MAKALAH K3 PERTAMBANGAN
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat taufik dan hidayah-Nya
sehingga makalah ini dapat terselesaikan tanpa banyak hambatan.
Kami menyadari bahwa mungkin masih banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang
terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai
pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Kami berharap dengan penulisan makalah
ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami sendiri dan bagi para pembaca umumnya
serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan
meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR------------------------------------------------------------------------- i
DAFTAR ISI----------------------------------------------------------------------------------- ii
BAB I PENDAHULUAN------------------------------------------------------------------- 1
A.
Latar Belakang--------------------------------------------------------------------- 1
B.
Permasalahan---------------------------------------------------------------------- 2
C.
Tujuan-------------------------------------------------------------------------------- 3
BAB II PEMBAHASAN--------------------------------------------------------------------- 4
A.
Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja--------------------------- 4
1.
Sebab-sebab Kecelakaan--------------------------------------------------- 5
2.
Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja------------------------- 6
B.
Kecelakaan Kerja Tambang---------------------------------------------------- 8
1.
Pengertian Kerja tambang------------------------------------------------- 8
2.
Penggolongan Kecelakaan tambang------------------------------------ 8
C.
Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja----------------------------------------- 9
1.
Manajemen K3---------------------------------------------------------------- 9
2.
Pedoman Peraturan K3 Tambang--------------------------------------- 10
BAB III PENUTUP--------------------------------------------------------------------------- 11
A.
Kesimpulan------------------------------------------------------------------------- 11
B.
Saran---------------------------------------------------------------------------------- 11
DAFTAR PUSTAKA------------------------------------------------------------------------- 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun
2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia,
Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing
perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan
sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan
tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan
sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian
perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan
perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi
atau
bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan
pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi
penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada
kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin
sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan
berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah
satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan
jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk
bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan
perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia
Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya
hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang
bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah
salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas
dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa
maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu
proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan
berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di
kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum
terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat
kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan
kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi
karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang
kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak
menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan
undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara
lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak
terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan
disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi
kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan
faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami
sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan
lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam
kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk
menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada
masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Permasalahan
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana perlunya
manajemen K3 untuk mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan
keselamatan kerja.
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui Apa
itu kecelakaan kerja tambang dan peran K3 dalam mencegah kecelakaan kerja guna
meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian
secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat
dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan
yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam
bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan
yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang
pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi
UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa
setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka
dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan
kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat
keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan
bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun
pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya
personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena
itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di
masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna
membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
1. Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan tidak
terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi
yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri
dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai
seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas
sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk
menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan
setiap karyawan pabrik.
Penyebab dasar
kecelakaan kerja :
Faktor Personil
a.
Kelemahan
Pengetahuan dan Skill
b.
Kurang Motivasi
c.
Problem Fisik
Faktor Pekerjaan
a.
Standar kerja
tidak cukup Memadai
b.
Pemeliharaan tidak
memadai
c.
Pemakaian alat
tidak benar
d.
Kontrol pembelian
tidak ketat
Penyebab Langsung kecelakaan kerja
Tindakan Tidak
Aman
a.
Mengoperasikan
alat bukan wewenangnya
b.
Mengoperasikan
alat dg kecepatan tinggi
c.
Posisi kerja yang
salah
d.
Perbaikan alat,
pada saat alat beroperasi
Kondisi Tidak Aman
a.
Tidak cukup
pengaman alat
b.
Tidak cukup tanda
peringatan bahaya
c.
Kebisingan/debu/gas
di atas NAB
d.
Housekeeping tidak
baik
Penyebab Kecelakaan Kerja (Heinrich Mathematical Ratio)
dibagi atas 3 bagian Berdasarkan Prosentasenya:
a.
Tindakan tidak
aman oleh pekerja (88%)
b.
Kondisi tidak aman
dalam areal kerja (10%)
c.
