MAKALAH KONSTITUSI NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.       Latar Belakang masalah

Konstitusi merupakan hukum-hukum atau aturan-aturan dasar yang harus kita pahami Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis

Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.

 

1.2.       Rumusan Masalah

  1. Apakah pengertian dari konstitusi?
  2. Bagaimanakah sejarah dan perubahan konstitusi di sebagian negara?
  3. Apakah tujuan konstitusi?
  4. Apakah isi konstitusi?

 

1.3.       Tujuan

  1. Untuk mengetahui definisi konstitusi.
  2. Untuk mengetahui sejarah dan perubahan konstitusi di sebagian negara.
  3. Untuk mengetahui tujuan dari konstitusi.
  4. Untuk mengetahui isi dan esensi dari konstitusi.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1.       Definisi Konstitusi

         Pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar.

Aturan tata tertib hidup bernergara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.

Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

  1. Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
  2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
  3. Diterima oleh seluruh rakyat.
  4. Bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
  5. Secara etimologi kata Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituir  sama dengan Membentuk = pembentukan suatu Negara/menyusun dan menyatakan sebuah Negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Bahasa belanda konstitusi = Groungwet = undang – undang dasar (ground = Dasar, wet = undang-undang. Di Jerman kata konstitusi dikenal dengan istilah Grundgeset, yang berartiUndang-undang dasar (grund = dasar, gesetz = undang-undang.
  6. Secara terminologi konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk unsur mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan Masyarakat (rakyat) dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara.
  7. Namun apabila konstitusi dipandang sebagai fundamental laws atau lembaran hukum dasar bagi segala kehidupan masyarakat di suatu negara, maka jelaslah konstitusi menjadi bagian kajian ilmu hukum. Kemudian apabila konstitusi dipandang sebagai peratutran dasar paling awal bagi pembentukan atau pendirian sebuah Negara, maka konstitusi merupakan bagian dari kajian ilmu Negara. Sementara apabila konstitusi dipandang sebagai lembaran konsesus politik segenap masyarakat sebuah Negara-bangsa, maka jelaslah konstitusi merupakan bagian dari kajian ilmu politik.

 

2.2.        Sejarah Konstitusi

Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)

Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.

Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.

Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
  2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
  3. Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
  4. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional.
  5. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:

·         Rakyat, yaitu bangsa Indonesia.

·         Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.

·         Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia.

·         Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara

Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.

 

2.3.       Perkembangan dan Perubahan Konstitusi di Indonesia

Konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat berupa konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Dalam hal konstitusi terstulis, hampir semua negara di dunia memilikinya yang lajim disebut undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai, dan norma-norma yang hidup dalam praktek  penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas. Karena itu, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk ke dalam pengertian konstitusi atau hukum dasar (droit constitusionnel) suatu Negara.

Dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi menempati posisi yang sangat penting. Pengertian dan materi muatan konstitusi senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan organisasi kenegaraan. Kajian tentang konstitusi semakin penting dalam negara-negara modern saat ini yang pada umumnya menyatakan diri sebagai negara konstitusional, baik demokrasi konstitusional maupun monarki konstitusional. Dengan meneliti dan mengkaji konstitusi, dapat diketahui prinsip-prinsip dasar kehidupan bersama dan penyelenggaraan negara serta struktur organisasi suatu negara tertentu. Bahkan nilai-nilai konstitusi dapat dikatakan mewakili tingkat peradaban suatu bangsa.

Suatu konstitusi tertulis, sebagaimana halnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat serta praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang-Undang Dasar. Karena itu, suasana kebatinan (geistichenhentergrund) yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis, politis, dan historis perumusan juridis suatu ketentuan Undang-Undang Dasar perlu dipahami dengan seksama, untuk dapat mengerti dengan sebaik-baiknya ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

