Makalah Tata Kepemerintahan Yang Baik(Good Governance) Versi I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Ketika
berbicara Tata pemerintahan yang baik (Good governance) tindakan atau tingkah
laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan
atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam
tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika
produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat
meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan
spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia
serta sense of nationality yang baik.
Para
pemegang jabatan publik harus dapat mempertangung jawabkan kepada publik apa
yang mereka lakukan baik secara pribadi maupun secara publik. Seorang presiden
Gebernur, Bupati, Wali Kota, anggota DPR dan MPR dan pejabat politik lainnya
harus menjelaskan kepada publik mengapa memilih kebijaksanaan X, bukan
kebijaksanaan Y, mengapa memilih menaikkan pajak ketimbang melakukan efesiensi
dalam pemerintahan dan melakukan pemberantasan korupsi sekali lagi apa yang dilakukan
oleh pejabat publik harus terbuka dan tidak ada yang ditutup untuk
dipertanyakan oleh publik.
1.2.Rumusan Masalah
1) Apa
yang dimaksud dengan tata pemerintahan yang baik (Good governance) ?
2) Bagaimana
cara membangun pemerintahan yang baik (Good governance)?
3) Sebutkan
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good governance)?
1.3.Landasan Teori
Indonesia
di tengah dinamika perkembangan global maupun nasional, saat ini menghadapi
berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua pihak. Good
Governance atau tata pemerintahan yang baik, merupakan bagian dari paradigma
baru yang berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca
krisis multi dimensi seining dengan tuntutan era reformasi. Situasi dan,
kondisi ini menuntut adanya kepemimpian nasional masa depan, yang diharapkan
marnpu menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang.
1.4.Teknik Pengumpulan Data
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa teknik untuk mengumpulkan
sejumlah data. Adapun teknik yang saya gunakan dalam penulisan makalah ini
adalah pengumpulan data secara sekunder melalui
media perantara yaitu Internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Good
governance adalah “mantra” yang diucapkan oleh banyak orang di Indonesia sejak
1993. Kata governance mewakili suatu etika baru yang terdengar rasional,
profesional, dan demokratis, tidak soal apakah diucapkan di kantor Bank Dunia
di Washington, AS atau di kantor LSM yang kumuh di pinggiran Jakarta. Dengan
kata itu pula wakil dari berbagai golongan profesi seolah disatukan oleh “koor
seruan” kepada pemerintah yang korup di negara berkembang. “Good governance,
bad men!” terkepung oleh seruan dari berbagai pihak, kalangan pejabat
pemerintah pun lantas juga fasih menyebut konsep ini, meski dengan arti dan
maksud yang berbeda.
Proses
pemahaman umum mengenai governance atau tata pemerintahan mulai mengemuka di
Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996,
seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan negara luar sebagai
negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif
perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Istilah ini seringkali
disangkutpautkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan dari negara donor,
dengan menjadikan masalah isu tata pemerintahan sebagai salah satu aspek yang
dipertimbangkan dalam pemberian bantuan, baik berupa pinjaman maupun hibah.
Kata
governance sering dirancukan dengan government. Akibatnya, negara dan
pemerintah menjadi korban utama dari seruan kolektif ini, bahwa mereka adalah
sasaran nomor satu untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Badan-badan keuangan
internasional mengambil prioritas untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan di
Dunia Ketiga dalam skema good governance mereka. Aktivitis dan kaum oposan,
dengan bersemangat, ikut juga dalam aktivitas ini dengan menambahkan
prinsip-prinsip kebebasan politik sebagai bagian yang tak terelakkan dari usaha
perbaikan institusi negara. Good governance bahkan berhasil mendekatkan
hubungan antara badan-badan keuangan multilateral dengan para aktivis politik,
yang sebelumnya bersikap sinis pada hubungan antara pemerintah negara berkembang
dengan badan-badan ini. Maka, jadilah suatu sintesa antara tujuan ekonomi
dengan politik.
Tetapi,
sebagaimana layaknya suatu mantra, para pengucap tidak dapat menerangkan sebab
akibat dari suatu kejadian, Mereka hanya mengetahui sebgian, yaitu bahwa sesuatu
yang invisible hand menyukai mantra yang mereka ucapkan. Pada kasus good
governance, para pengucap hanya mengetahui sedikit hal yaitu bahwa sesuatu yang
tidak terbuka dan tidak terkontrol akan mengundang penyalahgunaan, bahwa
program ekonomi tidak akan berhasil tanpa legitimasi, ketertiban sosial, dan
efisiensi institusional.
Satu
faktor yang sering dilupakan adalah, bahwa kekuatan konsep ini justru terletak
pada keaktifan sektor negara, masyarakat dan pasar untuk berinteraksi. Karena
itu, good governance, sebagai suatu proyek sosial, harus melihat kondisi
sektor-sektor di luar negara.
2.2.Arti Good Governance
Governance,
yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang
ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada
semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan
lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi
lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi
dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negara dan sector non-pemerintah
dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang
terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain.
Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang
bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui bahwa didalam
masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada
tingkat yang berbeda.
Meskipun
mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial, governance
bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada
aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yang berbeda. Salah satu
aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang dijalankan oleh negara.
Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak
diterapkan secara sepihak, melainkan melalui semacam konsensus dari
pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu, karena melibatkan banyak pihak dan
tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar
pemerintah harus memiliki kompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan
mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif.
Lebih
lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisi governance adalah
“mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan
pembangunan”, sehingga good governance, dengan demikian, “adalah mekanisme
pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan penerapannya
untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien) dan
(relatif) merata.”
Menurut
dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata pemerintahan adalah
“penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola
urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh
mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok
masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi
kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Jelas
bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan
masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu
governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah
berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka
panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi
negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya
sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme.
Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak
dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat
dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
2.3.Membangun Tata
Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Membangun
good governance adalah mengubah cara kerja state, membuat pemerintah
accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara cakap untuk ikut
berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum. Dalam konteks ini,
tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan dengan baik hanya
dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerintah.
Harus kita ingat, untuk mengakomodasi keragaman, good governance juga harus
menjangkau berbagai tingkat wilayah politik. Karena itu, membangun good
governance adalah proyek sosial yang besar. Agar realistis, usaha tersebut
harus dilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas dalam memahami
konsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.
2.4.Prinsip-Prinsip Tata
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
UNDP
merekomendasikan beberapa karakteristik governance, yaitu legitimasi politik,
kerjasama dengan institusi masyarakat sipil, kebebasan berasosiasi dan
berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan keuangan (financial), manajemen
sektor publik yang efisien, kebebasan informasi dan ekspresi, sistem yudisial
yang adil dan dapat dipercaya.
Sedangkan
World Bank mengungkapkan sejumlah karakteristik good governance adalah
masyarakat sispil yang kuat dan partisipatoris, terbuka, pembuatan kebijakan
yang dapat diprediksi, eksekutif yang bertanggung jawab, birokrasi yang
profesional dan aturan hukum.
Masyarakat
Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah indikator seperti: transparansi,
akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan, serta kesinambungan.
Asian
Development Bank sendiri menegaskan adanya konsensus umum bahwa good governance
dilandasi oleh 4 pilar yaitu (1) accountability, (2) transparency, (3)
predictability, dan (4) participation.
Jelas
bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang
baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar
ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai
prinsip-prinsip utama yang melandasi good governance, yaitu (1) Akuntabilitas,
(2) Transparansi, dan (3) Partisipasi Masyarakat.
Prinsip-prinsip
Good Governance.
1. Partisipasi
(Participation), Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik
langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan
mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan
berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi
secara konstruktif.
2. Penegakan
Hukum (Rule of Law) àdalah Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik
memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum
dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik
yang anarkis.
Karakter dalam menegakkan rule of law:
1) Supremasi
hukum (the supremacy of law);
2) Kepastian
hukum (legal certainty);
3) Hukum
yang responsif;
4) Penegakkan
hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
5) Independensi
peradilan.
