MAKALAH PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Anak
merupakan bagian yang sangat penting dalam kelangsungan kehidupan suatu bangsa. Di dalam implementasinya, anak
merupakan sumber daya manusia bagi
pembangunan suatu bangsa, penentu masa depan dan penerus generasi. Namun demikian
kita sadari bahwa kondisi anak masih banyak yang memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat bahwa belum semua anak
mempunyai akta kelahiran; belum semua anak
diasuh oleh orang tua, keluarga maupun orang tua asuh atau wali dengan baik;
masih belum semua anak mendapatkan pendidikan yang memadai; masih belum semua
anak mempunyai kesehatan optimal; masih belum semua anak-anak dalam
pengungsian, daerah konflik, korban bencana alam, anak-anak korban eksploitasi,
kelompok minoritas dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan
perlindungan khusus.
Kondisi
ini lebih diperparah lagi dengan adanya berbagai krisis ekonomi di Indonesia dan juga terjadinya berbagai bencana
alam termasuk gempa bumi di Indonesia, yang juga pernah di DIY padabulan Mei
tahun 2006 dan mengakibatkan banyaknya permasalahan-permasalahan yang terkait
dengan kependudukan termasuk permasalahan-permasalahan di dalam perlindungan
anak.
Sebagai
salah satu unsur yang harus ada di dalam negara hukum dan demokrasi,
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya perlindungan
terhadap anak yang kita harapkan sebagai penentu masa depan bangsa Indonesia
dan sebagai generasi penerus harus mendapatkan pengaturan yang jelas.
Hal
ini perlu dilakukan, mengingat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya sehingga HAM merupakan hak
dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.
Oleh karena itu HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Untuk pelaksanaan
perlindungan HAM tersebut perlu adanya pengaturan di dalam hukum dasar di
Indonesia. Di samping itu sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sudah
selayaknyalah bangsa Indonesia mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM.
1.2.Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud hak-hak anak usia dini?
2. Apakah
benar perlindungan anak merupakan suatu perwujudan HAM ?
3. Apa
yang dimaksud dengan konvensi hak-hak anak?
4. Apa saja batasan
pendidikan jalur informal untuk anak usia dini?
5. Apa
saja yang menjadi sasaran dan ruang lingkup anak?
1.3.Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah berdasarkan pada rumusan diatas yaitu :
1. Untuk
mengetahui hak-hak nak usia dini.
2. Untuk
memahami bahwa perlindungan anak merupakan suatu perwujudan HAM.
3. Untuk
mengetahui konvensi hak-hak anak.
4. Untuk
mengetahui batasan jalur informal untuk anak usia dini.
5. Untuk
mengetahui sasaran dan ruang lingkup anak.
Selain
daripada itu makalah ini juga bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perlindungan
dan Pemberdayaan Hak Anak di STKIP Sebelas April Sumedang, tahun 2013/2014.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Hak-hak Anak Usia Dini
Anak
adalah anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa Bagi orang yang baru menikah
banyak yang memanjatkan harapan dan doa agar segera diberikan anak. Hanya saja
kelahiran anak hanya seringkali dilihat hanya sebatas fisik saja, jarang
rasanya yang menerima kelahiran anak secara kodrati diikuti dengan lahirnya
tuntutan memenuhi hak-haknya secara optimal.
Faktor – faktor penyebab terjadinya
fenomena pengabaian hak-hak anak :
1. Kesalahan orang tua
2. Faktor ekonomi keluarga
3. Mutu pendidikan orang tua
4. Kurang pedulinya masyarakat sekitar.
1. Hakikat Dan Batasan Anak
Dalam memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif
utama, yaitu :
a)
Anak sebagai fenomena biologis dan psikologis
b)
Anak sebagai fenomena sosial dan legal
Perspektif anak dari fenomena
biologis – psikologis;
Anak
dipersepsikan sebagai manusia yang masih dalam tahap perkembangan yang belum
mencapai tingkat yang utuh, kondisi fisik, organ reproduksi, kemampuan motorik,
kemampuan mental dan psiko-sosialnya dianggap masih belum selesai.
Untuk
memahami anak dari perspektif biologis anak bisa disub-klasifikasikan kedalam
beberapa tingkat yaitu masa bayi, kanak-kanak, remaja awal, remaja akhir dst
Perspektif anak dari fenomena sosial
- legal;
Anak
dilihat dari tingkat perkembangan mental dan psikososialnya, dianggap tidak
mempunyai kapasitas melakukan tindakan sosial dan legal tertentu.
