MAKALAH TENTANG QURBAN IDUL ADHA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmat dan
karunian-Nya kepada penulis sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan
baik. Didalam makalah ini penulis membahas tentang penyembelihan kurban.
Dalam
penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan
baik dari segi isi maupun dalam penyajian materinya. Untuk itu penulis mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca demi perbaikan makalah
ini.
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis tentunya dan pembaca
pada umumnya. Amin.
Banjarsari,
Agustus 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR
ISI ................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A.
Latar
Belakang .................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah ................................................................................ 1
C.
Tujuan .................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 2
A.
Pengertian
dan Hukum Penyembelian ................................................. 2
B.
Hukum
Kurban .................................................................................... 3
C.
Tujuan
Kurban ..................................................................................... 4
D.
Manfaat
Kurban .................................................................................. 5
E.
Hikmah
Kurban ................................................................................... 6
BAB III PENUTUP ...................................................................................... 9
A.
Kesimpulan
.......................................................................................... 9
B.
Saran .................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 10
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ibadah berqurban adalah antara amalan mulia dan
penting dalam Islam karena amat besar fadhilatnya, tetapi sayangnya masih
banyak orang yang samar-samar atau kabur kefahaman menerka mengenainya,
sehingga ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak
mahu melakukan penyembelihan qorban dan aqiqah ini.
Begitulah masalah berqurban yang akan coba kita
jelaskan. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu
kefahaman kita semua tentang ibadah Qurban serta keinginan untuk sama-sama
mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat. Dan semoga memberi kefahaman
yang jelas hingga kita dapat menghayatinya dengan penuh keimanan kerana
menjunjung perintah Allah s.w.t. dan mendapat fadhilat daripada amalan yang
akan kita lakukan ini.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian kurban?
2. Apakah hukum kurban?
3. Apakah tujuan kurban?
4. Apakah manfaat kurban?
5. Apakah hikmah kurban?
C.
Tujuan
Seperti
halnya rumusan masalah di atas maka tujuan dari penulisan makalah ini yaitu
untuk :
1. Mengetahui pengertian kurban.
2. Mengetahui hukum kurban.
3. Mengetahui tujuan kurban.
4. Mengetahui manfaat kurban.
5. Mengetahui hikmah kurban.
BAB II
PEMBHASAN
A.
Pengertian dan Hukum Penyembelihan
Kurban menurut arti kata, berasal dari kata yang
berarti karib artinya dekat. Sedangakn menurut arti syariat Islam, Kurban
adalah mennyembelih binatanng ternak (unta, sapi, atau kambing) sebagai wujud
pengorbanan kepada Allah SWT dan mengharap rida-Nya sebagai ungkapan rasa
syukur atas nikmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepadanya.
Firman Allah SWT: “Sesungguhnya kami telah
memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena
Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Sungguh orang-orang ygn membencimmu dialah yang terputus (dari rahmat
Allah).” (Q.S. Al-Kausar: 1-3)
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak
ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban
('Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul
Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua
Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat
'Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor
kambing yang bertanduk dan berbulu putih
Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu
yang telah ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu
kambing untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang.
Artinya boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta,
masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan
Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin
Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya): “Seekor sapi patungan dari
tujuh orang dan seekor onta juga patungan dari tujuh orang“.
Dan yang paling utama
adalah berkurban dengan onta, kemudian sapi dan kemudian kambing. Onta
disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun. Sapi berumur 2 tahun
yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun
dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.Jika dilihat dari warna
bulu binatang kurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih
kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna tanah) kemudian merah
kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak
cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya
timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya
rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau
diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus,
maka kesemuanya ini menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya
pecah atau dua buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu
A’lam .Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.
B.
Hukum Kurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita
artinya kesunnahan yang sangat ditekankan. Namun bagi Rasulullah SAW berqurban
adalah wajib sebagai kekhususan beliau. Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya
sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki
kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah
satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari
tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban
adalah khusus bagi orang yang melakukannya.Dan ada kalanya hukum qurban sunnah
'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara.
Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada
indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah
orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk
memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan
Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan
sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud
perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau
melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu
ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka
konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia
tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging
qurban tersebut.
Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal,
diantaranya: membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum
menyembelih, menghadap ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat,
mengucapkan takbir 3 kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan
imam Al Mawardi dan juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima
oleh Allah, seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu
dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya
Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan
diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini” Disunnahkan bagi yang hendak
berkurban untuk tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan kukunya pada tanggal
10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.
C.
