DASAR-DASAR PERBANKAN
DASAR DASAR PERBANKAN
A.
Sejarah
Perkembangan Bank
1. Asal
mula kegiatan perbankan
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa
oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di
Asia, Afrika maupun benua Amerika.
Jika
kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran
uang. Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya
dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran
uang ini sekarang dikenal dengan nama dengan pedagang
valuta asing (money changer).
Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan
peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat
oleh perbankan dipinjamkan kmebali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan
masyarakat yang akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam
, makan peran dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan
masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan
modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu
negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan
sangat menentukan kemajuan suatu negara.
2. Sejarah
Perbankan
Usaha perbankan itu sendiri baru
dimulai dari zaman babylonia kemudian dilanjutkan ke
zaman Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas
utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang.
Seiring dengan
perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat karena
perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan.
Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa
akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat
itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of
Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya
perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan
yang kemudian di jajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke negara
jajahannya.
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada saat itu terdapat beberapa bank yng memegang peran
penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada, yaitu antara lain:
a. De
javasche NV
b. De
Post Paar Bank
c. De Algemenevolks Crediet Bank
d. Nederland
Handles Maatscappij (NHM)
e. NationLe
handles Bank
f. De
Escompto Bank NV
Disamping itu, terdapat pula
bank-bank milik pribumi, China, Jepang, dan Eropa lainnya.
Bank-bank tersebut antara lain:
a. Bank
Nasional Indonesia
b. Bank
Abuan Saudagar
c. NV
Bank Boemi
d. The
Charteredbank of India
e. The
Yokohama Species Bank
f. The
matsui Bank
g. The
Bank of China
h. Batavia
Bank
Di zaman kemerdekaan perbankan di
Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
a. Bank
Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 juli 1946 kemudin menjadi BNI 1946
b. Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari
De Algemene Volk Crediet bank atau Syomin Ginko
c. Bank
Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo
d. Bank
imdonesia di Palembang tahun 1946
e. Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1947 di Medan
f. Indonesia
Bankinh corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta
g. NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946
h. Bank
Dagang Imdonesia NV di Banjarmasin tahun 1949
i.
Kalimantan Corporation
Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan bank pasifik.
j.
Bank timur NV di
Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian
merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
3. Sejarah
bank pemerintahan
Seperti
diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas
penjajahnya Belanda. Oleh
karena itu, sejarah perbankan pun tidak lepas dari pengaruh negara yang
menjajahnya, baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah
singkat bank-bank milik pemerintah, yaitu sebagai berikut.
a. Bank
sentral
Bank sentral di indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13
1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No. 23 tahun 1999.
Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang
dinasionalisasi tahun 1951.
b. Bank
Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
Bank ini berasal
dari De Algemene Volkcrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank
tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit
II yang bergerak di bidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi:
-
Yang membidangi
ruralmenjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No. 21 tahun 1968
-
Yang membidangi exim
dengan UU No. 22 Tahun 1968 menjadi Bank ekspor impor Indonesia.
c. Bank
Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank
ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU No. 17 Tahun 1968 berubah menjadi
Bank Negara Indonesia 1946.
d. Bank
Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari
Escompto Bank yang dinasionalisasikandengan PP No. 13 Tahun 1960, namun PP ini
dicabut dan diganti dengan UU No. 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintahyang berada di luar bank negara
Indonesia unit.
e. Bank
Bumi Daya (BBD)
BBD
semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudia menjadi
Nationale Handlesbank, selanjutnya bank ini menjadi bank negara Indonesia unit
IV dan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
f. Bank
Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO
didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank
Industri Negara (BIN) tahun 1951.
g. Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
Bank
ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU
No. 13 Tahun 1962.
h. Bank
Tabungan Negara (BTN)
BTN
berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos pada
tahun 1950. Selanjutnya
menjadi Bank Negara Indonesia unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara
dengan UU No. 20 Tahun 1968.
i.
Bank Mandiri
Bank
ini merupakan hasil merger antara bank bumi daya (BBD), bank dagang negara
(BDN), bank pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan bank ekspor impor (bank eksim).
Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
B.
Pengertian
Bank
1. Pengertian
Secara Umum
Definisi Bank
berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang berarti bangku.
