Makalah Tata Kepemerintahan Yang Baik(Good Governance) Versi I

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.Latar Belakang Masalah

Ketika berbicara Tata pemerintahan yang baik (Good governance) tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.

Para pemegang jabatan publik harus dapat mempertangung jawabkan kepada publik apa yang mereka lakukan baik secara pribadi maupun secara publik. Seorang presiden Gebernur, Bupati, Wali Kota, anggota DPR dan MPR dan pejabat politik lainnya harus menjelaskan kepada publik mengapa memilih kebijaksanaan X, bukan kebijaksanaan Y, mengapa memilih menaikkan pajak ketimbang melakukan efesiensi dalam pemerintahan dan melakukan pemberantasan korupsi sekali lagi apa yang dilakukan oleh pejabat publik harus terbuka dan tidak ada yang ditutup untuk dipertanyakan oleh publik.

 

1.2.Rumusan Masalah

1)      Apa yang dimaksud dengan tata pemerintahan yang baik (Good governance) ?

2)      Bagaimana cara membangun pemerintahan yang baik (Good governance)?

3)      Sebutkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good governance)?

 

1.3.Landasan Teori

Indonesia di tengah dinamika perkembangan global maupun nasional, saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua pihak. Good Governance atau tata pemerintahan yang baik, merupakan bagian dari paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multi dimensi seining dengan tuntutan era reformasi. Situasi dan, kondisi ini menuntut adanya kepemimpian nasional masa depan, yang diharapkan marnpu menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang.

 

1.4.Teknik Pengumpulan Data

Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa teknik untuk mengumpulkan sejumlah data. Adapun teknik yang saya gunakan dalam penulisan makalah ini adalah pengumpulan data secara sekunder melalui media perantara yaitu Internet.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Pengertian Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)

Good governance adalah “mantra” yang diucapkan oleh banyak orang di Indonesia sejak 1993. Kata governance mewakili suatu etika baru yang terdengar rasional, profesional, dan demokratis, tidak soal apakah diucapkan di kantor Bank Dunia di Washington, AS atau di kantor LSM yang kumuh di pinggiran Jakarta. Dengan kata itu pula wakil dari berbagai golongan profesi seolah disatukan oleh “koor seruan” kepada pemerintah yang korup di negara berkembang. “Good governance, bad men!” terkepung oleh seruan dari berbagai pihak, kalangan pejabat pemerintah pun lantas juga fasih menyebut konsep ini, meski dengan arti dan maksud yang berbeda.

Proses pemahaman umum mengenai governance atau tata pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Istilah ini seringkali disangkutpautkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan dari negara donor, dengan menjadikan masalah isu tata pemerintahan sebagai salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian bantuan, baik berupa pinjaman maupun hibah.

Kata governance sering dirancukan dengan government. Akibatnya, negara dan pemerintah menjadi korban utama dari seruan kolektif ini, bahwa mereka adalah sasaran nomor satu untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Badan-badan keuangan internasional mengambil prioritas untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan di Dunia Ketiga dalam skema good governance mereka. Aktivitis dan kaum oposan, dengan bersemangat, ikut juga dalam aktivitas ini dengan menambahkan prinsip-prinsip kebebasan politik sebagai bagian yang tak terelakkan dari usaha perbaikan institusi negara. Good governance bahkan berhasil mendekatkan hubungan antara badan-badan keuangan multilateral dengan para aktivis politik, yang sebelumnya bersikap sinis pada hubungan antara pemerintah negara berkembang dengan badan-badan ini. Maka, jadilah suatu sintesa antara tujuan ekonomi dengan politik.

Tetapi, sebagaimana layaknya suatu mantra, para pengucap tidak dapat menerangkan sebab akibat dari suatu kejadian, Mereka hanya mengetahui sebgian, yaitu bahwa sesuatu yang invisible hand menyukai mantra yang mereka ucapkan. Pada kasus good governance, para pengucap hanya mengetahui sedikit hal yaitu bahwa sesuatu yang tidak terbuka dan tidak terkontrol akan mengundang penyalahgunaan, bahwa program ekonomi tidak akan berhasil tanpa legitimasi, ketertiban sosial, dan efisiensi institusional.

Satu faktor yang sering dilupakan adalah, bahwa kekuatan konsep ini justru terletak pada keaktifan sektor negara, masyarakat dan pasar untuk berinteraksi. Karena itu, good governance, sebagai suatu proyek sosial, harus melihat kondisi sektor-sektor di luar negara.

 

2.2.Arti Good Governance

Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.

Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.

Meskipun mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial, governance bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yang berbeda. Salah satu aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang dijalankan oleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melalui semacam konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu, karena melibatkan banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar pemerintah harus memiliki kompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisi governance adalah “mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan”, sehingga good governance, dengan demikian, “adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif) merata.”

