CLICK HERE

Thursday, October 24, 2019

DASAR-DASAR PERBANKAN

DASAR DASAR PERBANKAN

 

A.    Sejarah Perkembangan Bank

1.      Asal mula kegiatan perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.

Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama dengan pedagang valuta asing (money changer).

Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kmebali ke masyarakat yang membutuhkannya.

Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat yang akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam , makan peran dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.

2.      Sejarah Perbankan

Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang.

Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian di jajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahannya.

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yng memegang peran penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada, yaitu antara lain:

a.       De javasche NV

b.      De Post Paar Bank

c.       De  Algemenevolks Crediet Bank

d.      Nederland Handles Maatscappij (NHM)

e.       NationLe handles Bank

f.       De Escompto Bank NV

Disamping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, China, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain:

a.       Bank Nasional Indonesia

b.      Bank Abuan Saudagar

c.       NV Bank Boemi

d.      The Charteredbank of India

e.       The Yokohama Species Bank

f.       The matsui Bank

g.      The Bank of China

h.      Batavia Bank

Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

a.       Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 juli 1946 kemudin menjadi BNI 1946

b.      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volk Crediet bank atau Syomin Ginko

c.       Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo

d.      Bank imdonesia di Palembang tahun 1946

e.       Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1947 di Medan

f.       Indonesia Bankinh corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta

g.      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946

h.      Bank Dagang Imdonesia NV di Banjarmasin tahun 1949

i.        Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan bank pasifik.

j.        Bank timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

3.      Sejarah bank pemerintahan

Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankan pun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya, baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah singkat bank-bank milik pemerintah, yaitu sebagai berikut.

a.       Bank sentral

Bank sentral di indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No. 23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisasi tahun 1951.

b.      Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor

Bank ini berasal dari De Algemene Volkcrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim dipisahkan lagi menjadi:

-          Yang membidangi ruralmenjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No. 21 tahun 1968

-          Yang membidangi exim dengan UU No. 22 Tahun 1968 menjadi Bank ekspor impor Indonesia.

c.       Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)

Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU No. 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.

d.      Bank Dagang Negara (BDN)

BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasikandengan PP No. 13 Tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintahyang berada di luar bank negara Indonesia unit.

e.       Bank Bumi Daya (BBD)

BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudia menjadi Nationale Handlesbank, selanjutnya bank ini menjadi bank negara Indonesia unit IV dan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.

f.       Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)

BAPINDO didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.

g.      Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No. 13 Tahun 1962.

h.      Bank Tabungan Negara (BTN)

BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos pada tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No. 20 Tahun 1968.

i.        Bank Mandiri

Bank ini merupakan hasil merger antara bank bumi daya (BBD), bank dagang negara (BDN), bank pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan bank ekspor impor (bank eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

B.     Pengertian Bank

1.      Pengertian Secara Umum

Definisi Bank berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang berarti bangku. Bangku disini dimaksudkan sebagai meja operasional para bankir zaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku ini kemudian menjadi populer dengan nama BANK.

2.      Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2)

Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

3.      Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31

Definisi Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran

 

C.    Aktivitas Bank

1.      Aktivitas bank umum

a.       Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:

-          Simpanan giro (Demand Deposit)

Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya

-          Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.

-          Deposito (Time Deposit),.

Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

b.      Menyalurkan dana ke masyarakat (lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya­lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.Contoh:

-          Kredit investasi

-          Kredit modal kerja

-          Kredit perdagangan

c.       Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).

Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :

-          Kiriman uang (transfer)

Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

-          Kliring (Clearing)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.

-          Inkaso (Collection)

Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

-          Safe Deposit Box

Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

-          Bank Card (Kartu kredit)

Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

-          Bank Notes

Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

-          Bank Garansi

Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.

 

 

-          Bank Draft

Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.

-          Letter of Credit (L/C)

Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran­saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.

-          Cek Wisata (Travellers Cheque)

Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

-          Menerima setoran-setoran.

Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :Pembayaran pajak, Pembayaran telepon,  Pembayaran air, Pembayaran listrik, Pembayaran uang kuliah

-          Melayani pembayaran-pembayaran.

Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain : Membayar Gaji/Pensiun/honorarium, Pembayaran deviden, Pembayaran kupon, Pembayaran bonus/hadiah

-          Bermain di dalam pasar modal

Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :Penjamin emisi (underwriter), Penjamin (guarantor) Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Pedagang efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)

 

2.      Aktivitas bank perkreditan rakyat

a.       Menghimpun dana hanya dalam bentuk :

-    Simpanan Tabungan

-    Simpanan Deposito

b.      Menyalurkan dana dalam bentuk

-    Kredit Investasi

-    Kredit Modal Kerja

-    Kredit Perdagangan

Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :

-    Menerima Simpanan Giro

-    Mengikuti Miring

-    Melakukan Kegiatan Valbta Asing

-    Melakukan kegiatan Perasuransian

 

 

3.      Aktivitas bank campuran dan bank asing

Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannyaAdapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :

a.       Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.

b.      Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :

-    Perdagangan Internasional

-    Bidang Industri dan Produksi

-    Penanaman Modal Asing/Campuran

-    Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :

-    Jasa Transfer­Jasa Miring

-    Jasa Inkaso

-    Jasa Jual Beli Valuta Asing

-    Jasa Bank Card (kartu kredit)

-    Jasa Bank Draft

-    Jasa Safe Deposit Box

-    Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C

-    Jasa Bank Garansi

-    Jasa Bank Notes

-    Jasa Jual Beli Travellers Cheque

-    dan jasa bank umum lainnya

 

D.    Fungsi dan peranan bank

1.      Fungsi bank

a.       Agent of trust

Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan (trust). Kepercayaan disini meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank lain. Kunci utama masyarakat mau menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila sudah dilandasi atas dasar kepercayaan kepada bank tersebut.

Masyarakat yakin dan percaya, dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil kembali. Begitu pula bank dalam menyalurkan dana titipan tersebut untuk dipinjamkan kepada debitur juga atas asas kepercayaan.

Bank tidak akan khawatir apabila debitur akan menyalahgunakan dana yang telah dipinjamkan kepada mereka karena bank percaya debitur memiliki kemampuan untuk membayar sesuai perhitungan yang masuk akal. Selain itu, bank percaya bahwa debitur akan memiliki niat untuk membayar meskipun saat jatuh tempo.

Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas jasa kepada si penyimpan.Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.

b.      Agent of Development

Sektor riil dan sektor moneter adalah dua hal perekonomian yang tidak dapat dipisahkan, saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Jika salah satunya bekerja kurang baik maka berpengaruh juga pada sisi lainnya.

Disini bank difungsikan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang.

Jika semua kegiatan itu berjalan lancar, tentu akan banyak membantu dalam pembangunan perekonomian masyarakat.

c.       Agent of Service

Selain kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa disini berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.

2.      Peranan bank.

a.       Pengalihan Aset (asset transmutation)

Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

b.      Transaksi (transaction)

Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

c.       Likuiditas (liquidity)

Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

 

d.      Efisiensi (efficiency)

Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

E.     Jenis bank

1.      Dilihat dari segi fungsinya

Menurut undang undang pokok perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan fungsinya terdiri dari, bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai dan bank lainnya.Namun setelah keluar UU pokok perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI No. 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:

a.       Bank umum

Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum disini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).

b.      Bank perkreditan rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum, dimana BPR hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.

2.      Dilihat dari segi kepemilikannya

Ditinaju dari segi kepemilikan maksudanya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Keepmilikan ini daaptdilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi keepmilikan tersebut adalah sebagai berikut:

a.       Bank milik pemerintah

Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara dan lain-lain.

b.      Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembgian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank seperti, Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon dan lain sebagainya.

c.       Bank milik koperasi

Keepmilikan saham saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh, bank umum koperasi indonesia.

d.      Bank milik asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh bank, Citibank, Standard Chartered Bank dan lain sebagainya.

e.       Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara indonesia. Contoh bank, Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.

3.      Dilihat dari segi status

a.       Bank devisa

Bank Devisa merupakan bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau kegiatannya berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contohnya: transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque.

b.      Bank non devisa

Bank Non Devisa merupakan bank yang mempunyai hak untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa namun wilayah operasinya dibatasi untuk negara-negara tertentu saja.