Diluar kemampuan
manusia (2%)
2. Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja
(performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante
dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan
lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga
komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang
optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak
serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun
kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
a) Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di
Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat
gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita
anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti
ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas
yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja
yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan
yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya
mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan
kerja.
b) Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan
maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24 jam sehari, dengan demikian
kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja
bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan
kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama
tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji
dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak
pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini
dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
c) Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi
persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan
Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat
Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).
B. Kecelakaan Kerja Tambang
1. Pengertian Kerja tambang
Pengertian adalah Setiap tempat pekerjaan
yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum,
eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/
pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan
fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah/air, baik berada dalam
satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek.
Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
a.
Kecelakaan Benar
Terjadi
b.
Membuat Cidera
Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
c.
Akibat Kegiatan
Pertambangan
d.
Pada Jam Kerja
Tambang
e.
Pada Wilayah
Pertambangan
2. Penggolongan Kecelakaan tambang
a.
Cidera Ringan
(Kecelakaan Ringan)
Korban tidak mampu
melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu
b.
Cidera Berat
(Kecelakaan Berat)
Korban tidak mampu
melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu
Korban invalid
& tidak mampu melaksanakan tugas semula
Berdasarkan cedera
korban, yaitu :
1.
Retak Tengkorak
kepala, tulang punggung pinggul, lengan
bawah/atas, paha/kaki
2.
Pendarahan di
dalam atau pingsan kurang oksigen
3.
Luka berat,
terkoyak
4.
Persendian lepas
c.
Mati
Korban mati
dalam waktu 24 jam dari waktu terjadinya kecelakaan
Berdasarkan penelitian heinrich:
1.
Perbuatan
membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:
a.
Alat pelindung
diri (12%)
b.
Posisi kerja (30%)
c.
Perbuatan
seseorang (14%)
d.
Perkakas
(equipment) (20%)
e.
Alat-alat berat
(8%)
f.
Tata cara kerja
(11%)
g.
Ketertiban kerja
(1%)
2.
Sumberlainnya diluar
kemampuan dan kendali manusia.
C. Tindakan
Setelah Kecelakaan Kerja
1.
Manajemen K3
·
Pengorganisasian
dan Kebijakan K3
·
Membangun Target
dan Sasaran
·
Administrasi,
Dokumentasi, Pelaporan
·
SOP
Prosedur kerja standar
adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang
sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dilakukan siapapun,
kapanpun, di manapun. Setiap
pekerjaan Harus memiliki SOP agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar,
efisien dan aman
·
Rekrut Karyawan
& Kontrol Pembelian
·
Organisasi K3
perlu disertakan dalam Pengontrolan
- Apakah Karyawan memiliki
pengetahuan/keterampilan teknis dan K3
- Pembelian peralatan kerja sesuai
kebutuhan sebagai salah satu faktor Pencegahan Kecelakaan Kerja
·
Inspeksi dan
Pengujian K3
·
Komunikasi K3
·
Pembinaan
·
Investigasi
Kecelakaan
·
Pengelolaan
Kesehatan Kerja
·
Prosedur Gawat
Darurat
·
Pelaksanaan Gernas
K3
Manajemen K3 memiliki target dan sasaran
berupa tercapainya suatu kinerja K3 yang optimal dan
terwujudnya “ZERO ACCIDENT” dalam kegiatan Proses Produksi .
2. Pedoman Peraturan K3 Tambang
- Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/
PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi
& Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
- UU No. 11 Tahun 1967
- UU No. 01 Tahun 1970
- UU No. 23 Tahun 1992
- PP No. 19 Tahun 1970
- Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
- Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
- Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
- Kepmen PE. No.2555 K/26/MPE/1994
- Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995
- Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
- Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai
suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan
keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap
timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan
kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan
antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah
untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja.
B. Saran
Kesehatan
dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan
kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu
perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus
dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://restianabudiarti.blogspot.com/p/pengertian-keselamatan-kerja-secara-umum.htm
2.
http://pustakatambang.blogspot.com/2012/04/makalah-k3-tambang.html
3.
http://feris-eri.blogspot.com/2013/04/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja.html
4. http://waridnurdiansyah.blogspot.com/2010/02/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3.html
Comments
Post a Comment