ekslusif, akte kelahiran, dan lain sebagainya.

2.      Hak Tumbuh dan Berkembang

Contoh seperti Hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, tidur / istirahat, belajar, bermain, dan lain-lain.

3.      Hak Perlindungan

Contohnya yaitu seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya.

4.      Hak Berpartisipasi / Hak Partisipasi

Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidkan sesuai minat dan bakat, dan lain-lain.

Dalam memberikan perlindungan kepada anak, diperlukan juga pengetahuan seputar perlindungan anak. Hal ini ditujukan agar dalam perlindungan anak tidak membuat anak kehilangan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Berikut 9 pengetahuan yang dapat membantu dalam memberikan perlindungan anak.

1.      Setiap anak harus mempunyai kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jika keluarga tidak mampu memelihara dan mengasuh anak, pihak pemangku kepentingan harus melakukan upaya untuk mengetahui penyebabnya dan menjaga keutuhan keluarga.

2.      Setiap anak mempunyai hak untuk mempunyai nama dan kewarganegaraan. Pencatatan kelahiran (akte kelahiran) anak membantu kepastian hak anak untuk mendapat pendidikan, kesehatan serta layanan-layanan hukum, sosial, ekonomi, hak waris, dan hak pilih. Pencatatan kelahiran adalah langkah pertama untuk memberikan perlindungan pada anak.

3.      Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Termasuk ketelantaran fisik, seksual dan emosional, pelecehan dan perlakuan yang merugikan bagi anak seperti perkawinan anak usia dini dan pemotongan/perusakan alat kelamin pada anak perempuan. Keluarga, masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi mereka.

4.      Anak-anak harus mendapat perlindungan dari semua pekerjaan yang membahayakan. Bila anak bekerja, dia tidak boleh sampai meninggalkan sekolah. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam bentuk pekerjaan yang terburuk sepertiperbudakan, kerja paksa, produksi obat-obatan atau perdagangan anak.

5.      Anak perempuan dan laki-laki berisiko mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi di rumah, sekolah, tempat kerja atau masyarakat. Hukum harus ditegakkan untuk mencegah pelecehan seksual dan eksploitasi. Anak-anak yang mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi perlu bantuan segera.

6.      Anak-anak rentan terhadap perdagangan orang jika tidak ada perlindungan yang memadai. Pemerintah, swasta, masyarakat madani dan keluarga bertanggung jawab mencegah perdagangan anak sekaligus menolong anak yang menjadi korban untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.

7.      Tindakan hukum yang dikenakan pada anak harus sesuai dengan hak anak. Menahan atau memenjarakan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir. Anak yang menjadi korban dan saksi tindakan kriminal harus mendapatkan prosedur yang ramah anak.

8.      Dukungan dana dan pelayanan kesejahteraan sosial, dapat membantu keutuhan keluarga dan anak-anak yang tidak mampu untuk tetap bersekolah serta mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

9.      Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif dalam perlindungan diri mereka sendiri dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi sehingga mereka dapat menjadi warga masyarakat yang aktif.

 

2.3.Konvensi Hak – Hak Anak 

1.      Latar Belakang Lahirnya Konvensi Anak

Konvensi sesungguhnya sama dengan kovenan yang setara dengan kata pakta (treaty) atau perjanjian diantara beberapa negara.

Pakta biasanya mengikat, oleh karena itu pakta dapat dirujuk/ dijadikan sebagai hukum internasional.

Secara strategis suatu konvensi ditempuh sebagai salah satu upaya untuk membulatkan tekad dari sekelompok masyarakat  (negara) dalam kerangka memecahkan permasalahan yang ada di dunia, terutama permasalahan yang berdampak global

Latar belakang lahirnya Konvensi Hak Anak adalah merupakan suatu upaya kemanusiaan untuk mewujudkan perlindungan dan jaminan yang nyata atas hak-hak anak di seluruh dunia

Komite  Hak Anak PBB mengelompokan Konvensi Hak Anak menjadi delapan kategori berikut ini :

a)      Langkah-langkah implementasi umum

b)      Definisi anak

c)      Prinsip-prinsip umum

d)     Hak sipil dan kemerdekaan

e)      Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif

f)       Kesehatan dan kesejahteraan dasar

g)      Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya

h)      Langkah-langkah perlindungan khusus

Pasal 1 Konvensi Hak Anak secara umum mendefinisikan anak sebagai orang belum mencapai usia 18 tahun.