4.      Dilihat dari segi cara menentukan harga

a.       Bank yang berdasarkan prinsip Konvensional

Menerapkan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan metode fee base (menghitung biaya-biaya yang dibutuhkan).

b.      Bank yang berdasarkan prinsip syariah

Menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam antara bank dengan pihak lain dalam menyimpan dana, pembiayaan usaha atau kegiatan lainnya. Dalam menentukan harga, bank syariah menerapkan prinsip syariah sebagai berikut:

-          Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

-          Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)

-          Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabah)

-          Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)

-          Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtana)

-           

F.     Arsitektur perbankan Indonesia dan otoritas di Indonesia

Arsitektur Perbankan Indonesia (disingkat API) adalah kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tanggal 9 Januari 2004.API diluncurkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003[2], di mana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.Untuk mempermudah pencapaian API maka Bank Indonesia menetapkan enam sasaran yang ingin dicapai yang dituangkan ke dalam enam pilar yang saling terkait satu sama lain, yaitu:

a.       Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

b.      Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.

c.       Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.Menciptakan good corporate governance  dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.

d.      Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.

e.       Salah satu kegiatan dalam dalam program API pilar ke-5 ini adalah rencana pembentukan Credit Bureau yang kemudian diberi nama Biro Informasi Kredit

f.       Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

 

1.      Program kegiatan API

Pelaksanaan keenam pilar API dijabarkan lebih rinci oleh bank indonesia dalam program kegiatan pada rentang waktu sepuluh tahun(dari tahun 2004 hingga tahun 2013). Program program tersebut adalah:

a.       Program penguatan syruktur perbankan nasional

b.      Program peningkatan kualitas pengaturan nasional

c.       Program peningkatanfungsi pengawasan

d.      Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan

e.       Program pengembangan infrastruktur perbankan

f.       Program peningkatan perlindungan nasabah

 

2.      Tantangan ke Depan

a.       Kapasitas Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Masih Rendah

Kemampuan permodalan perbankan Indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit yang cukup tinggi tersebut sulit dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki kondisi permodalannya.

 

b.      Struktur Perbankan yang Belum Optimal

Belum optimalnya struktur permodalan di Indonesia ditandai dengan terkonsentrasinya struktur perbankan hanya pada 11 bank besar (yang menguasai 75% asset perbankan Indonesia).

c.       Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perbankan yang Dinilai oleh Masyarakat Masih Kurang

Kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan ditandai dengan seringnya terdengar keluhan dari masyarakat mengenai kurangnya akses terhadap kredit dan tingginya suku bunga kredit serta masih banyak praktik penyediaan jasa keuangan yang informal.

d.      Pengawasan Bank yang Masih perlu Ditingkatkan

Disebabkan oleh masih terdapatnya beberapa prinsip prudensial yang belum ditetapkan secara baik, koordinasi pengawasan yang masih perlu ditingkatkan, kemampuan SDM pengawasan yang belum optimal, dan pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang belum efektif.

e.       Kapabilitas Perbankan yang Masih Lemah

Hal ini ditandai dengan kurangnya corporate governance dan core banking skills pada sebagian besar perbankan sehingga diperlukan perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal tersebut.

f.       Profitabilitas dan Efisiensi Operasional Bank yang Tidak Suistainbel

Faktor tidak suistainbel-nya profitabiltas dan efisiensi karena lemahnya struktur aset produktif bank-bank dan sebagian pendapatan perbankan berasal dari aktivitas trading yang fluktuasi serta rendahnya rasio aset per nasabah.

g.      Perlindungan Nasabah yang Perlu Ditingkatkan

Perlindungan terhadap nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh terhadap sebagian masyarakat kita.

h.      Perkembangan Teknologi Informasi

Perkembangan teknologi informasi menyebabkan makin pesatnya perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank sehingga resiko-resiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi.