Perbedaan
antara anak dan dewasa biasanya dipatok dengan batasan umur tertentu tergantung
pada jenis tindakan yang dilakukan
2. Batasan dan Karakteristik Anak
a. Karakteristik anak berdasarkan
fenomena biologis dan psikologis;
Berdasarkan fenomena ini anak secara umum di kelompokan menjadi :
§ Masa pertama : usia 0 sampai 1 tahun
Pada masa ini anak berlatih mengenal dunia dan lingkungan
dengan berbagai macam gerakan.
Pada masa ini terjadi dua peristiwa penting yaitu belajar
berbicara dan belajar berjalan
§ Masa kedua; usia 2 s/d 4 tahun
Keadaan luar makin dikuasai dan dikenal anak melalui
bermain, kemajuan bahasa dan pertumbuhan kemauannya.
Dunia luar dilihat dan dinilainya menurut keadaan dan sifat
batinnya.
§ Masa ketiga; usia 5 s/d 8 tahun
Keinginan bermain anak berkembang menjadi semangat bekerja,
rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan semakin tinggi.
Pandangan terhadap dunia sekelilingnya ditinjau dan diterima
secara objektif
§ Masa keempat; usia 9 s/d 13 tahun
Keinginan maju dan memahami kenyataan mencapai puncaknya,
pada usia 10 s/d 12 tahun pertumbuhan jasmani anak sangat pesat.
Kejiwaannya tampak tenang, seakan2 dia sedang bersiap2 untuk
menghadapi perubahan yang akan dating
Pada masa ini mulai timbul kritik terhadap diri sendiri,
kesadaran akan kemauan, penuh pertimbangan, mengutamakan tenaga sendiri,
disertai dengan pertentangan dengan dunia dan
lingkungannya
§ Masa kelima; usia 14 s/d 19 tahun
Pada masa ini anak memasuki awal pubertas, pada awal masa
ini anak kelihatan lebih subjektif.
Kemampuan dan kesadaran dirinya terus meningkat, hal ini
mempengaruhi sifat – sifat dan tingkah lakunya
Anak dimasa pubernya selalu merasa gelisah karena mereka
sedang mengalami sturm and drunk (ingin memberontak, gemar
mengkritik, suka menentang d
Pada akhir masa pubertasnya yaitu sekitar usia 17 tahun,
anak mulai mencapai perpaduan (sintesis), yaitu keseimbangan antara dirinya
sendiri dengan pengaruh dunia lingkungan.
3. Karakteristik Anak berdasar Fenomena Sosial - Legal
Khusus
masalah definisi anak dalam konteks legislasi Indonesia dalam hal penetapan
batas umur, Indonesia mempunyai tiga masalah utama yaitu :
pertama, penetapan batas umur dalam sistem
legislasi nasional sangat tidak komprehensif, batas umur hanya ditetapkan hanya
untuk beberapa hal saja. Seperti : konsumsi alkohol, akses pada pelayanan medis
tanpa didampingi orangtua/ wali, kematangan seksual dst.
kedua, Kekacauan batas umur. Batas umur
kematangan seksual misalnya, tanpa ketentuan eksplisit menyangkut batas umur
ini. Beberapa ketentuan relevan yang ada sangat bervaritif.
Dalam
KUHP, batas umur relevan ditetapkan secara ganda yaitu 12 dan 15 tahun (yang
efektif adalah 12 tahun)
Sementara dalam UU Perkawinan, batas
yang relevan menunjuk pada umur 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki)
Ketiga, ketidaksesuaian atau ketidak cocokan
(discrepancy) yang terlalu besar antara batas umur untuk
tindakan yang berbeda, contoh :
·
Batas terendah untuk tanggung jawab kriminal yaitu 8 tahun
·
Batas umur untuk kematangan seksual menurut KUHP adalah 12
tahun
·
Batas umur legal untuk bekerja (UU 1951) adalah 14 tahun
Jadi batas umur yang disebut anak
dalam sistem hukum di Indonesia bervariasi antara 8 s/d 12 tahun, jarak
definisi ini terlalu lebar dan karenanya membingungkan
2.2.Perlindungan Anak Sebagai Perwujudan HAM dan Generasi Penerus Bangsa
Pemerintah
Indonesia pada tahun 2002 telah mekeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sudah ejak
tahun 1979 pemerintah telah memberlakukan UU No. 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak, juga pada tahun 1979 telah memberlakukan tentang UU Peradilan
Anak. Namun demikian masih banyak
anggota masyarakat yang belum memahami tentang Hukum Kesejahteraan dan Perlindungan anak. Banyak diantara
anggota masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban anak, kewajiban dan
tanggung jawab atas Kesejahteraan dan Perlindungan anak, Kedudukan Anak,
Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan anak, pendidikan anak, tanggung
jawab orang tua
dan keluarga terhadap anak dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan anak. Pada
hal di dalam pelaksanaan Kesejahteraan danPerlindungan anak ( KPA ) diperlukan
kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakatdan keluarga. Ketiga komponen ini
bertanggung jawab di dalam kegiatan perlindungan anak dikarenakan seorang anak,
di samping merupakan amanah dari Alloh SWT, juga anak merupakan penerus
keturunan dari sebuah keluarga dan juga seorang anak adalah merupakan generasi
penerus bangsa.