Tujuan Kurban
Berqurban adalah sebagai bentuk rasa syukur
kepada Allah, yang mana Allah telah memberikan rahmat yang banyak kepada umat
manusia. Jika menghitung rahmat Allah yang sudah kita terima mulai dari ruh
ditiupkan kedalam jasad sewaktu berada di dalam rahim. Niscaya kita tidak dapat
untuk menulisnya, walaupun dijadikan lautuan sebagai tinta dan ranting yang ada
dimuka bumi ini sebagai pulpen nya. walaupun ditambah satu lautan lagi niscaya
tidak akan cukup.
Begitu banyak nikmat Allah yang sudah kita
terima, jadi tidak ada salahnya sebagai bentuk rasa syukur, kita dianjurkan
untuk berqurban. Dalil Al-Qur`an yang menyarankan kita untuk berqrban adalah,
firman Allah yang artinya "Sesungguhnya telah kuberikn nikmat yang
banyak. maka dirikan lah sholat,dan berqurbanlah,sesunguh nya orang-orang yang
menghinamu,mereka itu orang yang terputus dari rahmat ku.” (Qs.Al-Kautsar)
Surat ini diturunkan pada saat Nabi Muhammad SAW
sedang dalam keadaan berduka karena ditinggal mati oleh anaknya yang
bernama Ibrahim Bin Adam Bin Muhammad.
Kebiasan kaum yahudi dikota mekah pada saat itu
jika kita tidak mempunyai anak laki-laki, maka mereka termasuk orang yang sial
(Abtar). Jadi, pada saat Nabi Muhammad SAW baru selesai mengerjakan sholat
zuhur di masjid beliau berselisih dengan kaum yahudi, dan kaum yahudi tersebut
mengolok-olok Nabi Muhammad dengan sebutan Abtar..hai Abtar. Pada saat
itu Nabi Muhammad merasa sangat sedih. disaat kesedihan itulah, turun malaikat
Jibril. Menyampaikan wahyu membawa surat Al-Kautsar untuk menghibur hati Nabi
Muhammad.
D.
Manfaat Kurban
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang
mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak
melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut
pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah."Engkau
tidak akan mendapatkan kebajikan yg sempurna sebelum menafkahkan harta yg
engkau cintai" (3:92) sebagian kecil manfaat qurban:
Pertama, Allah akan mengampuni dosa orang yg
berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat limpahan kebaikan2 dari Allah
SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan bersaksi dan menjadi bukti
ketaatan kita kepada Allah SWT. adapula manfaat lainnya:
1. Merupakan pencerah jiwa karena dengan berkurban berarti jiwa kita
terhubung dengan ketaqwaan kepada Allah SWT;
2. Dapat memupuk keikhlasan, kejujuran dan kesabaran yang membimbing kita
mencintai Allah dan akhirnya juga mencintai makhluk ciptaanNya.
3. Mempererat tali persaudaraan kepada sesama manusia serta sikap
solidaritas yang tinggi; dan
4. Memperkuat keteguhan hati dan jiwa dalam diri kita.
E.
Hikmah Kurban
1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka
berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab:
“Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa
keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap
satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau
bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa
yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka
janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak
ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah
melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada
hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya,
kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah
–sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke
tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi.
Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan,
minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana
dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar
menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk
mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang
menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am :
162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah
menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi
bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan
mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah
diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran
keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah
membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada
orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang
nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”
[Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 10
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian qurban adalah menyembelih binatang
ternak(kambing,sapi atau unta) pada hari raya haji atau hari raya qurban. Hukum
berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat
ditekankan.
Manfaat qurban: Pertama, Allah akan
mengampuni dosa orang yg berqurban. Kedua, Yang berqurban akan mendapat
limpahan kebaikan2 dari Allah SWT. Ketiga, Dihari kiamat nanti hewan2 itu akan
bersaksi dan menjadi bukti ketaatan kita kpd Allah SWT. Sedangkan hikmah
berqurban adalah:
1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban.
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang.
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah.
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum
dhuafa.
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama.
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam.
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim.
B.
Saran
Hendaklah orang yang berqurban
melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi
ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan
berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan,
atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai
kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah
SWT berfirman : “Daging-daging unta dan
darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan
daripada kamulah yang mencapainya. ” (TQS Al Hajj : 37)
DAFTAR
PUSTAKA
Irawan, Bambang. (2012). Definisi Qurban
dan Hukumnya, [Online]. Tersedia: [20Desember 2014
Administrator. Pengertian dan Hikmah
Qurban, [Online]. [20 Desember 2014]
Muhammad, Asy Syaikh. (2008). Apa Tujuan
Ibadah Qurban?, [Online]. [20 Desember 2014]
Jun, Mas. (2012). Tujuan Menyembelih
Hewan Qurban, [Online]. [20 Desember 2014]
Comments
Post a Comment