 

3.      Program Kegiatan Api

Adapun program kegiatan untuk menunjang kelangsungan API yaitu sebagai berikut :

a.       Program penguatan struktur perbankan nasional, Hal ini dilakukan dengan cara memperkuat permodalan bank, memperkuat daya saing BPR, meningkatkan akses kredit.

b.      Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan, Dalam tahap ini memformalkan proses indikasi dalam membuat kebijakan perbankan dan juga implementasi secara bertahap 25 basel core principles for effective banking supervision.

c.       Program Peningkatan Fungsi Pengawasan, Dalam tahap ini meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawas, melakukan konsilidasi sektor perbankan Bank Indonesia, meningkatkan kompetensi pemeriksa bank, mengembangkan sistem pengawasan berbasis resiko, meningkatkan efektivitas enforcement.

d.      Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan, Dalam tahap ini meningkatkan good corporate governance, meningkatkan kualitas manajemen resiko perbankan, meningkatkan kemampuan operasional bank.

e.       Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan, Dalam tahap ini mengembangkan biro kredit, mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit.

f.       Program Peningkatan Perlindungan Nasabah, Dalam tahap ini menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi independen, menyusun transparansi informasi produk, mempromosikan edukasi untuk konsumen.

 

OTORITAS MONETER DI INDONESIA

Otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mempunyai tujuan agar otoritas moneter dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efesien melalui sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prisnsip kehati-hatian.

Undang – undang tentang bank sentral yang baru ini pada dasarnya memberikan kewenangan yang besar kepada Bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia. Dengan kata lain, Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter di Indonesia, sedangkan Dewan Moneter ditiadakan. Meskipun otoritas moneter tidak terletak lagi pada pemerintah, pemerintah tetap mempunyai akses tertentu dalam mempengaruhi kebijakan moneter. Namun, pada akhirnya lahirlah UU No. 3 Tahun 2004. Undang – undang yang baru ini bukan menggantikan undang – undang sebelumnya, tetapi merevisi beberapa pasal serta menambah beberapa pasal baru.

SISTEM MONETER

Sistem moneter terdiri dari lembaga yang melaksanakan pengendalian moneter, yaitu:

1.      Otoritas moneter, yaitu Bank Sentral.

2.      Bank Pencipta Uang Giral (BPUG), yaitu bank yang diperbolehkan menerima simpanan giro (Bank Umum).

FUNGSI OTORITAS MONETER

Otoritas moneter adalah lembaga yang bertugas mengendalikan moneter. Tugas tersebut dijalankan oleh bank sentral. Tujuan utama pengendalian moneter adalah mempertahankan kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Sentral menjalankan tugas tugas berikut ini.

1.      Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter

2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3.      Mengatur dan mengawasi perbankan

STATUS DANN MODAL BANK INDONESIA

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan / pihak lain, kecuali untuk hal – hal yang secara tegas diatur dalam undang – undang .

Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang – kurangnya Rp2.000.000.000,00 dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau hasil dari revaluasi asset.

TUJUAN DAN TUGAS

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dan untuk mencapai tujuan tersebut BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Tugas Bank Indonesia yaitu :

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3. Mengatur dan mengawasi bank

 

TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN MONETER

Wewenang Bank Indonesia dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter :

a.       Menetapkan sasaran – sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi

b.      Melakukan pengendalian moneter

c.       Memberikan kredit

d.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan

e.       Mengelola cadangan devisa

f.       Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu – waktu yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

 

TUGA MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN

Wewenang Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran :

a.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran

b.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya

c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran

d.      Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing

e.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing

f.       Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah

g.      Sebagai satu – satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran.

 

TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia :

a.       Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan – ketentuan perbankan yang memuat prinsip – prinsip kehati – hatian.

b.      Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.

c.       Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.

d.      Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.

e.       Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

https;//3db23.wordpress.com.2012/03/05

dr.kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya, 1597

triandaru sigit, bank dan lembaga keuangan lainnya,2006

https://iftekindonesiaef.blogspot.com2013/10/kegiatan-bank-perkreditan

https://wwwfinancial.com/definisibank

https://jejakakuntansi.net.keuangan

https://boele21.wordpress.com/2011/03/02/fungsi-danperan-bank

https://id.m.wikippedia.org/wiki/arsitektur_perbankan_indonesia

No comments:

Post a Comment