Bangku disini dimaksudkan sebagai meja operasional para
bankir zaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku
ini kemudian menjadi populer dengan nama BANK.
2. Menurut
Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan
(pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
3. Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31
Definisi Bank adalah suatu lembaga
yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki
kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana,
serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran
C.
Aktivitas
Bank
1. Aktivitas
bank umum
a. Menghimpun
dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
-
Simpanan giro (Demand
Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan
pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro.
Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan
bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro
biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya.
Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga
yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya
-
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro,
besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
-
Deposito (Time Deposit),.
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu
tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka
waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang
memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan
nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari
deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
b. Menyalurkan
dana ke masyarakat (lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan
menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal
dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana
yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam
masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank
terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya.
Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang
ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank
terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini
meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.Contoh:
-
Kredit investasi
-
Kredit modal kerja
-
Kredit perdagangan
c. Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan
keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan
kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi
keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari
bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh
suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank
dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga
perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya
jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
-
Kiriman uang (transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat
bank. Pengiriman uang dapat dilakukan
pada bank yang sama atau bank yang berlainan.
Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota,
luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus
melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya
kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki
rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian
juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
-
Kliring
(Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses
penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
-
Inkaso
(Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau
luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
-
Safe
Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket
jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya
surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut
aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah
penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box
serta jangka waktu penyewaan.
-
Bank
Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan
sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf
tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu
ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar
diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang
kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank
yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu
pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang
yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
-
Bank
Notes
Merupakan jasa penukaran valuta
asing. Dalam jual beli bank notes bank
menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
-
Bank
Garansi
Merupakan jaminan bank yang
diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha
memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu
mempelajari kredibilitas nasabahnya.
-
Bank
Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan
oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
-
Letter
of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang
diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan
pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam
transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
-
Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa
digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai
alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel,
supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
-
Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung
setoran dari berbagai tempat antara lain :Pembayaran
pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran
air, Pembayaran listrik, Pembayaran uang kuliah
-
Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga
melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain : Membayar Gaji/Pensiun/honorarium, Pembayaran deviden,
Pembayaran kupon, Pembayaran bonus/hadiah
-
Bermain
di dalam pasar modal
Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :Penjamin emisi (underwriter), Penjamin (guarantor) Wali amanat
(trustee), Perantara perdagangan
efek (pialang/broker), Pedagang efek (dealer), Perusahaan pengelola dana
(invesment company)
2.
Aktivitas
bank perkreditan rakyat
a.
Menghimpun
dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
b.
Menyalurkan
dana dalam bentuk
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada
beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai
berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
3.
Aktivitas
bank campuran dan bank asing
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia
adalah jelas bank umum.
Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama
dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik
Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada
larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannyaAdapun kegiatan bank asing
dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
a.
Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga
membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan
dalam bentuk tabungan.
b.
Dalam
hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank
swasta nasional.
Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti
berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum
lainnya
D.
Fungsi dan peranan bank
1. Fungsi bank
a. Agent of trust
Kepercayaan
adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan (trust).
Kepercayaan disini meliputi kegiatan menghimpun dana
dari masyarakat maupun dalam penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank
lain. Kunci utama masyarakat mau menitipkan dana yang
mereka miliki kepada bank apabila sudah dilandasi atas dasar kepercayaan kepada
bank tersebut.
Masyarakat yakin dan percaya, dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil
sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil
kembali. Begitu pula bank dalam menyalurkan dana
titipan tersebut untuk dipinjamkan kepada debitur juga atas asas kepercayaan.
Bank tidak akan
khawatir apabila debitur akan menyalahgunakan dana yang telah dipinjamkan
kepada mereka karena bank percaya debitur memiliki kemampuan untuk membayar
sesuai perhitungan yang masuk akal. Selain itu, bank percaya bahwa debitur akan memiliki niat untuk membayar meskipun saat jatuh tempo.
Agar masyarakat
mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas jasa
kepada si penyimpan.Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah,
pelayanan dan lain-lain. Semakin tinggi balas
jasa yang diberikan akan menambah minat masyarakat
untuk menyimpan uangnya.
b. Agent
of Development
Sektor riil dan
sektor moneter adalah dua hal perekonomian yang tidak dapat dipisahkan, saling
berinteraksi dan saling mempengaruhi.
