MAKALAH SOSIAL HUKUM (Pkn)

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.Latar Belakang

Hukum dan masyarakat keduanya seolah-olah merupakan pasangan yang tidak bisa terpisah, sebab berbicara tentang hukum pasti juga akan terkait dengan apa yang disebut masyarakat begitu sebaliknya karena hukum merupakan bagian dari proses sosial yang terjadi dalam masyarakat. Hukum tidak bisa terlepas dari pengaruh timbal balik dengan keseluruhan aspek yang ada dalam masyarakat, itulah sebabnya dikatakan bahwa hukum itu tidaklah otonom,dari sini terlihat bahwa hukum merupakan suatu realitas dalam masyarakat sehingga hukum disini lebih bersifar relistis dan empirik, yang mana hal ini sejalan seperti apa yang telah dikemukakan oleh Prof.Dr.Satjipto Raharjo.S.H.,M.H. bahwa “ Saat ini hukum tidak lagi dilihat sebagai suatu hal yang sifatnya otonom dan independen, melainkan difahami secara fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitannya dengan interdependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat”,

Prof. Soetandyo mengatakan bahwa dimana kita bertemu dengan masyarakat manusia disitulah kita akan bertemu dengan sejumlah aturan karena tak ada masyarakat manusia dimanapun yang tak mengenal tata aturan/norma , dimana aturan tersebut diharapkan akan memberikan suatu keadilan, kedamaian, dan ketertiban bagi seluruh warga masyarakat tersebut. Maka untuk dapat mewujudkannya, hukum tidak akan bisa lepas dari tugas/fungsi yang diembankan pada hukum sebab untuk mencapai dan mewujudkan tujuan hukum maka hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu bergantung pada apa yang hendak dicapai

Untuk mencapai kehidupan yang aman ,tentram, tertib dan adil dalam masyarakat , maka hukum harus dapat difungsikan dengan baik salah satu fungsi hukum yang dapat dilakukan adalah fungsi hukum sebagai kontrol sosial (pengendalian sosial) yakni bahwa hukum berfungsi untuk mempertahankan dan menjaga suatu keadaan pada suatu masyarakat agar tetap berada dalam pola tingkah laku yang diterima oleh masyarakat yang bersangkutan.

Suatu proses sosialisasi dalam fungsinya sebagi kontrol social tidak begitu saja berjalan mulus dan lancar, tetapi ada saja hal-hal yang menghambat pelaksanaan proses tersebut. Untuk itu dalam makalah ini penulis akan mengetengahkan dan mengkaji permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dalam kacamata sosiologi hukum.

 

1.2.Rumusan Masalah

Melihat keterkaitan yang begitu erat antara sosialisasi dengan proses kontrol social, menimbulkan beberapa permasalahan terkait diantaranya:

1)      Apakah yang dimaksud sosialisasi hukum?

2)      Faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses kontrol social?

3)      Bagaimanakah peranan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial?

 

1.3.Tujuan Penulisan

Berangkat dari latar belakang dan permasalahan yang akan dibahas , maka makalah ini bertujuan :

1)      Untuk mengetahui  mengenai sosialisasi hokum.

2)      Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses kontrol social, sehingga dapat diketahui pula upaya apa yang bisa diberikan sebagai solusinya

3)      Untuk mengetahui bagaiman peranan sosialisasi hukum yang terjadi dalam proses kontrol social

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Pengendalian Sosial dan Sosialisasi Hukum

Menurut Satjipto Rahardjo bahwa hukum sebagai sarana kontrol sosial diartikan sebagai suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku yang sesuai dengan harapan masyarakat yang dapat dijalankan dengan berbagai cara , hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Steven Vago bahwa “Sosial Control refers to the proceses and method used by members of a society or a group maintain social order by enforcing approved behavior” artinya bahwa sisial control lebih ditujukan pada proses-proses atau cara-cara/ mekanisme yang digunakan oleh masyarakat untuk menjamin penyesuaian dirinya terhadap norma-norna yang ada, dimana mekanisme tersebut disebut sebagai mekanisme social control.