         Undang-Undang Dasar tidak dapat dipahami hanya melalui teksnya saja. Untuk sungguh-sungguh mengerti, kita harus memahami konteks filosois, sosio-historis sosio-politis, sosio-juridis, dan bahkan sosio-ekonomis yang mempengaruhi perumusannya. Di samping itu, setiap kurun waktu dalam sejarah memberikan pula kondisi-kondisi kehidupan yang membentuk dan mempengaruhi kerangka pemikiran (frame of reference) dan medan pengalaman (ield of experience) dengan muatan kepentingan yang berbeda, sehingga proses pemahaman terhadap suatu ketentuan Undang-Undang Dasar dapat terus berkembang dalam praktek di kemudian hari. Karena itu, penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar pada masa lalu, masa kini, dan pada masa yang akan datang, memerlukan rujukan standar yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, sehingga Undang-Undang Dasar tidak menjadi alat kekuasaan yang ditentukan secara sepihak oleh pihak manapun juga. Untuk itulah, menyertai penyusunan dan perumusan naskah Undang-Undang Dasar, diperlukan pula adanya Pokok-Pokok pemikiran konseptual yang mendasari setiap perumusan pasal-pasal Undang-Undang Dasar serta keterkaitannya secara langsung atau tidak langsung terhadap semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar.

            Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan yang paling mendasar dari gerakan reformasi yang berujung pada runtuhnya kekuasaan Orde Baru pada tahun 1998. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi melihat faktor penyebab otoritarian Orde Baru hanya pada manusia sebagai pelakunya, tetapi karena kelemahan sistem hukum dan ketatanegaraan. Kelemahan dan ketidaksempurnaan konstitusi sebagai hasil karya manusia adalah suatu hal yang pasti. Kelemahan dan ketidaksempurnaan UUD 1945 bahkan telah dinyatakan oleh Soekarno pada rapat pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 .

Gagasan perubahan UUD 1945 menemukan momentumnya di era reformasi. Pada awal masa reformasi, Presiden membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani yang didalamnya terdapat Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-Undangan. Kelompok tersebut menghasilkan pokok-pokok usulan amandemen UUD 1945 yang perlu dilakukan mengingat kelemahan-kelemahan dan kekosongan dalam UUD 1945. Gagasan perubahan UUD 1945 menjadi kenyataan dengan dilakukannya perubahan UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada Sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945 yaitu:

  1. Sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
  2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;.
  3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil);
  4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan
  5. Sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang Tahunan MPR  dari tahun 1999 hingga perubahan keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya Komisi Konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.

Perubahan Pertama pada tahun 1999, Perubahan Kedua pada tahun 2000, Perubahan Ketiga pada tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada tahun 2002. Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.

            Perubahan Pertama UUD 1945 disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI yang diselenggarakan antara tanggal 12 sampai dengan tanggal 19 Oktober 1999. Pengesahan naskah Perubahan Pertama itu tepatnya dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999 yang dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme di sebagian kalangan masyarakat yang cenderung menyakralkan atau menjadikan UUD 1945 bagaikan sesuatu yang suci dan tidak boleh disentuh oleh ide perubahan sama sekali. Perubahan Pertama ini mencakup perubahan atas 9 pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 21. Kesembilan pasal yang mengalami perubahan atau penambahan tersebut seluruhnya berisi 16 ayat atau dapat disebut ekuivalen dengan 16 butir ketentuan dasar.

             Gelombang perubahan atas naskah UUD 1945 terus berlanjut, sehingga dalam Sidang Tahunan pada tahun 2000, MPR-RI sekali lagi menetapkan Perubahan Kedua yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000. Cakupan materi yang diubah pada naskah Perubahan Kedua ini lebih luas dan lebih banyak lagi, yaitu mencakup 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab, yaitu Bab VI tentang Pemerintah Daerah, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab IXA tentang Wilayah Negara, Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Jika ke-27 pasal tersebut dirinci jumlah ayat atau butir ketentuan yang diaturnya, maka isinya mencakup 59 butir ketentuan yang mengalami perubahan atau bertambah dengan rumusan ketentuan baru sama sekali.

             Setelah itu, agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2001 yang berhasil menetapkan naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001. Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan dalam naskah Perubahan Ketiga ini adalah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, dan Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruhnya terdiri atas 7 bab, 23 pasal, dan 68 butir ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah Perubahan Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya. Tapi di samping itu, substansi yang diaturnya juga sebagian besar sangat mendasar. Materi yang tergolong sukar mendapat kesepakatan cenderung ditunda pembahasannya dalam sidang-sidang terdahulu. Karena itu, selain secara kuantitatif materi Perubahan Ketiga ini lebih banyak muatannya, juga dari segi isinya, secara kualitatif materi Perubahan Ketiga ini dapat dikatakan Sangay mendasar pula.