Dapat
dikatakan bahwa hukum positif di Indonesia mengatur tentang perlindungan anak,
di samping itu juga di dalam ajaran agama Islam diatur dan dianjurkan juga
mengenai perlindungan anak, yang dicantumkan di dalam Alqur`an yang bisa kita
lihat dalam beberapa surat di antaranya Ali Imron ayat 33, 34, 35, 36 dan 37.
pada ayat-ayat tersebut diceritakan tentang keluarga Imron yang telah dipilih
oleh Alloh seperti Alloh telah memilih Nabi Adam, Nuh, keluarga Ibrahim
melebihi segala umat pada masanya (QS : Ali Imron ayat 33), suatu keturunan, di
mana sebagiannya ádalah keturunan dari yang lain.Alloh Maha mendengar, Maha
mengetahui (ayat 34). Istri Imron telah melindungi janin yang ada dalam
kandungannya, dan bernazar apabila janin yang ada dalam kandungannya laki-laki
hendaklah dia menjadi seorang manusia yang mengabdi kepada Alloh (ayat 35). Setelah
melahirkan anak perempuan diberi nama Maryam, istri Imron berdoa lagi supaya
anak dan cucunya diberikan perlindungan dari gangguan setan yang terkutuk (ayat
36). Kemudian diceritakan beliau (istri Imron) memelihara dan membesarkan
dengan pertumbuhan yang baik dan ikhlas anak perempuan tersebut. Kemudian
karena sesuatu hal keluarga Imron menyerahkan pemeliharaannya kepada Zakaria
(ayat 37). Keluarga Imron ini dituliskan di dalam Alqur`an sebagai pedoman bagi
umat manusia di dalam melaksanakan perlindungan anak
Di
samping itu contoh-contoh lain bisa kita lihat di dalam Alqur`an Surat Maryam
ayat 12,13,14. dan 15. Di mana diterangkan pada ayat-ayat sebelumnya tentang
doa nabi Zakaria a.s supaya dianugerahkan seorang anak yang sholeh kepadanya,
pada hal usia nabi Zakaria sudah renta begitu juga usia istrinya, bahkan diceritakan
dalam QS Maryam ayat 8 istri nabi Zakaria ádala seorang yang mandul. Akan
tetapi Alloh mengabulkan doa nabi Zakaria dan kepada beliau diberikan tanda-tanda
akan kelahiran putranya yaitu nabi Yahya.pada ayat 12,13,14, dan 15 QS Maryam
ini Alloh menjelaskan bahwa setelah Yahya dilahirkan dan berkembang
kedewasaannya, beliau diperintahkan supaya menjalankan segala amal ketaatan
dengan sungguh-sungguh, berbuat baik lepada ibu-bapak, tidak menyalahi perintah
Tuhannya sedikitpun dan tidak berlaku sombong bahkan selalu tunduk menerima
petunjuk dan kebenarannya.
Generasi
penerus bangsa yang bisa dijadikan suri tauladan dan bisa dijadikan contoh
untuk pembinaan generási muda yang dituliskan di dalam Alqur`an bisa kita lihat
beberapa di antarara hádala kisa nabi Musa a.s. nabi Isa a.s
dan terakhir hádala junjungan kita
nabi besar Muhammad SAW. Beliau-beliau ini pada jamannya merupakan orang-orang
muda yang tangguh, dan dapat dijadikan
panutan sehingga kemudian riwayatnya
dikisahkan di dalam Albur`an.
Di
dalam Alqur`an ditulis kewajiban-kewajiban seorang anak, terutama untuk
berbakti pada orang tuanya dan juga saling menyayangi di antara sesamanya.
Di mana hal tersebut ditunjukkan
pada QS Maryam ayat 13 dan 14. Namun demikian karena seorang anak ádalah manusia
yang belum dewasa maka untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya memerlukan
bimbingan dari orang tua, bahkan masyarakat dan pemerintah.
Dewasa
ini seringkali kita melihat dan mendengar dalam kehidupan sehari-hari
permasalahan anak telah demikian berkembang dan menciptakan kelompok-kelompok
khusus yang membutuhkan metodologi secara khusus pula di dalam penyelesaiannya,
misalnya terungkap bahwa setiap hari tak terhitung anak-anak di dunia yang
terpapar pada mass-media baik itu media cetak maupun media elektronik mengenai
bahaya-bahaya yang mengancam setiap saat yang dapat menghambat pertumbuhan dan
perkembangan anak, misalnya kekerasan yang terjadi di lingkungan hidup anak,
baik lingkungan keluarga, tempat bermain, masyarakat, sampai dengan peperangan,
pengungsian, diskriminasi rasial, eksploatasi seks, eksploatasi tenaga kerja,
kurangnya perhatian terhadap perlindungan dan hak-hak anak serta kecacatan
anak.
