Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar anda, agar tidak diblokir!!! Ternyata Mudah.
@Aevunx_Cthm
Tepat mulai tanggal 31 Oktober 2017,
pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar
melakukan registrasi ulang.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi
pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan
format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Adapun batas waktu registrasi ulang paling
lambat pada 28 Februari 2018.
Cara registrasi kartu prabayar masing-masing
provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Apa
yang Terjadi jika tidak Registrasi?
Mulai Selasa nanti, 31 Oktober
2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan
registrasi.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi
pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan
registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor
pelanggan.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah
dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk
pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.
Semua data registrasi akan terekam di
database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen
Dukcapil).
"Registrasi bisa langsung calon
pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan
lama," kata Rudiantara.
Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak
melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir
nantinya.
"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan
kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap,"
kata Rudiantara.
Sebagai informasi pelanggan
kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing
penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
Pelanggan juga bisa meminta informasi data
kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat
nomor yang tercatat.
Berikut cara registrasi ulang kartu SIM
prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati
& As)
Kartu
Baru
REG#(16
digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16
digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
2. XL
Kartu
Baru
DAFTAR#(16
digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu
Lama
ULANG#(16
digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
3.
Tri
Kartu
Baru
(16 digit NIK)#(16
digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu
Lama
ULANG#(16
digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu
Baru
(16
digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu
Lama
ULANG#(16
digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
5.
Smartfren
Kartu
Baru
(16 digit NIK)#(16
digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu
Lama
ULANG#(16
digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Comments
Post a Comment