 

2.      Prinsip – prinsip Umum

Ada empat prinsip umum yang terkandung didalam Konvensi Hak Anak, yakni

a.      Prinsip non – diskriminasi

Pasal 2 Konvensi Hak Anak menyebutkan bahwa :    Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada didalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi (ayat 1)

Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi (ayat 2)

b.      Prinsip yang terbaik bagi anak (Ibest interest of the child)

Semua tindakan yang menyangkut anak hendaknya mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak

 

c.       Prinsip atas Hak Hidup, Kelangsungan dan Perkembangan

Negara - negara peserta konvensi mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat        atas kehidupan dan akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.

d.      Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak

Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa : negara-negara peserta akan menjamin agar anak-anak yang memiliki pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara            bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan tingkat usia & kematangan anak.

 

3.      Lingkungan Keluarga dan Pengasuh Pengganti

Keluarga atau keluarga pengganti bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar anak

Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah agar hak-hak anak untuk memperoleh keluarga atau keluarga pengganti dapat terpenuhi, dan agar keluarga atau keluarga pengganti dapat melaksanakan tanggung-jawabnya secara maksimal

 

4.      Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar

Memberikan hak kepada anak untuk memperoleh standar kehidupan yang layak

 

5.      Pendidikan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya

Kelompok ini memberikan ketentuan mengenai hak anak untuk berkembang

 

6.      Langkah–langkah Perlindungan Khusus

Secara umum, anak - anak perlu dilindungi dari :

a.       Keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan jiwanya

b.      Kesewenang-wenangan hukum

c.       Eksploitasi, termasuk tindakan kekerasan (abuse) dan penelantaran

d.      Diskriminasi

Komite Hak Anak PBB mengategorikan anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut sebagai berikut :

a.       Anak yang berada dalam situasi darurat, yakni pengungsi anak dan anak yang      berada didalam situasi konflik bersenjata

b.      Anak yang mengalami masalah hukum

c.       Anak yang mengalami situasi eksploitasi, meliputi eksploitasi ekonomi, penyalah-gunaan obat, eksploitasi seksualpenjualan dan perdagangan anak

d.      Anak yang berasal dari kelompok minoritas dan masyarakat adat

 

7.      Langkah-langkah Implementasi Umum

Suatu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak wajib memenuhi semua ketentuan Konvensi Hak Anak, kecuali bila negara tersebut melakukan reservasi ketentuan dalam Konvensi Hak Anak.

 

Langkah – langkah Implementasi Umum :

a.       Niat untuk menarik reservasi

b.      Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi Hak Anak

c.       Upaya perumusan strategi nasional secara   komprehensif mengacu kepada kerangka Konvensi Hak Anak berikut penetapan tujuan – tujuannya.

d.      Penerjemahan Konvensi Hak Anak kedalam bahasa nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi

e.       Penyebarluasan laporan yang dilakukan pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan         oleh Komite Hak Anak terhadap laporan tersebut

 

IMPLIKASI KONVENSI HAK ANAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN

PBB menganjurkan beberapa hal kepada negara–negara yang ada di dunia, antara lain :

1.      Negara agar menghimbau dan menyebarluaskan isi naskah Konvensi Hak Anak (KHA) kepada warga negaranya untuk mengakui hak anak

2.      Negara agar menghormati dan menjamin hak-hak anak yang ditetapkan dalam KHA tanpa diskriminasi

3.      Negara dalam melakukan semua tindakan yang menyangkut anak hendaklah menjadikannya sebagai kepentingan terbaik dan anak harus menjadi pertimbangan utama

4.      Negara agar berupaya untuk menjamin adanya perlindungan yang diperlukan untuk kesejahteraan anak

5.      Negara hendaklah mengakui bahwa setiap anak memiliki hak kodrati atas kehidupan

6.      Negara hendaklah semaksimal mungkin menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak

7.      Negara hendaklah menjamin hak anak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat

8.      Negara hendaklah mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak dan  melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental

9.      Negara hendaklah mengakui bahwa anak-anak yang cacat fisik maupun mentalnya hendaknya menikmati kehidupan yang penuh dan layak