Jika salah satunya bekerja kurang baik maka berpengaruh juga
pada sisi lainnya.
Disini bank
difungsikan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan
investasi, distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak
dapat terpisahkan dari penggunaan uang.
Jika semua kegiatan itu berjalan
lancar, tentu akan banyak membantu dalam pembangunan
perekonomian masyarakat.
c. Agent
of Service
Selain kegiatan
utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan lainnya kepada masyarakat.
Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum. Jasa disini
berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun
penyelesaian tagihan.
2. Peranan bank.
a. Pengalihan
Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana
atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari
unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
b. Transaksi
(transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah
terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
c. Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa
giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk
tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda.
Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas
kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak
yang mengalami kekurangan likuiditas.
d. Efisiensi
(efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan
masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas
peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi.
E.
Jenis bank
1. Dilihat
dari segi fungsinya
Menurut undang undang pokok
perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan fungsinya terdiri dari, bank
umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank tabungan, bank pasar, bank desa,
lumbung desa, bank pegawai dan bank lainnya.Namun setelah keluar UU pokok
perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI No. 10
Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
a. Bank
umum
Bank Umum, yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan
pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat umum disini adalah memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah
Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan
bank komersil (commercial bank).
b. Bank
perkreditan rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun
prinsip syariah Islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum, dimana BPR
hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana
saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR dilarang
menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga
dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain
yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.
2. Dilihat
dari segi kepemilikannya
Ditinaju dari
segi kepemilikan maksudanya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.
Keepmilikan ini daaptdilihat dari akte pendirian dan
penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank
dilihat dari segi keepmilikan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bank
milik pemerintah
Dimana baik akte
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan
bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara
dan lain-lain.
b. Bank
milik swasta nasional
Bank jenis ini
seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte
pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembgian keuntungannya
untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank seperti, Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon
dan lain sebagainya.
c. Bank
milik koperasi
Keepmilikan
saham saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh, bank umum koperasi indonesia.
d. Bank
milik asing
Bank jenis ini
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negri, baik milik swasta asing atau
pemerintah asing. Jelas
kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh
bank, Citibank, Standard Chartered Bank dan lain sebagainya.
e. Bank
milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara indonesia. Contoh bank, Mitsubishi Buana
Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.
3. Dilihat
dari segi status
a. Bank
devisa
Bank Devisa
merupakan bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau kegiatannya
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Contohnya: transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers
cheque.
b. Bank
non devisa
Bank Non Devisa merupakan bank yang
mempunyai hak untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa namun wilayah
operasinya dibatasi untuk negara-negara tertentu saja.
4. Dilihat
dari segi cara menentukan harga
a. Bank
yang berdasarkan prinsip Konvensional
Menerapkan metode penetapan harga
sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan metode fee base (menghitung
biaya-biaya yang dibutuhkan).
b. Bank
yang berdasarkan prinsip syariah
Menerapkan aturan perjanjian sesuai
hukum Islam antara bank dengan pihak lain dalam menyimpan dana,
pembiayaan usaha atau kegiatan lainnya. Dalam menentukan harga, bank syariah
menerapkan prinsip syariah sebagai berikut:
-
Pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah)
-
Pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (musharakah)
-
Prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabah)
-
Pembiayaan barang modal
berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
-
Atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtana)
-
F.
Arsitektur perbankan Indonesia dan
otoritas di Indonesia
Arsitektur
Perbankan Indonesia (disingkat API) adalah kerangka dasar sistem perbankan
Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tanggal 9 Januari
2004.API diluncurkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dan Bank Indonesia
dalam rangka membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku
putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003[2], di mana API menjadi
salah satu program utama dalam buku putih tersebut.Untuk mempermudah pencapaian
API maka Bank Indonesia menetapkan enam sasaran yang ingin dicapai yang
dituangkan ke dalam enam pilar yang saling terkait satu sama lain, yaitu:
a. Menciptakan
struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
b. Menciptakan
sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar
internasional.
c. Menciptakan
industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki
ketahanan dalam menghadapi risiko.Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi
internal perbankan nasional.