Cara atau mekanisme yang dapat dilakukan dalam pengendalian sosial menurut J.S.Roucek ditegaskan bahwa mekanisme kontrol sosial adalah segala sesuatu yang yang dijalankan untuk melaksanakan proses yang direncanakan atau tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses pengendalian sosial dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.       Persuasif yaitu tanpa paksaan, seperti mendidik, mengajak melalui proses sosialisasi. Cara ini lebih bersifat prefentif (pencegahan) terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian dalam masyarakat

b.      Coercive yaitu dengan paksaan/ kekerasan, cara ini lebih bersifat represif yang berwujud seperti dengan penjatuhan sanksi pada warga yang melanggar/ menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku

Namun demikian penerapan cara-cara tersebut tergantung pada faktor terhadap siapa dan dalam keadaan bagaimana hal tersebut dapat diperlakukan. Misalnya bila cara kekerasan begitu saja diterapkan pada suatu masyarakat tanpa melihat keadaannya maka bisa saja cara tersebut malah akan menimbulkan dampak yang negatif dimana ketaatan/kepatuhan masyarakat timbul hanya karna adanya faktor dari luar (outer) bukan berasal dari lubuk hatinya (inner) dimana kepatuhan yang berasal dari outwer tidak akan berlangsung lama.

Alat-alat yang digunakan dalam pengendalian social beraneka ragam, yang dalam pembahasan makalah ini difokuskan pada hukum nya sebagai alat kontrol sosial ,dimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa hukum merupakan pedoman bagi manusia dalam bertingkahlaku/bergaul sehingga dengan pedoman-pedoman tersebut manusia dapat mengontrol/mengendalikan perbuatannya agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Dalam hal ini tentunya selain diperlukan adanya peranan masyarakat juga peran dari aparat penegak hukumnya.

Menurut Ronny H.S Bahwa sosial kontrol merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial dimana hukum sebagai alat kontrol sosial berfungsi unntuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap menyimpang dan sanksi serta tindakan apa yang dapat dilakukan oleh hukum terhadap penyimpangan tersebut hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Donald Black bahwa “ Social control is the normative aspect of social life “

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan utama yang hendak dicapai dengan adanya proses pengendalian sosial/ kontrol sosial adalah untuk mencapai keserasian didalam masyarakat dan dengan keserasian tersebut akan tercipta suatu keadaan yang damai, adil dan tertib

Hukum sebagai kaidah positif yang merupakan dasar pembenar bagi para penguasa ataupun aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi hukum sebagai cara untuk mengendalikan prilaku masyarakat (social control), tidak dapat dielakkan kaitan/hubungannya yang teramat erat dengan dengan proses sosialisasi, karena sosialisasi merupakan suatu proses untuk menjadikan insan-insan sosial menjadi sadar akan adanya kaidah-kaidah hukum sehingga akan tercipta insan yang sanggup dengan sepenuh hati (to obey) atau setidak-tidaknya dapat menyesuaikan prilakunya (to conform) dengan ketentuan-ketentuan kaidah yang berlaku.

Sosialisasi juga merupakan suatu cara/mekanisme dalam proses pengendalian social yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto diatas , sehingga dapat dikatakan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menunjang fungsi hukum sebagi social control karena agar hukum dapat mengendalikan pola tingkah laku manusia, untuk itu maka hendaknya manusia tersebut sadar terlebih dahulu akan betata pentingnya suatu aturan hukum yang kesadaran tersebut dapat ditumbuhkan melalui sosialisasi sehingga ia akan tau aturan apa yang harus ditaati dan sanksi apa yang akan ditemui jika aturan tersebut tidak dipatuhi.

 

2.2.Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial

Sosialisasi merupakan salah satu aspek penting dalam proses kontrol sosial sebab untuk dapat mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, dibutuhkan suatu kesadaran yang timbul dalam diri seseorang untuk mentaati dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, yang disebut dengan kesadaran hukum. Namun kesadaran hukum tersebut tentunya tidak begitu saja tumbuh dengan sendirinya pada diri seseorang, tetapi perlu adanya suatu proses yang tidak pendek untuk menumbuhkannya.

Kesadaran tersebut dapat ditumbuhkan melalui berbagai cara seperti pengkhabaran, pemberitahuan, pendidikan, maupun pengajaran. Melalui cara-cara tersebut diharapkan seseorang akan menjadi tau mengenai apa isi normatif yang terkandung didalam kaidah-kaidah hukum yang ada. Kemudian setelah seseorang tau akan kaidah hukumnya, maka ia akan berusaha berusaha menyesuaikan segala prilakunya dengan tuntutan kaidah hukum tersebut.

Selanjutnya proses tersebut biasanya akan berlanjut pada proses pembangkitan rasa patuh dan setia yang tidak hanya menanamkan pengetahuan baru (kognisi) saja tetapi dengan proses ini akan menggugah perasaan (afeksi) pada diri seseorang yang kan menumbuhkan dan membentuk sikap positif yakni rasa taat yang ikhlas terhadap kaidah hukum. Kesemua proses tersebut diataslah yang disebut sebagai proses sosialisasi.