Pemerkosaan
hak anak oleh pelaku pendidikan yang tidak memahami pedagogi pendidikan anak.
Secara tidak profesional anak didik TK (Taman Kanak-Kanak), anak usia dini
telah “dipaksa” untuk mampu baca tulis serta matematika, sekalipun
hitungan-hitungan ringan. Pada hal kebutuhan emosional anak yang seharusnya
Menurut
Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan anak ada Empat hak dasar anak yaitu :
1.
Hak Hidup Lebih Layak
Misalnya seperti berhak atas kasih sayang orangtua, asi
ekslusif, akte kelahiran, dan lain sebagainya.
2.
Hak Tumbuh dan Berkembang
Contoh seperti Hak atas pendidikan yang layak, istirahat,
makan makanan yang bergizi, tidur / istirahat, belajar, bermain, dan lain-lain.
3.
Hak Perlindungan
Contohnya yaitu seperti dilindungi
dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal,
dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya.
4.
Hak Berpartisipasi / Hak Partisipasi
Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara
dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih
pendidkan sesuai minat dan bakat, dan lain-lain.
Dalam
memberikan perlindungan kepada anak, diperlukan juga pengetahuan seputar
perlindungan anak. Hal ini ditujukan agar dalam perlindungan anak tidak membuat
anak kehilangan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Berikut 9
pengetahuan yang dapat membantu dalam memberikan perlindungan anak.
1.
Setiap anak harus mempunyai kesempatan untuk tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jika
keluarga tidak mampu memelihara dan mengasuh anak, pihak pemangku kepentingan
harus melakukan upaya untuk mengetahui penyebabnya dan menjaga keutuhan
keluarga.
2.
Setiap anak mempunyai hak untuk mempunyai nama dan
kewarganegaraan. Pencatatan kelahiran (akte kelahiran) anak membantu kepastian
hak anak untuk mendapat pendidikan, kesehatan serta layanan-layanan hukum,
sosial, ekonomi, hak waris, dan hak pilih. Pencatatan kelahiran adalah langkah
pertama untuk memberikan perlindungan pada anak.
3.
Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari
segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Termasuk ketelantaran
fisik, seksual dan emosional, pelecehan dan perlakuan yang merugikan bagi anak
seperti perkawinan anak usia dini dan pemotongan/perusakan alat kelamin pada
anak perempuan. Keluarga, masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk
melindungi mereka.
4.
Anak-anak harus mendapat perlindungan dari semua pekerjaan
yang membahayakan. Bila anak bekerja, dia tidak boleh sampai meninggalkan sekolah.
Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam bentuk pekerjaan yang terburuk
sepertiperbudakan, kerja paksa, produksi obat-obatan atau perdagangan anak.
5.
Anak perempuan dan laki-laki berisiko mengalami pelecehan
seksual dan eksploitasi di rumah, sekolah, tempat kerja atau masyarakat. Hukum
harus ditegakkan untuk mencegah pelecehan seksual dan eksploitasi. Anak-anak
yang mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi perlu bantuan segera.
6.
Anak-anak rentan terhadap perdagangan orang jika tidak ada
perlindungan yang memadai. Pemerintah, swasta, masyarakat madani dan keluarga
bertanggung jawab mencegah perdagangan anak sekaligus menolong anak yang
menjadi korban untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
7.
Tindakan hukum yang dikenakan pada anak harus sesuai dengan
hak anak. Menahan atau memenjarakan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir.
Anak yang menjadi korban dan saksi tindakan kriminal harus mendapatkan prosedur
yang ramah anak.
8.
Dukungan dana dan pelayanan kesejahteraan sosial, dapat
membantu keutuhan keluarga dan anak-anak yang tidak mampu untuk tetap
bersekolah serta mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
9.
Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang
sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan
yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan
pada anak untuk berperan aktif dalam perlindungan diri mereka sendiri dari
pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi sehingga mereka dapat menjadi warga
masyarakat yang aktif.
2.3.Konvensi Hak – Hak Anak
1.
Latar Belakang Lahirnya Konvensi Anak
Konvensi
sesungguhnya sama dengan kovenan yang setara dengan
kata pakta (treaty) atau perjanjian diantara beberapa
negara.
Pakta biasanya mengikat, oleh karena
itu pakta dapat dirujuk/ dijadikan sebagai hukum internasional.