Menurut dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata pemerintahan adalah “penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.

Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.

 

2.3.Membangun Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance)

Membangun good governance adalah mengubah cara kerja state, membuat pemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerintah. Harus kita ingat, untuk mengakomodasi keragaman, good governance juga harus menjangkau berbagai tingkat wilayah politik. Karena itu, membangun good governance adalah proyek sosial yang besar. Agar realistis, usaha tersebut harus dilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas dalam memahami konsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.

 

2.4.Prinsip-Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)

UNDP merekomendasikan beberapa karakteristik governance, yaitu legitimasi politik, kerjasama dengan institusi masyarakat sipil, kebebasan berasosiasi dan berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan keuangan (financial), manajemen sektor publik yang efisien, kebebasan informasi dan ekspresi, sistem yudisial yang adil dan dapat dipercaya.

Sedangkan World Bank mengungkapkan sejumlah karakteristik good governance adalah masyarakat sispil yang kuat dan partisipatoris, terbuka, pembuatan kebijakan yang dapat diprediksi, eksekutif yang bertanggung jawab, birokrasi yang profesional dan aturan hukum.

Masyarakat Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah indikator seperti: transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan, serta kesinambungan.

Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya konsensus umum bahwa good governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu (1) accountability, (2) transparency, (3) predictability, dan (4) participation.

Jelas bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi good governance, yaitu (1) Akuntabilitas, (2) Transparansi, dan (3) Partisipasi Masyarakat.

Prinsip-prinsip Good Governance.

1.      Partisipasi (Participation), Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

2.      Penegakan Hukum (Rule of Law) àdalah  Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis.

Karakter dalam menegakkan rule of law:

1)      Supremasi hukum (the supremacy of law);

2)      Kepastian hukum (legal certainty);

3)      Hukum yang responsif;

4)      Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;

5)      Independensi peradilan.

3.      Transparansi

Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan.

Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu:

1.    Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan

2.    Kekayaan pejabat publik

3.    Pemberian penghargaan

4.    Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan

5.    Kesehatan

6.    Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik

7.    Keamanan dan ketertiban

8.    Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat

4.      Responsif (Responsiveness)

Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.

5.      Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation)

Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.

6.      Keadilan (Equity)

Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan

7.      Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)

Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.

8.      Akuntabilitas (Accountability)

Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.

9.      Visi Strategis (Syrategic Vision)

Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.

Langkah-langkah perwujudan Good Governance

1)      Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan

2)      Kemandirian Lembaga Peradilan

3)      Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas

4)      Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif

5)      Penguatan Upaya Otonomi Daerah

 

2.5.Pelayanan Pemerintahan Yang Baik

Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat di katakan baik apabila sistem pelayanannya yang  baik maka produk pelayanan itu akan berjalan sesuai dengan rel  yang ada. Standar buruk atau baik tata kelola pelayanan yang baik dan bersih sangat di tentukan pemberian  layanan publik yang lebih professional dan efektif, efisien, sederhana, transparan, tepat waktu, responsive dan adaptif, dan sekaligus dapat membangun kualitas individu dalam arti menigkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif  masa depannya. Responsif, kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap mutu layanan yang diberikan,competen tuntutan yang dimiliki, pengetahuan dan keterampilan yang baik oleh aparatur dalam memberikan layanan.Pelayanan publik (publik services) merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara . Pelayanan publik oleh birokrasi publik di maksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi masyarakat saat ini telah berkembang dengan sangat dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan sebuah indikasi dari empowering yang dialami oleh masyarakat Penyebabnya ialah pelayanan buruk yang diberikan kepada masyarakat umum. Pelayanan buruk tersebut dikarenakan adanya peraturan yang berlebihan, minimnya transparansi, serta tingkah laku para birokrat yang tidak mendukung untuk menciptakan hukum dan peraturan yang dapat dipatuhi oleh sebagian besar anggota masyarakat (World Bank, 1992). Karena itu maka tak terlalu mengejutkan jika Indonesia dikategorikan sebagai suatu pemerintahan yang buruk (bad governance). Kesulitan reformasi birokrasi disebabkan oleh: warisan sejarah (historical institutionalism) yang melingkupi birokrasi sejak masa kemerdekaan hingga sekarang; kuatnya intervensi politik atas birokrasi; dan melemahnya posisi tawar birokrasi terhadap partai politik.