Dari uraian tersebut terlihat betapa sosialisasi itu dapat memberikan dampak yang positif bagi bekerjanya hukum dengan efektif untuk dapat mengontrol dan mengendalikan pola tingkah laku masyarakat tanpa harus menggunakan sanksi ataupun kekerasan karena kesadaran dan kataatan yang ada pada diri seseorang bukan tumbuh atas dorongan dan kesadaran dirinya sendiri tetapi terdorong olah rasa takut saja terhadap sanksi/hukuman yang akan ia peroleh jika tidak mentaatinya dan ketaatan ini hanyalah ketaatan yang sifatnya sesaat dan tidak efektif.

Soetandyo Wingjosoebroto menegaskan bahwa ketaatan yang ada pada diri seseorang itu ada 2 macam yakni ketaatan yang bersifat obidiance yakni yang tumbuh dari kesadaran dirinya sendiri misalnya seperti dengan melakukan penyuluhan hukum atau yang disebut dengan sosialisasi hukum. Dan ketaatan yang bersifat complience yakni karena adanya faktor yang mempengaruhinya misalnya dengan adanya sanksi bagi bagi masyarakat yang melanggar aturan norma yang ada

Dalam proses sosialisasi ini tentunya mengalami hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya, dimana hambatan tersebut juga akan mempengaruhi terhadap kerja hukum sebagai kontrol social karena didalam proses ini memerlukan dukungan-dukungan dalam pelaksanaannya seperti, bagaimana aparat penegak hukumnya, hukumnya itu sendiri juga masyarakat dan budayanya. Oleh karena itu untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses kontrol social, penulisan akan mengkaji dan membahasnya dengan berangkat dari konsep yang dikemukakan oleh Lawrence M.Friedman yang dikenal dengan teori Legal System yang terdiri dari 3 komponen yakni :

a.       Structure / Struktur

b.      Substance / Substansi

c.       Culture / Kultur

Dimana ketiga unsur tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisah karena antara ketiganya saling melengkapi, dimana ketiganya digambarkan oleh Friedman sebagai berikut :

“Struktur diibaratkan sebagai mesinnya, sedangkan substansi adalah merupakan apa yang dihasilkan dari mesin tersebut sedangkan kultur adalah apa dan siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu serta yang memutuskan bagaiman mesin tersebut digunakan “

sehingga dari situ terlihat betata terkaitnya hubungan antara ketiganya

 

a.       Stuktur

Menurut friedman bahwa yang dimaksud dengan “The Structure is its skeletal frame work; it is the permanent shape, the institusional body of the system, the thoug, rigid bones that keep the process flowing within bounds..” jadi struktur adalah kerangka atau rangkanya , yang merupakan bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk atau batasan terhadap keseluruhan

Lebih tegasnya oleh Ali Aspandi dijelaskan bahwa struktur adalah aparat penegak hukum dilapangan .

Seperti yang telah dipaparkan dimuka mengenai apa dan siapa itu struktur, terkait dengan proses sosialisasi, aparat penegakhukum / struktur memegang peranan yang penting didalamnya karena aparat disini merupakan mediator dalam sosialisasi sehingga masyarakat menjadi tau dan faham akan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Misalnya dengan adanya peraturan mengenai penggunaan sabuk pengaman yang baru-baru ini disosialisasikan, tentunya masyarakat tidak akan tau apa manfaat dari penggunaannya dan kerugian yang didapat jika tidak menggunakannya, jika polisi sebagai aparat penegak hukum tidak mensosialisasikannya terlebih dahulu. Banyak cara sosialisasi yang dapat dilakukan seperti dengan seminar terbuka, pemberitaan dikoran dan televisi, selebaran selebaran ataupun pamflet yang dibagikan lengsung pada pengemudi kendaraan dijalan dan masih banyak lagicara-cara lainnya. Baru setelah proses tersebut berlanjut aparat dapat melakukan pengawasan langsung dilapangan untuk mengefektifkan peraturan tersebut. Yang tentunya harus ada kesungguhan dari para aparat untuk mensosialisasikan dan mengawasinya.dan tentunya hal ini membawa dampak pula bagi pelaksanaan hukum dalam mengendalikan masyarakat sehingga tercipta suasana yang tertib,damai dan adil.