Secara
strategis suatu konvensi ditempuh sebagai salah satu upaya untuk membulatkan
tekad dari sekelompok masyarakat (negara) dalam kerangka memecahkan
permasalahan yang ada di dunia, terutama permasalahan yang berdampak global
Latar
belakang lahirnya Konvensi Hak Anak adalah merupakan suatu upaya kemanusiaan
untuk mewujudkan perlindungan dan jaminan yang nyata atas hak-hak anak di
seluruh dunia
Komite
Hak Anak PBB mengelompokan Konvensi Hak Anak menjadi delapan kategori berikut
ini :
a) Langkah-langkah implementasi umum
b) Definisi anak
c) Prinsip-prinsip umum
d) Hak sipil dan kemerdekaan
e) Lingkungan keluarga dan pengasuhan
alternatif
f) Kesehatan dan kesejahteraan dasar
g) Pendidikan, waktu luang dan kegiatan
budaya
h) Langkah-langkah perlindungan khusus
Pasal
1 Konvensi Hak Anak secara umum mendefinisikan anak sebagai orang belum
mencapai usia 18 tahun.
2. Prinsip – prinsip Umum
Ada empat prinsip umum yang
terkandung didalam Konvensi Hak Anak, yakni
a.
Prinsip non – diskriminasi
Pasal
2 Konvensi Hak Anak menyebutkan bahwa : Negara-negara
peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi
ini bagi setiap anak yang berada didalam wilayah hukum mereka tanpa
diskriminasi (ayat 1)
Negara-negara
peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang perlu untuk menjamin agar
anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi (ayat 2)
b.
Prinsip yang terbaik bagi anak
(Ibest interest of the child)
Semua
tindakan yang menyangkut anak hendaknya mengutamakan kepentingan yang terbaik
bagi anak
c.
Prinsip atas Hak Hidup, Kelangsungan
dan Perkembangan
Negara - negara peserta konvensi
mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat
atas kehidupan dan akan menjamin sampai
batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
d.
Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat
Anak
Pasal
12 ayat 1 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa : negara-negara peserta
akan menjamin agar anak-anak yang memiliki pandangan sendiri akan memperoleh
hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara
bebas dalam semua
hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan
tingkat usia & kematangan anak.
3. Lingkungan Keluarga dan Pengasuh
Pengganti
Keluarga
atau keluarga pengganti bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar anak
Negara
berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah agar hak-hak anak untuk memperoleh
keluarga atau keluarga pengganti dapat terpenuhi, dan agar keluarga atau
keluarga pengganti dapat melaksanakan tanggung-jawabnya secara maksimal
4. Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
Memberikan
hak kepada anak untuk memperoleh standar kehidupan yang layak
5. Pendidikan Waktu Luang dan Kegiatan
Budaya
Kelompok
ini memberikan ketentuan mengenai hak anak untuk berkembang
6. Langkah–langkah Perlindungan Khusus
Secara umum, anak - anak perlu
dilindungi dari :
a. Keadaan darurat atau keadaan yang
membahayakan jiwanya
b. Kesewenang-wenangan hukum
c. Eksploitasi, termasuk tindakan
kekerasan (abuse) dan penelantaran
d. Diskriminasi
Komite Hak Anak PBB mengategorikan
anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut sebagai berikut :
a. Anak yang berada dalam situasi
darurat, yakni pengungsi anak dan anak yang berada
didalam situasi konflik bersenjata
b. Anak yang mengalami masalah hukum
c. Anak yang mengalami situasi
eksploitasi, meliputi eksploitasi ekonomi, penyalah-gunaan obat, eksploitasi
seksual, penjualan dan perdagangan anak
d. Anak yang berasal dari kelompok
minoritas dan masyarakat adat
7. Langkah-langkah Implementasi Umum
Suatu
negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak wajib memenuhi semua ketentuan
Konvensi Hak Anak, kecuali bila negara tersebut melakukan reservasi ketentuan
dalam Konvensi Hak Anak.
Langkah – langkah Implementasi Umum
:
a.
Niat untuk menarik reservasi
b.
Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan
ketentuan Konvensi Hak Anak
c.
Upaya perumusan strategi nasional secara komprehensif
mengacu kepada kerangka Konvensi Hak Anak berikut penetapan tujuan – tujuannya.
d.
Penerjemahan Konvensi Hak Anak kedalam bahasa nasional dan
bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi
e.
Penyebarluasan laporan yang dilakukan pemerintah berikut
kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan
oleh Komite Hak Anak terhadap
laporan tersebut
IMPLIKASI KONVENSI HAK ANAK DALAM
BIDANG PENDIDIKAN
PBB
menganjurkan beberapa hal kepada negara–negara yang ada di dunia, antara lain :
1.
