MAKALAH Hak Asasi Manusia (HAM) Versi 2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
1.2
Rumusan
Masalah
Dalam makalah
ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2. Bagaimana
Hak Asasi Manusia di Indonesia?
3. Jelaskan
UU yang mengatur HAM di Indonesia!
4. Bagaimana
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia?
5. Bagaimana
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia?
6. Apa
saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia?
7. Apa
saja upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia?
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Hak Asasi Manusia.
2. Untuk
mengetahui Hak Asasi Manusia di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
4. Untuk
mengetahui permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia.
5. Untuk
mengetahui hubungan antara HAM dan demokrasi.
6. Untuk
mengetahui beberapa contoh pelanggaran HAM.
7. Untuk
mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Hak Asasi Manusia (Ham)
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”. Ruang lingkup HAM meliputi:
a. Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi dan
kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.
Kebebasan sipil dan
politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2
Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya
Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara
Republik Indonesia,yakni:
1. Undang
– Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut :
1. Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.
Hak – hak asasi ekonomi
(property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli
dan menjual serta memanfaatkannya.
3.
Hak – hak asasi politik
(political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
5.
Hak – hak asasi sosial
dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
2.3
UU
yang Mengatur HAM di Indonesia
Undang-Undang tentang
HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang
ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut
:
a. Hak
untuk hidup (Pasal 4)
b.
Hak untuk berkeluarga
(Pasal 10)
c.
Hak untuk mengembangkan
diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d.
Hak untuk memperoleh
keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e.
Hak atas kebebasan
pribadi (Pasal 20-27)
f.
Hak atas rasa aman
(Pasal 28-35)
g.
Hak atas kesejahteraan
(Pasal 36-42)
h.
Hak turut serta dalam
pemerintahan (Pasal 43-44)
i.
Hak wanita (Pasal
45-51)
j.
Hak anak (Pasal 52-66)
2.4
Permasalahan
dan Penegakkan Ham di Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional
2.
Peningkatan efektifitas
dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakkan hak asasi manusia
3.
Peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui
keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai
kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan
hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan
narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang
bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan
untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi
dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system
manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
2.5
Perkembangan
Pemikiran Ham di Indonesia
Pemikiran HAM
periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah
hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak
kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah
berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember
1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS
3.
Periode 17 Agustus
sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.6
Contoh Kasus Pelanggaran Ham
1.
Terjadinya penganiayaan
pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan
meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk
kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang
berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe yang telah
membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup
anak-anak tersebut pun hilang
6.
Masyarakat kelas bawah
mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat
suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan
tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses
hukum nya sangatlah lama
7.
Kasus Tenaga Kerja
Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8. Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
nikah
2.7
Upaya
Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.
Pendekatan keamanan
yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh
terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2.
Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum
harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan
hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka
menegakkan hukum.
3.
Sentralisasi kekuasaan
yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah
dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi
ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan
pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
4.
Reformasi aparat
pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan
cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya
berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan
penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan
cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5.
Kaum perempuan berhak
untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang.
Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari
semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan
dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka
berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum
dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka
berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang
memberikan perlindungan hak asasi anak.
6.
Perlu adanya social
control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh
pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan
dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
7. Dalam
bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan
pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM
dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak
hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran HAM
tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu
kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu
lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh
lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada
kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini
perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2)
Menegakkan hukum secara
adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3)
Meningkatkan kerja sama
yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling
memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4) Memperkuat
dan melakukan konsolidasi demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Tuntutan
untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun
melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang
harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti
masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya
penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan
dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada
tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan
negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga
negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat
penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan
apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat
terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap
komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang
kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
3.2
Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita
dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk
mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://organisasi.org/
http://id.shvoong.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1. Latar Belakang .................................................................................. 1
1.2.
Rumusan Masalah ............................................................................. 1
1.3.
Tujuan Penulisan................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 2
2.1. Pengertian
Hak Asasi Manusia (Ham)................................................ 2
2.2. Hak
Asasi Manusia di Indonesia ....................................................... 3
2.3. UU
yang Mengatur HAM di Indonesia ........................................... 4
2.4.
Permasalahan dan Penegakkan HAM di Indonesia .......................... 4
2.5.
Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia ................................... 5
2.6.
Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM ..................................... 5
2.7. Upaya
Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ... 6
BAB III PENUTUP ...................................................................................... 8
3.1.
Kesimpulan....................................................................................... 8
3.2.
Saran ................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 9
KATA PENGANTAR
Dengan segala kerendahan dan keikhlasan hati, Penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan rahmat dan karunia-Nya yang telah dilimpahkan, taufiq dan hidayah-Nya dan atas segala kemudahan yang telah diberikan sehingga penyusunan makalah tentang “Hak Asasi Manusia (HAM)” ini dapat terselesaikan.
Shalawat terbingkai salam semoga abadi terlimpahkan kepada Jungjunan kita baginda Muhammad SAW, keluarga dan sahabat-sahabat, serta para pengikutnya, dan Semoga syafa’atnya selalu menyertai kehidupan ini.
Makalah ini berisi
ulasan-ulasan yang membahas tentang Hak
Asasi Manusia, permasalahan mengenai HAM, serta upaya dalam penegakkannya.
Setitik harapan dari saya sebagai penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat serta bisa menjadi wacana yang berguna. Penulis menyadari keterbatasan yang saya miliki. Untuk itu, penulis mengharapkan dan menerima segala kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini ataupun makalah berikutnya.
Banjarsari, Juni 2016
Penulis
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete