Makalah Pelaksanaan Sistem Pemerintahan RI Pada Masa Sekarang (Era Reformasi).
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Krisis
finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia
melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa,
dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah
mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya.Terjadi krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak
yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup
sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat
tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN semakin
merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang
otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde
baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang digerakkan oleh mahsiswa. Tuntutan utama kaum
demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
Demonstrasi
besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu
terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas
Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah
Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat
mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “ Pahlawan
reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, presiden soeharto berjanji akan
mereshuffle cabinet pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga
akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU
Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi.
Dalam perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk karenan empat
belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya
penolakan tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden
B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.
1.2.Rumusan Permasalahan
Yang memjadi rumusan
masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa
pengertian dan tujuan reformasi?
2. Bagaimana
sistematika pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang?
3. Bagaimana
sistem pemerintahan pada masa orde reformasi?
1.3.
Landasan Teori
Adapun yang menjadi
landasan teori dalam pembuatan makalah ini adalah :
1) Untuk
mengetahui pengertian dan tujuan reformasi
2) Memahami
pelaksanaan UU 1945 pada masa Orde reformasi
3) Mengetahui
sisitem pemerintahan yang dianut pada masa orde reformasi
1.4.Teknik Pengumpulan Data
Dalam
pembuatan makalah, teknik pengumpulan data merupakan faktor penting demi
keberhasilan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mengumpulkan data, siapa
sumbernya, dan apa alat yang digunakan.
Dalam
pengambilan data ini penyusun memperoleh data berupa data Sekunder atau data
yang tidak langsung melalui sebuah media perantara yaitu Internet Network (Jaringan
Internet).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian dan Tujuan
Reformasi
Masa
Reformasi merupakan suatu perubahan yang
bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru
atau merombak segala tatanan politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau
Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.
Dalam
rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan
tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan,
antaranya:
1. Kebijakan
dalam bidang politik
Reformasi
dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru
dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga
undang-undang tersebut.
§ UU
No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
§ UU
No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
§ UU
No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2. Kebijakan
Dalam Bidang Ekonomi
Untuk
memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya
pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3. Kebebasan
Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan
menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini
terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan
ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada
pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga
diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara
menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
4. Pelaksanaan
Pemilu
Pada
masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang
damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48
partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan
masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak
pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus
1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa
mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur
lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan
penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain
dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan
juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan
peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga
tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung
jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang
jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1) Keluarnya
ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2) Ketetapan
No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
3) Tap
MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4) Tap
MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil
presiden RI.
5) Amandemen
UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
2.2.Sistematika Pelaksanaan
UU 1945 pada Masa Orde Reformasi
Pada
masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi
dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham
demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi
telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan
mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat
melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena
dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri
umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi (Sekarang):
1) mengutamakan
musyawarah mufakat
2) Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
3) Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
4) Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
5) Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6) Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7) Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8) Penegakan
kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9) Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10) Penghormatan
kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11) Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah
diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap
UUD 1945 setelah di amandemen :
§ Pembukaan
§ Pasal-pasal:
21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
2.3.Sistem Pemerintahan
pada Masa Orde Reformasi
Sistem
pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan
sebagai berikut:
1) Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd
1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik
yang memungkinkan multi partai
2) Upaya
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak
lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana
korupsi.
3) Lembaga
MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan
menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di
amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden
dalam sidang istimewanya.
4) Dengan
Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai
presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo
Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara
melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK,
kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di
dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial
tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden
dan wakil presiden secara langsung.
2.4.Sistem pemerintahan
Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
§ Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
§ Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
§ Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk
masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
§ Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
§ Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
§ Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
§ Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
§ Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
§ Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
§ Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
§ Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Negara Lain
Berdasarkan
penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam
praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat
dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial
dan Parlementer.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Indonesia Masa Reformasi (Sekarang)
1) Presiden
dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2) Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3) Presiden
tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
4) Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
5) Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
6) Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
7) Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
8) Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2.5.Sistem Pemerintahan
Demokrasi Indonesia
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία –
(dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali
oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
2.6.Demokrasi di Indonesia
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran
bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya
Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang
dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang
kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk
pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian
Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem
pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu
yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk
kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer
Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada
tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai
pemenang Pemilu.
Diskursus
demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah
yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan
dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha
untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut
misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua
zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman
pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu
berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah
model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang
demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan
Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang
membelenggu kebebasan politik warganya.
Dipasungnya
demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia
berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997.
Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil
menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian
tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai
dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga
hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia,
transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan
sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi
yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan
Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan
golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini
berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi
demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih
mencerminkan suatu pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan
berupaya menjawab pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan
di Indonesia.
Munculnya
Kekuatan Politik Baru yang Pragmatis Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat
perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik
yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara
nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter
menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem
politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala
bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu
tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat
masyarakat.
Perbaikan
kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan
adanya kalangan oposisi elit yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka
beradaptasi dengan sistem yang korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara
itu, hampir tidak ada satu pun elit lama berhaluan reformis yang berhasil
memegang posisi-posisi kunci untuk mengambil inisiatif. Perubahan politik di
Indonesia, hanya menghasilkan kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil
berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan munculnya kekuatan politik baru yang
pragmatis. Infiltrasi sikap yang terjadi pada kekuatan baru adalah karena
mereka terpengaruh sistem yang memang diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi
dengan mudah.
Selain
hal tersebut, kurang memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada
masyarakat, menyebabkan belum munculnya artikulator-artikulator politik baru
yang dapat mempengaruhi sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa,
kalangan organisasi non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang
”mengambang” lainnya terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang
efektif dengan sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu
sebagian besar masih merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk
Orde Baru. Dengan demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak
berfungsi di tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas
demokrasi. Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998
sangatlah kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan
pemerintahan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik,
tetapi juga tingkat apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi
lewat berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah
yang menyebabkan mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk
yang menyebabkan hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.
Akibat
dari hal tersebut, representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke
dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini,
akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak
pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa
dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Munculnya
reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan
masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan adanya para demonstran yang menginginkan
diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden
Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian untuk menanggapi tuntutan
reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal yang di keluarkan yakni;
1.
Kebijakan dari B.J
Habibieyang meliputi:
§ kebijakan dalam bidang politik
§ kebijakan
dalam bidang ekonomi
§ kebijakan
dalam menyampaikan pendapat dan pers
§ kebijakan
pemilihan umum
2.
Dikeluarkannya ketetapan
MPR dan Tap MPR
3.
Dilaksanakannya Amandemen
UUD 1945
Setelah
dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi
didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila. Sistem pemerintahan
pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD 1945.
3.2.Saran
Diharapkan
kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila
dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang
lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya
kekerasan sehingga negara kita tetap damai dan tenteram.
DAFTAR PUSTAKA
http://andinurhasanah.wordpress.com/2012/12/31/makalah-masa-reformasi/
http://rinerlis.blogspot.com/2012/12/makalah-sistem-pemerintahan-indonesia_17.html
http://kelas-la2-16.blogspot.com/2013/04/sistem-pemerintahan-indonesia.html
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat
dan karunia Nyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik tepat pada
waktunya.
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas XII ADPER tahun ajaran 2013/2014, dengan judul Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan RI Pada Masa Sekarang (Era Reformasi).
Dalam
penyelesaian makalah ini, kami diharapkan mampu memahami mengenai system pemerintahan
Indonesia khususnya pada masa reformasi. Dalam penyelesaian makalah ini, kami
banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan
yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak,
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Walaupun
makalah ini mungkin sangat jauh dari kata sempurna, dengan masih banyaknya
kekurangan dalam makalah ini, saya sangat membutuhkan kritik dan saran dari
pembaca, dan harapan saya kedepan supaya makalah ini dapat berguna bagi kita
semua.
Banjarsari, November 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1. Latar Belakang Masalah..................................................................... 1
1.2. Rumusan
Permasalahan .................................................................... 2
1.3. Landasan
Teori................................................................................... 2
1.4.
Teknik Pengumpulan Data ................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 3
2.1.
Pengertian
dan Tujuan Reformasi...................................................... 3
2.2.
Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada Masa Orde Reformasi ....... 5
2.3.
Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi ............................ 6
2.4.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Setelah diamandemen ....................................................................... 7
2.5.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia ...................................... 9
BAB III PENUTUP ...................................................................................... 13
3.1.Kesimpulan ........................................................................................ 13
3.2.Saran .................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 14
Comments
Post a Comment