Negara agar menghimbau dan menyebarluaskan isi naskah
Konvensi Hak Anak (KHA) kepada warga negaranya untuk mengakui hak anak
2.
Negara agar menghormati dan menjamin hak-hak anak yang
ditetapkan dalam KHA tanpa diskriminasi
3.
Negara dalam melakukan semua tindakan yang menyangkut anak
hendaklah menjadikannya sebagai kepentingan terbaik dan anak harus menjadi
pertimbangan utama
4.
Negara agar berupaya untuk menjamin adanya perlindungan yang
diperlukan untuk kesejahteraan anak
5.
Negara hendaklah mengakui bahwa setiap anak memiliki hak
kodrati atas kehidupan
6.
Negara hendaklah semaksimal mungkin menjamin kelangsungan
hidup dan tumbuh kembang anak
7.
Negara hendaklah menjamin hak anak atas kebebasan untuk
menyatakan pendapat
8.
Negara hendaklah mengambil langkah-langkah legislatif,
administratif, sosial dan pendidikan yang layak dan melindungi anak dari
segala bentuk kekerasan fisik atau mental
9.
Negara hendaklah mengakui bahwa anak-anak yang cacat fisik
maupun mentalnya hendaknya menikmati kehidupan yang penuh dan layak
10.
Negara hendaklah mengakui hak anak atas pendidikan.
11.
Negara dimana terdapat kelompok-kelompok minoritas suku
bangsa, agama atau bahasa untuk menikmati budayanya sendiri, untuk melaksanakan
ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
12.
Negara agar mengakui hak anak untuk dilindungi dari tindakan
eksploitasi ekonomi dan atau pekerjaan yang membahayakan jiwanya
13.
Negara agar berusaha untuk melindungi anak dari semua bentuk
eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
KONSEKUENSI BAGI INDONESIA DALAM PENEGAKAN
HAK ANAK
Indonesia
termasuk negara yang secara tegas ikut meratifikasi KHA, oleh karena itu
Indonesia memiliki konsekuensi dan kewajiban untuk melaksanakan hak-hak anak
tanpa terkecuali.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh
negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Mengakui hak-hak anak yang
dirumuskan dalam konvensi
2) Melakukan langkah-langkah legislatif
(menyempurnakan peraturan2/ UU)
3) Langkah-langkah administratif
(realisasi)
4) Langkah-langkah budgetair
5) Melakukan langkah-langkah pendidikan
6) Melakukan kerjasama internasional
7) Melibatkan dan bekerjasama dengan
lembaga-lembaga terkait
8) Tidak melakukan tindakan-tindakan
yang negatif terhadap anak seperti menahan, menghukum dan memenjarakan anak
secara semena - mena, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
IMPLIKASI KHA DALAM PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI
Indonesia
telah lama meratifikasi KHA, resminya sejak keluarnya Keputusan Presiden No. 36
Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990 yang berisi bahwa Indonesia secara formal
meratifikasi hasil-hasil KHA.
Namun
hal tersebut belum membawa dampak positif terhadap keseluruhan penanganan hak
asasi manusia.
Sumber : data resmi Komite Nasional
Perlindungan Anak
Total = 40,3 Juta
Para
orang tua sejak saat ini harus sudah mulai memperbaiki sikapnya kepada anak
dengan sungguh-sungguh, kebiasaan menomorduakan pemenuhan hak anak harus secara
sadar di buang jauh-jauh
Syarat mendasar untuk membangun
kesadaran tersebut ialah :
1) Penuhilah hak anak atas gizi dan
kesehatan dalam keluarga sebaik-baiknya
2) Penuhilah hak anak dalam pendidikan
mulai dari keluarga secara baik
3) Tegakkan rasa aman dan jangan
lakukan kekerasan kepada anak
4) Penuhilah fasilitas-fasilitas yang
dibutuhkan dunianya
IMPLIKASI TERHADAP LAYANAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1) Pergeseran Fokus Pendidikan di
Indonesi
Hasil-hasil penelitian di bidang
neurologi mengungkap antara lain bahwa ukuran otak anak pada usia 2 tahun telah
mencapai 75 % dari ukuran otak ketika nanti ia dewasa dan pada usia 5 tahun
telah mencapai 90 %.
Para ahli gizi menyimpulkan bahwa
pembentukan kecerdasan tergantung dari asupan gizi yang diterima tubuh, makin
tinggi kualitas asupan gizi yang diterima makin tinggi pula status kesehatan
dan kecerdasan anak.
