MAKALAH PANCASILA
Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat siang sahabat makalah? Tentunya mudah-mudahan baik-baik saja ya.
Sering dapat tugas membuat makalah di sekolah/kampus? Tapi masih bingung dengan cara membuatnya? Atau malah masih belum paham tentang apa itu makalah? Keep Calm!! Di sini, kamu akan mendapatkan informasi dan solusi sekaligus dengan makalah yang sudah jadi dan Gratissssss tentunya, Selain makalah juga, ada berbagai artikel, laporan penelitian, cerpen, dsb. Selengkapnya yuukkkk kita simak..... Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan referensi tugas sahabat makalah!
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai
tanggal lahirnya Pancasila dari pidato Ir.Soekarno di hadapan para anggota
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima
dasar/sila yang beliau ajukan beliau namakan sebagai filosofische
grondslag. Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 merupakan dasar flsafat Negara Republik Indnesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan,
Dalam kenyataannya secara objektif Pancasila telah dimilki oleh Bangsa
Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
kerajan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan
Indonesia telah mulai Nampak pada abad ke VII, yaitu ketika munculnya kerajan
Kutai di Kalimantan, Sriwijaya di Palembang, kerajaan Majapahit d Jawa
Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, yang
menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Pada masa apa sajakah yang menjadi
sejarah Pancasila dalam konteks perjuangan bangsa Indonesia?
2. Apa yang dimaksud dengan Pancasila
sebagai sistem filsafat?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan
makalah ini yaitu ;
1. Unruk mengetahui Pancasila dalam
konteks perjuangan bangsa Indonesia?
2. Untuk mengetahui maksud dari
Pancasila sebagai sistem filsafat?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila
dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
1.
Masa
Penjajahan Kebangkitan Nasional
Pada
masa penjajahan tercatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat
dan mengintensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut
munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahan. Seperti di Maluku (1817),
Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan mash banyak lagi lainnya.
Setelah
Majapahit runtuh, mulailah bermunculan kerajaan-kerajan islam. Pada saat itu
juga berdatangan bangsa-bangsa asing seperti Portugis dan Spanyol untuk mencari
rempah-rempah. Untuk menghindarkan persaingan, Belanda mendirikan suatu
perserikatan dagang yang diberi nama VOC. Seiring berjalannya waktu, VOC mulai
melakukan paksaan-paksaan sehingga rakyat dari berbagai daerah melakukan
perlawanan.
Dorongan
akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda,
Namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara
merekadalam melawan penjajah, maka perlawanan tersebut senantiasa kandas dan
menimbulkan banyak korban.
Atas
kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo pada tanggal 20
Mei 1908. Gerakan ini mrupakan gerakan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan
sendiri. Lalu mulailah bermunculan Indische Partij dan sebagainya.
Sejak
saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu
Indonesia merdeka. Perjuangan diteruskan
dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang
menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.
2.
Masa
Penjajahan Jepang
Janji
penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka,
sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal
10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang
pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Pada tanggal 29 April 1945
bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, janji ini diberikan karena Jepang terdesak
oleh tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan
kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia
maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk
menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai.
Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Rajiman
Widyodiningrat, yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada siding BPUPKI adalah
membahas tentang dasar negara.
3.
Masa
BPUPKI
a. Sidang
BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan
Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam BPUPKI yaitu:
§ Mr.
Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya tanggal 29 Me 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negar
sebagai berikut:
1) Peri
Kebangsaan
2) Peri
Kemanusiaan
3) Peri
Ketuhanan
4) Peri
Kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)
5) Kesejahteraan
rakyat (keadilan sosial)
Pada
akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan
rancangan usulan sementara berisi rumuasan Undang Undang Dasar RI.
§ Prof.
Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam
pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai
berikut:
1) Teori
Negara perseorangan (individualis)
2) Paham
negara kelas (class theory)
3) Paham
Negara integralistik
Selanjutnya
dalam kaitannya dengan dasar filsafat Negara Indonesia, Soepomo mengusulkan
hal-hal mengenai: kesatuan,kekeluargaan, keseimbanagan lahir dan batin,
musyawarah, keadilan rakyat.
§ Ir.
Soekarno (1Juni 1945)
Dalam
hal ini Ir.Soekarno menyampaikan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip
yang rumusannya yaitu:
1) Nasonalisme
(kebangsaan Indonesia)
2) Internasionalisme
(peri kemanusiaan)
3) Mufakat
atau demokarasi
4) Kesejahteraan
sosial
5) Ketuhanan
yang Maha Esa
Beliau
juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan
pandangan hdup bangsa Indonesia.
Soekarno mengubah nama Panca Dharma untuk kelima dasar tersebut menjadi Pancasila.