3. Transparansi
Salah
satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya
kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah
satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah
manajemen pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek
mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya
ada 8 aspek yaitu:
1. Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
2. Kekayaan pejabat publik
3. Pemberian penghargaan
4. Penetapan kebijakan yang terkait dengan
pencerahan kehidupan
5. Kesehatan
6. Moralitas para pejabat dan aparatur
pelayanan publik
7. Keamanan dan ketertiban
8. Kebijakan strategis untuk pencerahan
kehidupan masyarakat
4. Responsif
(Responsiveness)
Pemerintah harus peka
dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Orientasi
Kesepakatan (Consencus Orientation)
Pengambilan putusan
melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
6. Keadilan
(Equity)
Kesamaan
dalam perlakuan dan pelayanan
7. Efektifitas
(Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)
Agar pemerintahan
efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas
pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan
kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
8. Akuntabilitas
(Accountability)
Pertanggungjawaban
pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan
untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik
dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun
netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
9. Visi
Strategis (Syrategic Vision)
Pandangan-pandangan
strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi
penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia
dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
Langkah-langkah perwujudan Good
Governance
1) Penguatan
Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2) Kemandirian
Lembaga Peradilan
3) Aparatur
Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
4) Masyarakat
Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5) Penguatan
Upaya Otonomi Daerah
2.5.Pelayanan Pemerintahan
Yang Baik
Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat di
katakan baik apabila sistem pelayanannya yang baik maka produk pelayanan
itu akan berjalan sesuai dengan rel yang ada. Standar buruk atau
baik tata kelola pelayanan yang baik dan bersih sangat di tentukan pemberian
layanan publik yang lebih professional dan efektif, efisien, sederhana,
transparan, tepat waktu, responsive dan adaptif, dan sekaligus dapat membangun
kualitas individu dalam arti menigkatkan kapasitas individu dan masyarakat
untuk secara aktif masa depannya. Responsif, kemauan untuk membantu
konsumen bertanggung jawab terhadap mutu layanan yang diberikan,competen
tuntutan yang dimiliki, pengetahuan dan keterampilan yang baik oleh aparatur
dalam memberikan layanan.Pelayanan publik (publik services) merupakan salah
satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan abdi
Negara . Pelayanan publik oleh birokrasi publik di maksudkan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Kondisi masyarakat saat ini telah berkembang dengan
sangat dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan
sebuah indikasi dari empowering yang dialami oleh masyarakat
Penyebabnya ialah pelayanan buruk yang diberikan kepada masyarakat umum.
Pelayanan buruk tersebut dikarenakan adanya peraturan yang berlebihan, minimnya
transparansi, serta tingkah laku para birokrat yang tidak mendukung untuk
menciptakan hukum dan peraturan yang dapat dipatuhi oleh sebagian besar anggota
masyarakat (World Bank, 1992). Karena itu maka tak terlalu mengejutkan
jika Indonesia dikategorikan sebagai suatu pemerintahan yang buruk (bad
governance). Kesulitan reformasi birokrasi disebabkan oleh: warisan sejarah
(historical institutionalism) yang melingkupi birokrasi sejak masa kemerdekaan
hingga sekarang; kuatnya intervensi politik atas birokrasi; dan melemahnya
posisi tawar birokrasi terhadap partai politik.
2.6.Pelayanan Publik Sebagai Pilar Good Governance
Pelayanan publik (publik services ) oleh
birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi
aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara. Pelayanan publik oleh
birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga Negara )
dari suatu Negara kesejahteraan (welfare state ). Dan sekali lagu
tujuan dari good governce sebagai tujuan Primer adalah; mewuhkan pendidikan
politik kepada masyrakat (demokrasi) sementara tujuan sekunder dari Good
Governance adalah menciptakan sistem pelayanan yang efesien dan efektif,
akuntabilitas, tapai yang menjadi perslan sekarang adalah good governance lebh
fokus kepada pelayan publik, artinya ketika seseorang berbicra Goog Local
Governnace maka yang terbayang di depan matanya adalah elayann yang efektif dan
efesien. Pelayanan publik dapat diartikan disini adalah pemberi layanan
atau keperluan orang aatau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada
organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Sementara itu kondisi masyarakat pada saat ini telah terjadi suatu perkembangan
yang sangat dinamis , dimana tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik,
merupakan indikasi dari “empowering” yang dialami oleh
masyarakat. Hal ini berarti masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi
hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, masyarakat semakin berani untuk
mengajukan tuntutan , keinginan aspirasikepada pemerintah, masyarakat semakin
kritis dan berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh
pemerintah. Salah satu produk dari organisasi publik adalah memberikan
pelayanan publik kepada pengguna. Pelayanan publik dalam negara demokrasi
dengan meminjam pendapat Lenvine (1990 : 188) harus memenuhi tiga indikator:
1)
Responsiveness atau responsivitas adalah: daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan,
keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan,
2)
Responsibility atau responsibilitas adalah; suatu ukuran yang
menunjukkan seberapa jauh proses pemberian layanan publik itu dilakukan sesuai
dengan prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan administrasi dan organisasi
yang benar dan telah ditetapkan,
3)
Accountability atau akuntabilitas adalah: suatu ukuran yang
menunjukkan seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan
kepentingan stakeholders dan norma-norma yang berkembang dalam
masyarakat. Sementara itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan
Pegawai (Kepmenpan) 81/1995, disebutkan bahwa kinerja organisasi publik dalam
memberikan pelayanan harus mengandung beberapa indikator.