            Perubahan yang terakhir dalam rangkaian gelombang reformasi nasional sejak tahun 1998 sampai tahun 2002, adalah perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2002. Pengesahan naskah Perubahan Keempat ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Dalam naskah Perubahan Keempat ini, ditetapkan bahwa (a) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat; (b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan kalimat “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”; (c) pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A; (d) penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan negara; (e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

           Secara keseluruhan naskah Perubahan Keempat UUD 1945 mencakup 19 pasal, termasuk satu pasal yang dihapus dari naskah UUD.  Ke-19 pasal tersebut terdiri atas 31 butir ketentuan yang mengalami perubahan, ditambah 1 butir yang dihapuskan dari naskah UUD. Paradigma pemikiran atau pokok-pokok pikiran yang terkandungdalam rumusan pasal-pasal UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan itu benar-benar berbeda dari pokok pikiran yang terkandung dalam naskah asli ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Bahkan dalam Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 ditegaskan, “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”. Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak tanggal 10 Agustus 2002, status Penjelasan UUD 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tak terpisahkan dari naskah UUD 1945, tidak lagi diakui sebagai bagian dari naskah UUD. Jikapun isi Penjelasan itu dibandingkan dengan isi UUD 1945 setelah empat kali berubah, jelas satu sama lain sudah tidak lagi bersesuaian, karena pokok pikiran yang terkandung di dalam keempat naskah perubahan itu sama sekali berbeda dari apa yang tercantum dalam Penjelasan UUD 1945 tersebut.

 

2.4.       Tujuan Pembentukan Konstitusi

Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusionil, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakankonstitusionalisme.

Cara pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan. Kata Carl J. Friedrich: “dengan jalan membagi kekuasaan, konstitusionalisme menyelenggarakan suatu sistim pembatasaan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah” (Constitutionalism by dividing power providesa system of effective restraints upon governmental action). Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau menifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi pemerintah serta penguasa sekalipun.

Gagasan konstitusionalisme telah timbul lebih dahulu dari pada konstitusi itu sendiri. Konstitusionalisme dalam arti penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan kerena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, telah timbul di Abad pertengahan (Midle Ages) Eropa. Pada tahun 1215, raja John dari Inggris dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui beberapa hak mereka, yang kemudian ducantumkan dalam magna Charta (Piagam Besar). Dalam Charter of English Liberties ini raja John menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, dan bahkan tidak akan diadakan penangkapan tanpa peradilan. Meskipun belum sempurna, Magna Charta di dunia Barat dipandang sebagai permulaan dari gagasan dari konstitusionalisme serta pengakuan  terhadap kebebasan dan kemerdekaan rakyat.

Menurut Miriam Budiarjo, setidaknya setiap konstitusi memuat lima ketentuan (atau ciri-ciri). Adapun kelima ketentuan tersebut adalah:

  1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif; dalam negara federal, pembagian kekuasaan antar pemerintah negara-bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
  2. Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri);
  3. Prosedur mengubah undang-undang dasar;
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru daja teratasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat  federalisme dari undang-undang dasar, oleh karena dikawatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler.

Selain dari itu dijumpai bahwa undang-undang dasar sering memuat cita-cita rakyat dan azaz-azaz ideollogi negara. Ungkapan ini mencerminkan semangat dan spirit yang oleh penyusun undang-undang dasar ingin diabadikan dalam undang-undang dasar itu sehingga mewarnai seluruh naskah undang-undang dasar itu. Misalnya undang-undang dasar Amerika Serikat yang diresmikan dalam thaun 1789 menonjolkan keinginan untuk memperkokoh penggabungan 13 negara merdeka dalam suatu Uni, mengatakan pada permulaan Undang-Undang Dasar: “kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk suatu Uni yang lebih sempurna. . . . (“We, the people of the United States, in order to form a more perpect Union, . .do ordain and establish this Constitution for the United States of America”.)

Konstitusi menurut Sovernin Lohman yang di kutip Dede Rosyada, et al., harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Konstitusi di pandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya,
  3. Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.

Dalam penyusun atau pembuatan konstitusi, selain harus mengandung ketentuan-ketentuan atau unsur-unsur sebagaimana disebutkan di atas, juga tentunya memiliki sejumlah tujuan yang hendak dicapai (juga sering disebut fungsi konstitusi). Di antara tujuan konstitusi itu adalah untuk:

  1. Pembatasan sekaligus pengawasan terhadap proses-proses kekuasaan politik.
  2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
  3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
  4. Aturan main (rule of the game) fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara.

Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan di wujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi konstitusi pertama, antara lain:

  • Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan.

Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia merupakan negara dengan satu bangsa yang mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemampuan diri sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia. Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhi kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rohaniah. Hal ini dapat dicermati dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 trutama alinea pertama dan alinea kedua.

  • Disamping itu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali proklamasi kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral.

Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rahmat dari tuhan Yang Maha Esa. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”....di dorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak tersebut merupakan hak moral juga.

Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi tanpa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak lebih hanya akan menganti kekuasaan orang asing dengan kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan bengsa sendiri. Sebaiknya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa Indonesia hanya akan menjadi angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dapat dicermati dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aline keempat.

Tujuan negara yang tersurat didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaikan abadi dan keadilan sosial.

Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati  dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”..... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia....”. ketentuan ini menunjukan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan setidaknya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya hukum dasar  yang melandasi segala kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar. Demikian pula setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat atau warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

Mengenai bentuk negara dapat di cermati dari kalimat yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “...yang tebentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang kedaulatan rakyat....”. kalimat ini menunjukan bahwa bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari kata “res republika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengerus kepentingan bersama. Kedaulatan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah

 

2.5.       Isi Undang-Undang Dasar

Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:

1.      Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelenggaraan masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.

2.      Hak- hak asasi manusia.

3.      Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,

4.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangannya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.

5.      Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

 

Bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (konstitusi pertama), dikarenakan di dalamnya terkadang Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas keharmonian negara yaitu pancasila.

  1. Pokok pikiran pertama, yaitu:” Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi.
  2. Pokok pikiran kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  3. Pokok pikiran yang ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan/perwakilan.
  4. Pokok pikiran keempat yaitu: “negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhu.

Konstitusi dalam objek kajian siyasah (politik Islam) dikenal dengan istilah dustur (siyasah dusturiyah). Istilah dustur ini pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara. Baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).

Bila di telusuri secara literal kata konstitusi (constitution) berasal dari bahasa Perancis contituir , kata konstitusi dikenal dengan istilah Groundwet, yang berarti membentuk. Kemudian dalam bahasa Belanda, kata konstitusi dikenal dengan istilah Groundwet, yang berarti undang-undang dasar (ground=dasar, wet=undang-undang). Dalam bahasa Jerman kata konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar (grund=dasar, dan gesetz=undang-undang). Baik dalam  bahasa Belanda maupun dalam bahsa Jerman, makna istilah konstitusi tersebut menunjuk pada nashkah tertulis.

Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, juga dikutip Dede Rosyada et al., membagi pengertian konstitusi ke dalam pengertian, yaitu:

  1. Pengertian sosiologis dan politis (sosiologiche atau politiche begrif). Konstitusi merupakan shintesa factor kekuatan yang nyata (dareele machfactoren) dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam satu Negara.
  2. Pengertian yuridis (yuridische begrif). Kontitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Khusus konstitusi dalam pengertian sosiologi dan politis, seperti disebutkan di atas, menunjukan kepada kita bahwa konstitusi merupakan gambaran atau potret nyata dari kehidupan politik masyarakat dalam suatu negara. Baik kehidupan politik dalam pengertian benturan kepentingan antara kelompok politik maupun dalam pengertian gambaran hubungan kekuasaan dan struktur kekuasaan politik yang nyata. Dalam kata lain, secara sederhananya kalau kita hendak mengetahui bagaimana gambaran persaingan kekuasaan politik dan struktur kekuatan politik dalam masyarakat suatu negara, maka lihat konstitusinya

Akan tetapi perlu dicatat bahwa dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J. van Apeldoorn) diadakan perbedaan antara pengertian undang-undang dasar (grondwet) dan konstitusi (constitutie). Menurut paham tersebut undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan yang tidak tertulis. Dan rupa-rupanya pada para penyusun undang-undang dasar 1945 menganut pikiran yang sama, sebab dalam Penjelasaan Undang-Undang Dasar 1945 dikatan: “undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari sebagian hukunnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.

Menurut sarjana hukum E.C.S Wade dalam buku Constitutional Law, undang-undang dasar adalah “naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan-badan tersebut” (a document which sets out the framework and principal functions governing the operation of those organs). Jadi, pada pokoknya dasar dari setiap sistem pemerintahaan diatur dalam suatu undang-undang-dasar.

Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan azas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa negaraan, misalnya antara badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Undang-undang dasar menentukan cara-cara bagai mana pusat-pusat kekuasaan ini kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain; undang-undang dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Sesuai dengan pandangan ini Herman Finer dalam buku Theory and Practice of Modern Goverment menamkan undang-undang dasar sebagai “riwayat hidup suatu hubungan-kekuasaan” (the autobiography of a power  relationship).

Pandangan ini merupakan pandangan yang luas dan yang paling tua dalam perkembangan pemikiran politik. Dapat dicatat bahwa dalam abad ke-5 s.M. seorang filsuf Yunani benama Aristoteles yang di dunia Barat dipandang sebagai sarjana ilmu politik yang pertama telah berhasil untuk melukiskan undang-undang dasar dari 186 negara-kota Yunani dengan mencatat pembagian kekuasaan dalam setiap negara  kecil itu.

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP 

 

3.1.       Kesimpulan

  1. Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Konstititusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis atau Undang-Undang.
  2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
  3. Terbentuknya Konstitusi itu berawal dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari, akan tetapi, janji hanyalah janji, dan penjajah tetaplah panjajah yang selalu ingin menguasai negara indonesia.
  4. Dengan adanya pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia, masyarakat Indonesia terasa lebih terlindungi dengan hal itulah perkembangan konstitusi di Indonesia.

 

 

3.2.       Saran

Pembentukan konstitusi sangatlah penuh dengan perjuangan. Perjalan pencarian jatidiri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan- perubahan konstitusi cukup melelahkan. Begitu pentingnya konstitusi, mari kita jaga bersama kekokohan tiang- tiang Bangsa Indonesia, yaitu UUD 1945.

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Sulaeman, Asep. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung:  Asman Press

Budiarjo, Miriam. 2000.  Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gamedia

Gatara, A.A. Sahid. 2008. Civic Education: Pendidikan Politik, Nasionalisme Dan Demokrasi.Bandung: Q-Vision,

Priyanto, A. T Sugeng, dkk. 2008. Contextual Teaching and Learning: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia

http://id.wikipedia.org/wiki/

http://hitamkopiku.blogspot.co.id/2013/12/makalah-konstitusi-negara.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Bismillahirahmanirrohim

Marilah kita senantiasa untuk bersyukur kepada Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayah-Nyalah penulis dapat menyusun sebuah Makalah dengan judul  “Konstitusi Negara”   yang sederhana ini.

Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan kepada Habibana Wanabiyyana Muhammad SAW, yang telah merubah peradaban zaman, dari zaman Jahiliyah ke zaman Islamiah, dari zaman kebodohan menuju zaman kecerdasan  seperti yang kita rasakan seperti sekarang ini.

Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung dalam penyusunan makalah ini, penulis  menyadari makalah ini banyak terdapat kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi sistimatikanya, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun saya harapkan dan semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi para pembaca. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

 

Banjarsari,     Juni 2016

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR ..................................................................................    i

DAFTAR ISI..................................................................................................    ii

 

BAB I PENDAHULUAN..............................................................................    1

1.1.  Latar Belakang Masalah.....................................................................    1 

1.2.  Rumusan Masalah  .............................................................................    1

1.3.  Tujuan  ...............................................................................................    1

 

BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................    2

2.1.  Devinisi Konstitusi.............................................................................    2

2.2.  Sejarah Konstitusi  .............................................................................    3

2.3.  Perkembangan dan Perubahan Konstitusi di Indonesia ....................    4

2.4.  Tujuan Pembentukan Konstitusi ........................................................    9

2.5.  Isi Undang – undang Dasar ...............................................................    12

 

BAB III PENUTUP ......................................................................................   16

3.1.  Kesimpulan.........................................................................................   16

3.2.  Saran ..................................................................................................   16

 

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................   17

 

 

 

 

 

Comments

  1. Seharusnya lebih baik lagi kalo diberi foot note halaman juga penting

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

RESENSI NOVEL BAHASA SUNDA "LEMBUR SINGKUR"

MAKALAH Usaha Kecil KERIPIK PISANG (Kewirausahaan)

MAKALAH PEMBUATAN PIRING LIDI