Proses sosialisasi menjadi tersendat-sendat dalam pelaksanaannya bila tidak ada kemauan dan kesungguhan yang kuat dari para aparat penegak hukum sehingga kontrol sosial lewat proses inipun kurang membuahkan hasil yang baik. Selain itu moral/mental para aparat yang menjadi sorotan masyarakatpun turut andil karena dalam hal ini terdapat kecenderungan yang kuat pada masyarakat kita untuk selalu mengidentifikasikan hukum dengan aparat penegaknya. Apabila aparat penegak hukumnya buruk/ tidak disukai maka masyarakat menganggap bahwa hukumnyapun buruk sehingga buruk pula penerapannya sebaliknya jika aparat penegak hukumnya baik maka akan baik pula dampaknya.

Akibat nya jika hal demikian terus melekat pada keyakinan masyarakat maka proses kontrol sosial lewat sosialisasipun akan terhambat dan masyarakat tidak mau tau akan aturan tersebut atau timbul kepura-puraan rakyat untuk mentaati kaidah tersebut.

Bukan hanya itu saja yang menjadi hambatan dilihat dari struktur atau aparat penegaknya karena selain kurangnya kesungguhan dari aparat dan mentalitas/moral aparat yang diragukan ternyata para aparat sendiri selaku mediator dalam proses sosialosasi yang dianggap lebih tau akan materi/ hukum yang akan disosialisasikannya malah tidak begitu faham dan mengerti akan kaidah hukum itu sendiri. Inilah yang menjadi kelemahan pada diri aparat penegak kita sebab bagaimana masyarakat akan tau dan taat bila aparat penegaknya sendiri kurang memahaminya atau bahkan tidak mengetahui akan aturan/norma yang akan disosialisasikan. Maka dalam hal ini perlu diadakan breefing, atau pelatihan terhadap para aparat terlebih dahulu mengenai apa yang akan disosialisasikan pada masyarakat.

b.      Substance / Substansi

Menurut friedman , “The Substance is Composed of substantive rules and rules about how institutions shoul be have” jadi yang dimaksud sunstansi adalah aturan , norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Dan dipertegas lagi bahwa substansi adalah produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam system hukum itu, seperti peraturan perundang-undangan.

Substansi merupakan materi yang disosialisasikan dalam proses sosialisasi dimana dari substansi tersebut seseorang akan tau, faham, mengerti dan melaksanakan apa-apa yang terkandung didalamnya, karena substansi ini dapat mempengaruhi bahkan membentuk struktur dan cultur yang baik

Berangkat dari pendapat yang dikatakan oleh Soerjono Soekanto bahwa hukum akan ditati oleh masyarakat bila hukum tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginan masyarakat. Namun sayangnya hal tersebut tidak kita lihat didalam isi/subtansi dari produk perundangan kita karena masyarakat menganggap hukum kita saat ini sarat dengan kepentingan-kepentingan pihak yang berkuasa saja dari pada untuk melindungi kepentingan rakyat yanghanya membebani rakyat dengan kewajiban-kewajiban saja dari pada menjamin hak-hak mereka, dimana hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Unger bahwa hukum itu sarat dengan kekuasaan dan dapat dimanipulatif .

Akibat dari anggapan tersebut wibawa hukum kita saat ini mengalami kemunduran dan masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi terhadap kekuatan hukum di Indonesia kemudian masyarakat cenderung ogah-ogahan untuk mentaatinya. Dan Dari asumsi tersebut pelaksanaan proses sosialisasi mengalami hambatan.

c.       Legal Culture / Kultur

“Legal Culture refers, then to those parts of general culture-customs, opinions, way of doing an thinking that bend social forces to wardor away from the law and in particular ways” artinya menurut Friedman bahwa yang dimaksud dengan kultur hukum adalah sikap manusi terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai pikiran serta harapannya  kultur hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum berlaku yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk, dimana nilai-nilai tersebut merupakan pasangan nilai yang mencerminkan dua keadaan akstrim yang harus diserasikan  terkait dengan proses sosialisasi, kultur disini terlihat pada budaya masyarakat yang memang enggan untuk mentaati hukum tersebut dimana mereka sudah terbiasa dengan keadaan yang sebelumnya sehingga masyarakat menganggap bahwa hukum itu hanya membebani rakyat saja toh tanpa adanya aturan tersebut saja masyarakat tetap merasa aman-aman saja. misalnya pada peraturan mengenai sabuk pengaman, banyak masyarakat yang masih enggan menggunakannya karena apa? Mereka sudah terbiasa dengan kebiasaan sebelumnya dengan tanpa sabuk pengaman dan nyatanya mereka aman-aman saja. hal inilah menghambat proses sosialisasi dalam masyarakaat karena walau masyarakat telah disosialisasikan dengan berbagai cara namun jika keyakinan mereka hal tersebut tidak begitu penting maka akan terhambatlah pelaksanaannya.