10.  Negara hendaklah mengakui hak anak atas pendidikan.

11.  Negara dimana terdapat kelompok-kelompok minoritas suku bangsa, agama atau bahasa untuk menikmati budayanya sendiri, untuk melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

12.  Negara agar mengakui hak anak untuk dilindungi dari tindakan eksploitasi ekonomi dan atau pekerjaan yang membahayakan jiwanya

13.  Negara agar berusaha untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.

 

KONSEKUENSI BAGI INDONESIA DALAM PENEGAKAN HAK ANAK

Indonesia termasuk negara yang secara tegas ikut meratifikasi KHA, oleh karena itu Indonesia memiliki konsekuensi dan kewajiban untuk melaksanakan hak-hak anak tanpa terkecuali.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara Indonesia adalah sebagai berikut :

1)      Mengakui hak-hak anak yang dirumuskan dalam konvensi

2)      Melakukan langkah-langkah legislatif (menyempurnakan peraturan2/ UU)

3)      Langkah-langkah administratif (realisasi)

4)      Langkah-langkah budgetair

5)      Melakukan langkah-langkah pendidikan

6)      Melakukan kerjasama internasional

7)      Melibatkan dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait

8)      Tidak melakukan tindakan-tindakan yang negatif terhadap anak seperti menahan, menghukum dan memenjarakan anak secara semena - mena, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

 

IMPLIKASI KHA DALAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Indonesia telah lama meratifikasi KHA, resminya sejak keluarnya Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990 yang berisi bahwa Indonesia secara formal meratifikasi hasil-hasil KHA.

Namun hal tersebut belum membawa dampak positif terhadap keseluruhan penanganan hak asasi manusia.

Sumber : data resmi Komite Nasional Perlindungan Anak

Total = 40,3 Juta

Para orang tua sejak saat ini harus sudah mulai memperbaiki sikapnya kepada anak dengan sungguh-sungguh, kebiasaan menomorduakan pemenuhan hak anak harus secara sadar di buang jauh-jauh

Syarat mendasar untuk membangun kesadaran tersebut ialah :

1)      Penuhilah hak anak atas gizi dan kesehatan dalam keluarga sebaik-baiknya

2)      Penuhilah hak anak dalam pendidikan mulai dari keluarga secara baik

3)      Tegakkan rasa aman dan jangan lakukan kekerasan kepada anak

4)      Penuhilah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dunianya

 

IMPLIKASI TERHADAP LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

1)      Pergeseran Fokus Pendidikan di Indonesi

Hasil-hasil penelitian di bidang neurologi mengungkap antara lain bahwa ukuran otak anak pada usia 2 tahun telah mencapai 75 % dari ukuran otak ketika nanti ia dewasa dan pada usia 5 tahun telah mencapai 90 %.

Para ahli gizi menyimpulkan bahwa pembentukan kecerdasan tergantung dari asupan gizi yang diterima tubuh, makin tinggi kualitas asupan gizi yang diterima makin tinggi pula status kesehatan dan kecerdasan anak.

Hasil penelitian longitudinal psikologi perkembangan menunjukan bahwa kondisi kehidupan awal memiliki pengaruh pada usia dewasa

Dorothy Law Nolte berpesan bahwa :

§  Jika anak banyak dicela, ia akan terbiasa menyalahkan

§  Jika anak banyak dimusuhi, ia akan terbiasa menantang

§  Jika anak dihantui rasa ketakutan, ia akan terbiasa merasa cemas

§  Jika anak banyak dikasihani, ia akan terbiasa meratapi nasibnya

§  Jika anak diolok-olok, ia akan terbiasa menjadi pemalu

§  Jika anak dikitari rasa iri, ia akan terbiasa merasa bersalah

§  Jika anak banyak diberi dorongan, ia akan terbiasa percaya diri

§  Jika anak banyak dipuji, ia akan terbiasa menghargai

§  Jika anak diterima lingkungannya, ia akan terbiasa menyayangi

§  Jika anak diperlakukan dengan jujur, ia akan terbiasa melihat kebenaran

§  Jika anak ditimang tanpa pilih kasih, ia akan terbiasa melihat keadilan

2.4.Batasan Pendidikan Jalur Informal untuk Anak Usia Dini

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan

Ada 2 makna yang terkandung, yaitu:

1)      Pengakuan pentingnya pendidikan

2)      Adanya tuntutan tertentu

Beberapa hal yang dapat mengurangi dampak-dampak negatif dalam menciptakan  pendidikan di keluarga, antara lain :

1)      Carilah informasi yang banyak sebagai ilmu untuk membantu anda merawat dan mendidik anak sebelum memutuskan memiliki keluarga atau menikah

2)      Sebelum memutuskan untuk memiliki anak , calon ibu-bapak hendaknya berlatih untuk mempersiapkan kehamilan, kelahiran serta bagaimana tata cara menangani anak

3)      Kenalilah fenomena sekecil apapun yang terjadi dan berkaitan dengan anak, baik saat masih dalam kandungan maupun setelah kelahirannya

4)      Penuhilah kebutuhan perawatan dan pendidikan anak, baik secara fisik maupun non-fisik. Hal ini penting, agar terjadi kesempurnaan perawatan dan pendidikan anak

Hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain :

1)      Anak adalah praktisi dan investasi masa depan

2)      Sikap dan perilaku orang tua dapat menentukan gagal atau berhasilnya ana

Agar pendidikan jalur informal dapat terlaksana dengan baik dan bermutu, maka ada 2 hal yang harus dipenuhi

1)      Orang tua harus memahami karakteristik anak dengan baik

2)      Hendaklah menguasai pola asuh yang tepat sehingga dapat diterima oleh anak

§  Setiap anak unik dan berbeda satu dengan yang lain

§  Anak bukan orang dewasa dalam bentuk mini

§  Dunia anak adalah dunia bermain

§  Setiap karya anak berharga

§  Setiap anak berhak mengekspresikan keinginannya

§  Setiap anak berhak mencoba dan melakukan kesalahan

§  Setiap anak memiliki naluri sebagai peneliti

 

2.5.Sasaran dan Ruang Lingkup Anak

1.      Anak Sebagai Sasaran PAUD Informal

Sasaran yang hendak dicapai PAUD Informal adalah untuk mengembangkan kecerdasan-kecerdasan yang dimiliki oleh anak (Howard Gardner ), yaitu :

1)      Kecerdasan linguistik (bahasa), kemampuan ini dapat dirangsang (distimulasi) dengan melalui berbicara, mendengar, membaca, menulis berdiskusi dan bercerita

2)      Kecerdasan logika-matematika (bilangan, angka), dalam prakteknya dapat dirangsang melalui kegiatan menghitung, membedakan bentuk dan bermain dengan benda-benda

3)      Kecerdasan visual spasial (mempersepsi warna, garis, luas/ruang) dapat dirangsang dengan bermain puzzle, menggambar, melukis dan mengamati gambar/ photo

4)      Kecerdasan musikal (kepekaan terhadap alat musik) dapat dirangsang melalui irama, nada dan musik/ lagu

5)      Kecerdasan kinestetik tubuh (kemampuan untuk mengekspresikan ide dan perasaan dalam gerak tubuh), dapat dirangsang melalui gerakan, tarian dan olah raga.

6)      Kecerdasan naturalis (memahami sifat-sifat alam), dirangsang melalui pengamatan lingkungan, bercocok tanam, memelihara binatang dan mengamati fenomena alam

7)      Kecerdasan interpersonal (memahami orang lain), dirangsang melalui bermain bersama teman, bekerjasama, bermain peran dan memecahkan masalah.

8)      Kecerdasan intrapersonal (memahami potensi diri dan mengendalikan diri), dirangsang melalui latihan2 agar mengenal diri sendiri, percaya diri dan diajarkan disiplin

9)      Kecerdasan spiritual, dirangsang melalui penanaman nilai-nilai moral dan agama termasuk nilai-nilai budaya

 

2.      Keluarga dan Orang Tua Sebagai Sasaran PAUD Informal

Berikut ini adalah ciri lingkungan keluarga yang mendukung terjadinya pendidikan informal yang efektif, antara lain:

1)      Lingkungan tersebut kaya akan rangsangan yang dapat mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak

2)      Lingkungan tersebut bebas dari tekanan dan paksaan

3)      Lingkungan tersebut mendukung aktivitas anak yang tinggi

4)      Lingkungan tersebut mendukung anak untuk dapat belajar bekerjasama

5)      Lingkungan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan memecahkan masalah

6)      Lingkungan tersebut membolehkan anak mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan berbagai bahan dan alat-alat yang ada disekitar terutama dengan ragam alat mainan

Sepuluh hal agar dapat menjadi orang tua yang efektif dalam pendidikan informal, yaitu:

1)      Orangtua harus mengenali anak dengan baik (perlakuan terhadap karakter anak)

2)      Hargai perilaku baik anak (penghargaan)

3)      Melibatkan anak (liburan/ tugas rumah)

4)      Selalu mendekatkan diri dengan anak

5)      Sediakan waktu khusus untuk anak

6)      Tegakkan disiplin

7)      Panutan bagi anak

8)      Say I LOVE YOU

9)      Komunikasi dengan tepat

10)  Selesaikan masalah saat “orang tua dingin”

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.Kesimpulan

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Pemberdayaan dan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Dalam bentuknya yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak sang anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya yang secara interalia menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar supaya mereka bertahan hidup, berkembang dan tumbuh.

 

3.2.Saran

Dalam pemilihan pola asuh, perlindungan dan pemberdayaan yang terbaik bagi anak, maka harus memperhatikan beberapa hal berikut ini :

  1. Pola asuh yang dipilih adalah yang mengakomodasi hak-hak anak sepenuhnya
  2. Pola asuh yang dipilih adalah yang sesuai dengan kebutuhan karakteristik perkembangan anak
  3. Pola asuh yang dipilih adalah yang memungkinkan kondisi anak dapat diterima sepenuhnya
  4. Pola asuh yang dipilih adalah yang menjamin anak tidak frustasi dalam mengikutinya
  5. Pola asuh yang dipilih adalah yang mampu menjalin terjadinya hubungan yang harmonis antara orang tua dengan anak
  6. Pola asuh yang dipilih adalah yang dapat meminimalisir dampak-dampak negatif terhadap anak
  7. Pola asuh yang dipilih adalah yang dapat dijalankan secara konsisten
  8. Pola asuh yang dipilih adalah yang ditunjang oleh daya dukung tersedia dilingkungan keluarga (di rumah)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://sagalaaya123.blogspot.com/p/materi-perlindungan-dan-pemberdayaan.html

http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/eny-kusdarini-sh-mhum/ppm-perlindungan-anak-sebagai-perwujudan.pdf

http://scoutnet3tangerang.wordpress.com/2013/04/08/hak-perlindungan-anak/

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya lah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik tepat pada waktunya.

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak di STKIP Sebelas April Sumedang, dengan judul Makalah “PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK”

Dalam penyusunan makalah ini kami sebagai penulis mengalami cukup banyak kesulitan terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.

Walaupun makalah ini mungkin masih jauh dari kata sempurna, dengan masih banyaknya kekurangan dalam makalah ini, kami sebagai penulis sangat membutuhkan kritik maupun saran dari pembaca dengan harapan kami kedepan supaya pembuatan makalah selanjutnya  dapat lebih dipahami lagi dan berguna bagi kita semua.

 

Ciamis,    April 2014

 

Penulis

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR ..................................................................................     i

DAFTAR ISI..................................................................................................     ii

 

BAB I PENDAHULUAN..............................................................................     1

1.1.  Latar Belakang  .................................................................................     1

1.2.  Rumusan Masalah ..............................................................................     2

1.3.  Tujuan Penulisan ................................................................................     2

 

BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................     3

2.1.     Hak-hak Anak Usia Dini....................................................................     3

2.2.     Perlindungan Anak Sebagai Perwujudan HAM dan  Generasi

Penerus Bangsa..................................................................................     6

2.3.     Konvensi Hak-hak Anak ...................................................................     10

2.4.     Batasan Pendidikan Jalur Informal untuk Anak Usia Dini ...............     17

2.5.     Sasaran dan Ruang Lingkup Anak ....................................................     18

 

BAB III PENUTUP ..................................................................    20

3.1.  Kesimpulan ........................................................................................     20

3.2.  Saran ..................................................................................................     20

 

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................     22