d. Mewujudkan
infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang
sehat.
e. Salah
satu kegiatan dalam dalam program API pilar ke-5 ini adalah rencana pembentukan
Credit Bureau yang kemudian diberi nama Biro Informasi Kredit
f. Mewujudkan
pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
1. Program
kegiatan API
Pelaksanaan
keenam pilar API dijabarkan lebih rinci oleh bank indonesia dalam program
kegiatan pada rentang waktu sepuluh tahun(dari tahun
2004 hingga tahun 2013). Program program tersebut adalah:
a. Program
penguatan syruktur perbankan nasional
b. Program
peningkatan kualitas pengaturan nasional
c. Program
peningkatanfungsi pengawasan
d. Program
peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
e. Program
pengembangan infrastruktur perbankan
f. Program
peningkatan perlindungan nasabah
2. Tantangan
ke Depan
a. Kapasitas
Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Masih Rendah
Kemampuan
permodalan perbankan Indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan
kredit yang cukup tinggi tersebut sulit dicapai jika perbankan nasional tidak
memperbaiki kondisi permodalannya.
b. Struktur
Perbankan yang Belum Optimal
Belum optimalnya
struktur permodalan di Indonesia ditandai dengan terkonsentrasinya struktur
perbankan hanya pada 11 bank besar (yang menguasai 75% asset perbankan
Indonesia).
c. Pemenuhan
Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perbankan yang Dinilai oleh Masyarakat
Masih Kurang
Kurangnya
pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan ditandai dengan seringnya
terdengar keluhan dari masyarakat mengenai kurangnya akses terhadap kredit dan
tingginya suku bunga kredit serta masih banyak praktik penyediaan jasa keuangan
yang informal.
d. Pengawasan
Bank yang Masih perlu Ditingkatkan
Disebabkan oleh
masih terdapatnya beberapa prinsip prudensial yang belum ditetapkan secara
baik, koordinasi pengawasan yang masih perlu ditingkatkan, kemampuan SDM
pengawasan yang belum optimal, dan pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang
belum efektif.
e. Kapabilitas
Perbankan yang Masih Lemah
Hal ini ditandai
dengan kurangnya corporate governance dan core banking skills pada sebagian
besar perbankan sehingga diperlukan perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal
tersebut.
f. Profitabilitas
dan Efisiensi Operasional Bank yang Tidak Suistainbel
Faktor tidak
suistainbel-nya profitabiltas dan efisiensi karena lemahnya struktur aset
produktif bank-bank dan sebagian pendapatan perbankan berasal dari aktivitas
trading yang fluktuasi serta rendahnya rasio aset per nasabah.
g. Perlindungan
Nasabah yang Perlu Ditingkatkan
Perlindungan
terhadap nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh terhadap
sebagian masyarakat kita.
h. Perkembangan
Teknologi Informasi
Perkembangan
teknologi informasi menyebabkan makin pesatnya perkembangan jenis dan
kompleksitas produk dan jasa bank sehingga resiko-resiko yang muncul menjadi
lebih besar dan bervariasi.
3. Program
Kegiatan Api
Adapun
program kegiatan untuk menunjang kelangsungan API yaitu sebagai berikut :
a. Program
penguatan struktur perbankan nasional, Hal ini dilakukan dengan cara memperkuat permodalan bank, memperkuat daya saing BPR,
meningkatkan akses kredit.
b. Program
Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan, Dalam tahap ini memformalkan proses
indikasi dalam membuat kebijakan perbankan dan juga implementasi secara
bertahap 25 basel core principles for effective
banking supervision.
c. Program
Peningkatan Fungsi Pengawasan, Dalam tahap ini meningkatkan koordinasi antar lembaga
pengawas, melakukan konsilidasi sektor perbankan Bank Indonesia, meningkatkan
kompetensi pemeriksa bank, mengembangkan sistem pengawasan berbasis resiko,
meningkatkan efektivitas enforcement.
d. Program
Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan, Dalam tahap ini
meningkatkan good corporate governance, meningkatkan kualitas manajemen resiko
perbankan, meningkatkan kemampuan operasional bank.
e. Program
Pengembangan Infrastruktur Perbankan, Dalam tahap ini mengembangkan biro
kredit, mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit.
f. Program
Peningkatan Perlindungan Nasabah, Dalam tahap ini menyusun standar mekanisme
pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi independen, menyusun transparansi
informasi produk, mempromosikan edukasi untuk konsumen.