 

2.3.Peranan Sosialisasi Hukum Dalam Proses Kontrol Sosial

Sebagaimana kita ketahui sosialisasi merupakan salah stu proses yang dilakukan dalam usaha untuk mengendalikan dan mengontrol tingkah laku masyarakat agar tetap berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dalam sosialisasi akan berusaha ditumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang sehingga ia akan menjadi tahu, faham, mangerti dan melaksanakan dengan ikhlas kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Proses sosialisasi sebenarnya sudah mulai terjadi ketika seseorang masih kecil, yang terjadi dalam lingkungan keluarga yang tentunya bukanlah produk perundang-undangan yang disosialisasikan dalam lingkungan keluarga, tetapi didalam keluarga tersebut diajarkan dan ditanamkan mengenai kaidah-kaidah yang dilazimkan oleh masyarakat setempat , cinta dan kasih sayang dengan sesama, rasa hormat, saling menghargai dan lain-lain yang kesemuanya itu demi untuk melancarkan pergaulan didalam keluarga dan masyarakat. Kemudian dari keluarga akan berlanjut pada lingkungan sekolah dan masyarakat luar pada umumnya.

Ketika seseorang sudah mulai tumbuh menjadi dewasa dan berumur, maka pada saat itulah mereka baru mulai dikenalkan dengan kaidah-kaidah hukum negara yang mereka tau melalui bangku sekolah, informasi melalui sarana komunikasi seperti televisi misalnya. Disinipun kaidah-kaidah hukum tersebut hanya dikomunikasikan pada taraf pengkhabaran dan pengetahuan saja dan jarang dididikkan secara intensif.

Sosialisasi yang digambarkan diatas yang dimulai dari lingkungan keluarga dan seterusnya tersebut merupakan pengertian sosialisasi dalam arti sempit saja dimana seseorang hanya menjadi tau saja akan kaidah-kaidah hukum yang berlaku tanpa adanya kesadarna hukum yang tumbuh pada diri seseorang.

Dalam proses sosialisasi pada hakekatnya merupakan proses learning dan dislearning . Pada tahapan learning seseorang belajar memahami norma-norma hukum yang berlaku. Sedangkan pada tahapan dislearning seseorang harus berusaha melupakan kebiasaan-kebiasaan lama yang tidak baik sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang.

Dari tahapan-tahapan tersebut dapat terlihat bahwa melalui proses sosialisasi seseorang akan menjadi tahu isi normatif dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku yang dengan kesadaran itu kemudian seseorang akan berusaha menyesuaikan segala prilakunya dengan tuntutan-tuntutan kaidah tersebut yang akhirnya akan tumbuh kepatuhan dan ketaatan pada diri seseorang.

Dengan kata lain bahwa dengan proses sosialisasi dipercaya akan dapat mentransformasikan seseorang dari keadaan yang non sosial bahkan anti sosial menjadi makhluk yang sosial yang mau memperhatikan kepentingan orang lain.

Seperti telah dikemukakan diatas bahwa melalui proses sosialisasi akan ditumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang yang dengan kesadaran itu akan memototifikasi seseorang untuk secara sukarela menyesuaikan segala prilakunya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya kesadaran merupakan upaya untuk mengembangkan mekanisme kontrol prilaku yang akan tumbuh serta bekerja dari dalam.

Penegakan hukum melalui usaha penanaman kesadaran akan cenderung mengarah pada mekanisme “control social” bersifat “skin in” /kesadarn hukum secara bathiniah, timbulnya kesadaran hukum secara bathiniah dipandang sangat penting guna penegakan hukum kedepan karena dalam jangka panjang hukum tidak akan mungkin tegak apabila hanya mengandalkan mekanisme kontrol sosial melalui keampuhan sanksi yang hanya bekerja dari luarnya saja / kesadaran lahiriah. Maka hendaknya hukum negara harus tetap ditegakkan melalui usaha dan peningkatan kesadarn hukum masyarakat, yang dapat dilakukan melalui proses sosialisasi.