 

2.6.Pelayanan Publik Sebagai Pilar Good Governance

Pelayanan publik (publik services ) oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara. Pelayanan publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga Negara ) dari suatu Negara kesejahteraan (welfare state ). Dan sekali lagu tujuan dari good governce sebagai tujuan Primer adalah; mewuhkan pendidikan politik kepada masyrakat (demokrasi) sementara tujuan sekunder dari Good Governance adalah menciptakan sistem pelayanan yang efesien dan efektif, akuntabilitas, tapai yang menjadi perslan sekarang adalah good governance lebh fokus kepada pelayan publik, artinya ketika seseorang berbicra Goog Local Governnace maka yang terbayang di depan matanya adalah elayann yang efektif dan efesien. Pelayanan publik dapat diartikan disini adalah pemberi layanan atau keperluan orang aatau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sementara itu kondisi masyarakat pada saat ini telah terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis , dimana tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan indikasi dari “empowering”  yang dialami oleh masyarakat. Hal ini berarti masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan , keinginan aspirasikepada pemerintah, masyarakat semakin kritis dan berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satu produk dari organisasi publik adalah memberikan pelayanan publik kepada pengguna. Pelayanan publik dalam negara demokrasi dengan meminjam pendapat Lenvine (1990 : 188) harus memenuhi tiga indikator:

1)      Responsiveness atau responsivitas adalah: daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan,

2)      Responsibility atau responsibilitas adalah; suatu ukuran yang menunjukkan seberapa jauh proses pemberian layanan publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan administrasi dan organisasi yang benar dan telah ditetapkan,

3)      Accountability atau akuntabilitas adalah: suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholders dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat. Sementara itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Pegawai (Kepmenpan) 81/1995, disebutkan bahwa kinerja organisasi publik dalam memberikan pelayanan harus mengandung beberapa indikator.

4)       

BAB III

PENUTUP

 

3.1.  Kesimpulan

Good governance àdalah  tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.

Prinsip-prinsip Good Governance adalah Partisipasi, penegak hukum, transparansi, responsive, Orientasi Kesepakatan, keadilan, efisien dan efektifitas, akuntabilitas dan Visi Strategis.

 

3.2.  Rekomendasi/Kebijakan

Mudah-mudahan kedepan pelayanan yang di berikan melaui konsep good governance akan menjadikan kehidupan bernagari lebih mudah dalam memperoleh pelayanan dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat  yang ada di pemerintahan nagari serta tidak membutuhkan biaya yang besar untuk memperoleh sebuah pelayan. 

Sebagai pel atau obat terhadap penyakit pelayan yang terjadi selama ini adalah  konsep good governance, dapat di terapkan kepada petugas pelayan publik yang ada di nagari . Dengan cara memberikan pelatihan pelayanan publik kepada petugas yang ada di negeri. Sekali lagi kita berharap pelayan publik yang efesiean efektif dan akuntabilitas dapat di wujudkan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://sites.google.com/site/satuuntukkitasemua/pengertian-tata-pemerintahan-yang-baik

Dra.Loina Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003

http://perencanaankota.blogspot.com/2011/11/pengertian-tata-pemerintahan-yang-baik.html

http://anthogoodwill.blogspot.com/

http://rochem.wordpress.com/2012/01/07/good-governance-tata-pemerintahan-yang-baik/

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik tepat pada waktunya.

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Kapita Selekta Pemerintahan, dengan judul “Tata Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)”.

Dalam penyelesaian makalah ini, penulis diharapkan mampu memahami mengenai materi tentang Tata Kepemerintahan yang Baik (Good Governance). Walaupun dalam penulisannya  banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.

Meskipun makalah ini mungkin sangat jauh dari kata sempurna, dengan masih banyaknya kekurangan , penulis sangat membutuhkan kritik maupun saran yang membangun, dengan harapan kedepan supaya makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi dan berguna bagi kita semua.

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ..................................................................................    i

DAFTAR ISI..................................................................................................    ii

 

BAB I PENDAHULUAN..............................................................................    1

1.1.  Latar Belakang Masalah.....................................................................    1 

1.2.  Rumusan Masalah  .............................................................................    1 

1.3.  Landasan Teori...................................................................................    1 

1.4.  Teknik Pengumpulan Data ................................................................    2

 

BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................    3

2.1.     Pengertian Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance)..........    3

2.2.     Arti Good Governance ......................................................................    4

2.3.     Membangun Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance).......    6

2.4.     Prinsip-prinsip Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance)....    6

2.5.     Pelayanan Pemerintahan yang Baik ..................................................    9

2.6.     Pelayanan Publik sebagai Pilar Good Governance ............................    9

 

BAB III PENUTUP ......................................................................................    11

3.1.Kesimpulan ........................................................................................    11   

3.2.Rekomendasi/Kebijakan ....................................................................    11  

 

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................    12

 

 

Comments

Popular posts from this blog

RESENSI NOVEL BAHASA SUNDA "LEMBUR SINGKUR"

MAKALAH Usaha Kecil KERIPIK PISANG (Kewirausahaan)

MAKALAH PEMBUATAN PIRING LIDI