OTORITAS MONETER DI INDONESIA
Otoritas moneter adalah suatu entitas
yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu
negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang
menentukan biaya dan persediaan uang.
Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga
eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter
dengan cara mengendalikan bank sentral.
Menurut
UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mempunyai tujuan agar otoritas
moneter dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan
efesien melalui sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya dan dapat
dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat,
tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prisnsip
kehati-hatian.
Undang
– undang tentang bank sentral yang baru ini pada dasarnya memberikan kewenangan
yang besar kepada Bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter di Indonesia. Dengan kata lain, Bank Indonesia
ditempatkan sebagai otoritas moneter di Indonesia, sedangkan Dewan Moneter
ditiadakan. Meskipun otoritas moneter tidak terletak
lagi pada pemerintah, pemerintah tetap mempunyai akses tertentu dalam
mempengaruhi kebijakan moneter. Namun, pada akhirnya
lahirlah UU No. 3 Tahun 2004. Undang – undang yang
baru ini bukan menggantikan undang – undang sebelumnya, tetapi merevisi
beberapa pasal serta menambah beberapa pasal baru.
SISTEM
MONETER
Sistem
moneter terdiri dari lembaga yang melaksanakan pengendalian moneter, yaitu:
1. Otoritas
moneter, yaitu Bank Sentral.
2. Bank
Pencipta Uang Giral (BPUG), yaitu bank yang diperbolehkan menerima simpanan
giro (Bank Umum).
FUNGSI
OTORITAS MONETER
Otoritas
moneter adalah lembaga yang bertugas mengendalikan moneter.
Tugas tersebut dijalankan oleh bank sentral. Tujuan utama pengendalian moneter adalah mempertahankan kestabilan
nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank
Sentral menjalankan tugas tugas berikut ini.
1. Menetapkan
dan menjalankan kebijakan moneter
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur
dan mengawasi perbankan
STATUS DANN MODAL BANK INDONESIA
Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah dan / pihak lain, kecuali untuk hal – hal yang secara tegas diatur
dalam undang – undang .
Modal
Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang – kurangnya Rp2.000.000.000,00 dan
harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% dari seluruh kewajiban
moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau hasil dari revaluasi
asset.
TUJUAN DAN TUGAS
Tujuan
Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Dan untuk mencapai tujuan tersebut BI melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas
Bank Indonesia yaitu :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.
Mengatur dan mengawasi bank
TUGAS
MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN MONETER
Wewenang
Bank Indonesia dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter :
a. Menetapkan
sasaran – sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
b. Melakukan
pengendalian moneter
c. Memberikan
kredit
d. Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
e. Mengelola
cadangan devisa
f. Menyelenggarakan
survey secara berkala atau sewaktu – waktu yang dapat bersifat makro atau mikro
untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
TUGA
MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Wewenang
Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran :
a. Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b. Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
c. Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
d. Mengatur
sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing
e. Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan
atau valuta asing
f. Menetapkan
macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan
tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
g. Sebagai
satu – satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta
mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran.
TUGAS
MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
:
a. Menetapkan
peraturan perbankan termasuk ketentuan – ketentuan perbankan yang memuat
prinsip – prinsip kehati – hatian.
b. Memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
c. Melaksanakan
pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
d. Mengatur
dan mengembangkan sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan
sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain
dengan persetujuan Bank Indonesia.
e. Mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
DAFTAR
PUSTAKA
https;//3db23.wordpress.com.2012/03/05
dr.kasmir,
bank dan lembaga keuangan lainnya, 1597
triandaru
sigit, bank dan lembaga keuangan lainnya,2006
https://iftekindonesiaef.blogspot.com2013/10/kegiatan-bank-perkreditan
https://wwwfinancial.com/definisibank
https://jejakakuntansi.net.keuangan
https://boele21.wordpress.com/2011/03/02/fungsi-danperan-bank
https://id.m.wikippedia.org/wiki/arsitektur_perbankan_indonesia
Comments
Post a Comment