Dari uraian diatas, jelas terlihat mengenai bagaimana hubungan yang sangat terkait antara proses sosialisasi dan kontrol sosial dengan demikian jelaslah pula bahwa sosialisasi memiliki pengaruh yang besar terhadap proses kontrol sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.Kesimpulan

Dari uraian yang telah dipaparkan diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya:

1.      Sosialisasi berbagai materi hukum perlu terus di upayakan agar setiap perkembangan terbaru mengenai peraturan perundang-undangan diketahui dan dipahami oleh masyarakat, sehingga ketersediaan dan kemudahan akses terhadap informasi materi hukum menjadi bagian penting dari pembudayaan hukum masyarakat

2.      Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan sosialisasi dalam proses kontrol social yakni berangkat dari konsep yang dikemukakan oleh Lawrence M.Friedman yang dikenal dengan teori Legal System yang terdiri dari 3 komponen diantaranya :

a.       Structure / Struktur

b.      Substance / Substansi

c.       Culture / Kultur

3.      Sosialisasi memiliki pengaruh yang besar terhadap proses sosialisasi karena dengan sosialisasi tersebut akan ditumbuhkan kesadran bathiniah seseorang akan kaidah hukum yang berlaku dan dengan kesadaran itu akan memototifikasi seseorang untuk secara sukarela menyesuaikan segala prilakunya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kesadaran hukum tersebut mengarah pada mekanisme “control social” bersifat “skin in” yang berguna dalam upaya penegakan hukum di Indonesia

 

3.2.Saran

Pengertian dan pemahaman hukum kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat menjadi tahu akan hak dan kewajibannya. Kita semua sebagai masyarakat yang tahu hukum harus ikut bertanggung jawab dan merasa ikut bersalah apabila ada masyarakat yang dijatuhi sanksi hukum karena ketidaktahuannya bahwa perbuatannya tersebut itu melanggar hukum. “Terlebih lagi jika ketidaktahuannya dikarenakan kurangnya atau tidaknya adanya upaya sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

- Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu kajian filosofis dan sosiologi), P.T. Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2002

- ---------------, Keterpurukan Hukum di Indonesia (penyebab dan solusinya), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002,

- Ali Aspandi, Menggugat Sistem Hukum Peradilan Indonesia yang penuh ketidak pastian, LeKSHI, Surabaya

- Donald Black, The Behavior of Law, Academic Press, 1976, New York

- Satjipto Rahardjo , Hukum Dan Perubahan Sosial, Edisi Pertama, Alumni, Bandung, 1983

- Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan dinamika masalahnya, Elsan & Huma, Cetakan pertama, Jakarta

- Rachmad Budiono, Memahami Hukum, Fakultas-hukum Brawijaya, Malang, 1999

- Soerjono soekanto, Pokok-pokok Sosiologi hukum, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta, 2000

- ----------------------, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,2002

- ----------------------, Pengantar Sosiologi, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta, 2001

http://elfamurdiana.blogspot.com/2009/07/peranan-sosialisasi-hukum-dalam-proses.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji hanya baginya. Semoga sholawat beserta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya, dan juga kepada para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.

Puji syukur Alhamdulilah kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah, inayah-Nya. Sehingga penulisan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.

Makalah dengan judul ”Sosislisasi Hukum”. Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para siswa yang membacanya. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan. Maka penulis menerima kritik dan saran yang bersifat membangun untuk meyempurnakan makalah ini.

Dengan makalah ini, penulis mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna bagi penulis serta pembaca pada umumnya.

 

Banjarsari,   Mei 2015

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ..................................................................................    i

DAFTAR ISI..................................................................................................    ii

 

BAB I PENDAHULUAN..............................................................................    1

1.1.  Latar Belakang...................................................................................    1 

1.2.  Rumusan Masalah  .............................................................................    2

1.3.  Tujuan Penulisan.................................................................................    2

 

BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................     3

2.1.  Pengendalian Sosial dan Sosialisasi Hukum.......................................     3

2.2.  Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum

  dalam proses kontrol sosial ................................................................     5

2.3. Peranan Sosialisasi Hukum Dalam Proses Kontrol Sosial ..................    10

 

BAB III PENUTUP ......................................................................................     12

3.1.  Kesimpulan.........................................................................................     12

3.2.  Saran ..................................................................................................     12

 

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................     14

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

RESENSI NOVEL BAHASA SUNDA "LEMBUR SINGKUR"

MAKALAH Usaha Kecil KERIPIK PISANG (Kewirausahaan)

MAKALAH PEMBUATAN PIRING LIDI