4)
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Good
governance àdalah tindakan atau tingkah
laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan
atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam
tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika
produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat
meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan
spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia
serta sense of nationality yang baik.
Prinsip-prinsip
Good Governance adalah Partisipasi, penegak hukum, transparansi, responsive,
Orientasi Kesepakatan, keadilan, efisien dan efektifitas, akuntabilitas dan
Visi Strategis.
3.2.
Rekomendasi/Kebijakan
Mudah-mudahan kedepan pelayanan yang di berikan melaui
konsep good governance akan menjadikan kehidupan bernagari lebih mudah dalam
memperoleh pelayanan dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat
yang ada di pemerintahan nagari serta tidak membutuhkan biaya yang besar
untuk memperoleh sebuah pelayan.
Sebagai pel atau obat terhadap penyakit pelayan yang
terjadi selama ini adalah konsep good governance, dapat di terapkan
kepada petugas pelayan publik yang ada di nagari . Dengan cara memberikan
pelatihan pelayanan publik kepada petugas yang ada di negeri. Sekali lagi kita berharap pelayan publik yang
efesiean efektif dan akuntabilitas dapat di wujudkan.
DAFTAR PUSTAKA
https://sites.google.com/site/satuuntukkitasemua/pengertian-tata-pemerintahan-yang-baik
Dra.Loina Lalolo Krina P., Indikator &
Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat
Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003
http://perencanaankota.blogspot.com/2011/11/pengertian-tata-pemerintahan-yang-baik.html
http://anthogoodwill.blogspot.com/
http://rochem.wordpress.com/2012/01/07/good-governance-tata-pemerintahan-yang-baik/
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat
rahmat dan karuniaNyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik tepat
pada waktunya.
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Kapita
Selekta Pemerintahan, dengan judul “Tata Kepemerintahan Yang Baik (Good
Governance)”.
Dalam
penyelesaian makalah ini, penulis diharapkan mampu memahami mengenai materi
tentang Tata Kepemerintahan yang Baik (Good Governance). Walaupun dalam
penulisannya banyak mengalami kesulitan
terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun,
berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik.
Meskipun
makalah ini mungkin sangat jauh dari kata sempurna, dengan masih banyaknya
kekurangan , penulis sangat membutuhkan kritik maupun saran yang membangun, dengan
harapan kedepan supaya makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi dan berguna
bagi kita semua.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1. Latar Belakang Masalah..................................................................... 1
1.2.
Rumusan Masalah ............................................................................. 1
1.3.
Landasan Teori................................................................................... 1
1.4.
Teknik Pengumpulan Data ................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 3
2.1.
Pengertian
Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance).......... 3
2.2.
Arti Good Governance ...................................................................... 4
2.3.
Membangun Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance).......
6
2.4.
Prinsip-prinsip Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance)....
6
2.5.
Pelayanan Pemerintahan yang Baik .................................................. 9
2.6.
Pelayanan Publik sebagai Pilar Good Governance ............................ 9
BAB III PENUTUP ...................................................................................... 11
3.1.Kesimpulan ........................................................................................ 11
3.2.Rekomendasi/Kebijakan .................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 12
Comments
Post a Comment