Hasil penelitian longitudinal
psikologi perkembangan menunjukan bahwa kondisi kehidupan awal memiliki
pengaruh pada usia dewasa
Dorothy Law Nolte berpesan bahwa :
§ Jika anak
banyak dicela, ia akan terbiasa menyalahkan
§ Jika anak
banyak dimusuhi, ia akan terbiasa menantang
§ Jika anak
dihantui rasa ketakutan, ia akan terbiasa merasa cemas
§ Jika anak
banyak dikasihani, ia akan terbiasa meratapi nasibnya
§ Jika anak
diolok-olok, ia akan terbiasa menjadi pemalu
§ Jika anak
dikitari rasa iri, ia akan terbiasa merasa bersalah
§ Jika anak
banyak diberi dorongan, ia akan terbiasa percaya diri
§ Jika anak
banyak dipuji, ia akan terbiasa menghargai
§ Jika anak
diterima lingkungannya, ia akan terbiasa menyayangi
§ Jika anak
diperlakukan dengan jujur, ia akan terbiasa melihat kebenaran
§ Jika anak
ditimang tanpa pilih kasih, ia akan terbiasa melihat keadilan
2.4.Batasan Pendidikan Jalur Informal
untuk Anak Usia Dini
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan
informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan
Ada 2 makna yang terkandung, yaitu:
1) Pengakuan pentingnya pendidikan
2) Adanya tuntutan tertentu
Beberapa
hal yang dapat mengurangi dampak-dampak negatif dalam menciptakan
pendidikan di keluarga, antara lain :
1)
Carilah informasi yang banyak sebagai ilmu untuk membantu
anda merawat dan mendidik anak sebelum memutuskan memiliki keluarga atau
menikah
2)
Sebelum memutuskan untuk memiliki anak , calon ibu-bapak
hendaknya berlatih untuk mempersiapkan kehamilan, kelahiran serta bagaimana
tata cara menangani anak
3)
Kenalilah fenomena sekecil apapun yang terjadi dan berkaitan
dengan anak, baik saat masih dalam kandungan maupun setelah kelahirannya
4)
Penuhilah kebutuhan perawatan dan pendidikan anak, baik
secara fisik maupun non-fisik. Hal ini penting, agar terjadi kesempurnaan
perawatan dan pendidikan anak
Hal-hal yang harus diperhatikan,
antara lain :
1) Anak adalah praktisi dan investasi
masa depan
2) Sikap dan perilaku orang tua dapat
menentukan gagal atau berhasilnya ana
Agar
pendidikan jalur informal dapat terlaksana dengan baik dan bermutu, maka ada 2
hal yang harus dipenuhi
1) Orang tua harus memahami
karakteristik anak dengan baik
2) Hendaklah menguasai pola asuh yang
tepat sehingga dapat diterima oleh anak
§ Setiap anak unik dan berbeda satu
dengan yang lain
§ Anak bukan orang dewasa dalam bentuk
mini
§ Dunia anak adalah dunia bermain
§ Setiap karya anak berharga
§ Setiap anak berhak mengekspresikan
keinginannya
§ Setiap anak berhak mencoba dan
melakukan kesalahan
§ Setiap anak memiliki naluri sebagai
peneliti
2.5.Sasaran dan Ruang Lingkup Anak
1.
Anak Sebagai Sasaran PAUD Informal
Sasaran yang hendak dicapai PAUD
Informal adalah untuk mengembangkan kecerdasan-kecerdasan yang dimiliki oleh
anak (Howard Gardner ), yaitu :
1) Kecerdasan linguistik (bahasa),
kemampuan ini dapat dirangsang (distimulasi) dengan melalui berbicara,
mendengar, membaca, menulis berdiskusi dan bercerita
2) Kecerdasan logika-matematika
(bilangan, angka), dalam prakteknya dapat dirangsang melalui kegiatan
menghitung, membedakan bentuk dan bermain dengan benda-benda
3) Kecerdasan visual spasial
(mempersepsi warna, garis, luas/ruang) dapat dirangsang dengan bermain puzzle,
menggambar, melukis dan mengamati gambar/ photo
4) Kecerdasan musikal (kepekaan
terhadap alat musik) dapat dirangsang melalui irama, nada dan musik/ lagu
5) Kecerdasan kinestetik tubuh
(kemampuan untuk mengekspresikan ide dan perasaan dalam gerak tubuh), dapat
dirangsang melalui gerakan, tarian dan olah raga.
6) Kecerdasan naturalis (memahami
sifat-sifat alam), dirangsang melalui pengamatan lingkungan, bercocok tanam,
memelihara binatang dan mengamati fenomena alam
7) Kecerdasan interpersonal (memahami
orang lain), dirangsang melalui bermain bersama teman, bekerjasama, bermain
peran dan memecahkan masalah.
8) Kecerdasan intrapersonal (memahami
potensi diri dan mengendalikan diri), dirangsang melalui latihan2 agar mengenal
diri sendiri, percaya diri dan diajarkan disiplin
9) Kecerdasan spiritual, dirangsang
melalui penanaman nilai-nilai moral dan agama termasuk nilai-nilai budaya
2.
Keluarga dan Orang Tua Sebagai Sasaran PAUD Informal
Berikut
ini adalah ciri lingkungan keluarga yang mendukung terjadinya pendidikan
informal yang efektif, antara lain:
1)
Lingkungan tersebut kaya akan rangsangan yang dapat
mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak
2)
Lingkungan tersebut bebas dari tekanan dan paksaan
3)
Lingkungan tersebut mendukung aktivitas anak yang tinggi
4)
Lingkungan tersebut mendukung anak untuk dapat belajar
bekerjasama
5)
Lingkungan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada anak
untuk bereksplorasi dan memecahkan masalah
6)
Lingkungan tersebut membolehkan anak mendapatkan pengalaman
berinteraksi dengan berbagai bahan dan alat-alat yang ada disekitar terutama
dengan ragam alat mainan
Sepuluh
hal agar dapat menjadi orang tua yang efektif dalam pendidikan informal, yaitu:
1) Orangtua harus mengenali anak dengan
baik (perlakuan terhadap karakter anak)
2) Hargai perilaku baik anak
(penghargaan)
3) Melibatkan anak (liburan/ tugas
rumah)
4) Selalu mendekatkan diri dengan anak
5) Sediakan waktu khusus untuk anak
6) Tegakkan disiplin
7) Panutan bagi anak
8) Say I LOVE YOU
9) Komunikasi dengan tepat
10) Selesaikan masalah saat “orang
tua dingin”
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Pemberdayaan
dan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak
dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan
anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera.
Dalam
bentuknya yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak
sang anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak
lainnya yang secara interalia menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang
mereka butuhkan agar supaya mereka bertahan hidup, berkembang dan tumbuh.
3.2.Saran
Dalam
pemilihan pola asuh, perlindungan dan pemberdayaan yang terbaik bagi anak, maka
harus memperhatikan beberapa hal berikut ini :
- Pola asuh yang dipilih adalah yang mengakomodasi
hak-hak anak sepenuhnya
- Pola asuh yang dipilih adalah yang sesuai dengan
kebutuhan karakteristik perkembangan anak
- Pola asuh yang dipilih adalah yang memungkinkan kondisi
anak dapat diterima sepenuhnya
- Pola asuh yang dipilih adalah yang menjamin anak tidak
frustasi dalam mengikutinya
- Pola asuh yang dipilih adalah yang mampu menjalin
terjadinya hubungan yang harmonis antara orang tua dengan anak
- Pola asuh yang dipilih adalah yang dapat meminimalisir
dampak-dampak negatif terhadap anak
- Pola asuh yang dipilih adalah yang dapat dijalankan
secara konsisten
- Pola asuh yang dipilih adalah yang ditunjang oleh daya
dukung tersedia dilingkungan keluarga (di rumah)
DAFTAR PUSTAKA
http://sagalaaya123.blogspot.com/p/materi-perlindungan-dan-pemberdayaan.html
http://scoutnet3tangerang.wordpress.com/2013/04/08/hak-perlindungan-anak/
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat
dan karunia-Nya lah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik tepat pada
waktunya.
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Perlindungan
dan Pemberdayaan Hak Anak di STKIP Sebelas April Sumedang, dengan judul Makalah
“PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK”
Dalam
penyusunan makalah ini kami sebagai penulis mengalami cukup banyak kesulitan
terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun,
berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik.
Walaupun
makalah ini mungkin masih jauh dari kata sempurna, dengan masih banyaknya
kekurangan dalam makalah ini, kami sebagai penulis sangat membutuhkan kritik maupun
saran dari pembaca dengan harapan kami kedepan supaya pembuatan makalah
selanjutnya dapat lebih dipahami lagi
dan berguna bagi kita semua.
Ciamis, April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1. Latar Belakang ................................................................................. 1
1.2.
Rumusan Masalah .............................................................................. 2
1.3.
Tujuan Penulisan ................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 3
2.1.
Hak-hak
Anak Usia Dini.................................................................... 3
2.2.
Perlindungan Anak Sebagai Perwujudan HAM dan Generasi
Penerus Bangsa.................................................................................. 6
2.3.
Konvensi Hak-hak Anak ................................................................... 10
2.4.
Batasan Pendidikan Jalur Informal untuk Anak Usia Dini ............... 17
2.5.
Sasaran dan Ruang Lingkup Anak .................................................... 18
BAB III
PENUTUP .................................................................. 20
3.1.
Kesimpulan ........................................................................................ 20
3.2. Saran
.................................................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 22
Comments
Post a Comment