Pada akhir Sidang Pertama, Ketua Sidang BPUPKI
membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari delapan orang (Panitia
Delapan) dan diketuai oleh Ir. Soekarno yang mempunyai tugas antara lain,
mengumpulkan dan menggolong-golongkan usul yang diajukan peserta sidang.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Delapan
mengadakan pertemuan dengan 38 orang anggota BPUPKI untuk mencari titik temu
antara golongan paham kebangsaan dan golongan Islam. Rapat tersebut membentuk
pula suatu panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia Sembilan itu mencapai hasil, yaitu
dicapainya persetujuan antara pihak Islam dan kebangsaan. Persetujuan itu
termaktub dalam suatu naskah rancangan pembukaan hukum dasar (rancangan
preambul hukum dasar) yang berbunyi:
‘‘
…….. maka disusunlah kemerdekaankebangsaan Indonesa itu dalam suatu hokum dasar
Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia’’
Konsensus antara golongan kebangsaan dan golongan
Islam pada tanggal 22 Juni 1945 itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dalam rancangan preambul hukum dasar terdapat
rancangan dasar negara yaitu :
1)
Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
b. Sidang
BPUPKI Kedua
Panitia Delapan menyetujui sepenuhnya rancangan
preambul hukum dasar yang disusun oleh sembilan orang anggota BPUPKI dan
menyampaikannya kepada sidang BPUPKI ke-II pada tanggal 10 Juli 1945.
Pada tanggal 11 Juli 1945, ketua BPUPKI membentuk
tiga panitia :
1)
Panitia Perancangan
Undang-Undang Dasar
2)
Panitia Pembelaan Tanah
Air
3)
Panitia Soal Keuangan
dan Perekonomian
Hasil Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang disampaikan kepada siding BPUPKI terdiri atas tiga
naskah yaitu :
1) Rancangan pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa
dakwaan di muka dunia atas Penjajahan Belanda.
2) Rancangan
pembukaan yangdi dalamnya terkandung dasar Negara Pancasila.
3) Rancangan pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI
melaporkan hasilnya kepada pemerintah Jepang disertai usulan suatu badan baru
yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
4.
Masa
Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Pembentukan
Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Dokuritsu Junbi Iinkai 7
Agustus 1945.PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil Dr. Moh Hatta dengan 21
anggota.
Pada tanggal 14
Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada 16 Agustus 1945 pemerintah
Jepang memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk mengadakan rapat persiapan
pengumuman kemerdekaan. Dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang ada
akibat menyerahnya Jepang kepada sekutu itulah bangsa Indonesia mengambil
keputusan sendiri/secara sepihak dengan cara memproklamasikan kemerdekaan.
Putusan sepihak
yang diambil bangsa Indonesia ini membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia bukan sebagai hadiah dari Jepang, Melainkan kemerdekaan atas dasar
perjuangan dengan kekuatan sendiri. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang
disusun oleh BPUPKI tidak digunakan dan diganti dengan naskah proklamasi yang
baru.
Teks Proklamasi
dirumuskan dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Dr. Moh. Hatta atas nama
Indonesia setelah disetujui oleh anggota-anggota PPKI dan para pemuda yang
hadir di jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjelang dini hari tanggal 17 Agustus
1945.
Teks tersebut
dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 waktu
setempat di halaman rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, dengan
didahului oleh suatu pidato singkat.
PPKI menetapkan
:
a. Menetapkan
Undang-Undang Dasar dengan perubahan-perubahan dasar negara dirumuskan menjadi
: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila yang sah dan autentik.
b. Mengangkat
Ir. Soekarno, Dr. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c. Tugas-tugas
Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan suatu
Proklamasi Kemerdekaan .Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi
sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang melahirkan negara
kebangsaan yang berbentuk negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada Pancasila.
5.
Masa
setelah Proklamasi
1)
Masa
Orde Lama
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung
pengertian sebagai berikut;
a. Dari
sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib
hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b. Secara
politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari
penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.
Setelah proklamasi
kiemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara sekutu
yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan
Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA
(Netherlands Indies Civil Administration).
Selain
itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan
Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk
melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah
maklumat sebagai berikut :
1) Maklumat
Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan
luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan).
Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula
dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2) Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik
sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa
salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya
agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3) Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem
kabinet Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan asas
demokrasi liberal.
Keluarnya
tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik karena
sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis
bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet parlementer maka pemerintahan Negara
Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga
membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.
v Pembentukan
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi
Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan
yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang
menghasilkan keputusan antara lain :
a. Konstitusi
RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara Indonesia
terdiri dari 16 negara bagian.
b. Konstitusi
RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para
menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
c. Mukadimah
Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945.
d. Sebelum
persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu
persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”.
v Terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.
Berdirinya
negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu taktik
secara politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara persatuan dan kesatuan
sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintah negara “………., yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara
Indonesia……….” , yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah
gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan
menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta.
Pada
suatu ketika negara bagian RIS tinggal tiga buah saja yaitu Negara Bagian RI
Proklamasi, Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatra Timur (NST).
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950
seluruh negara bersatu dalam Negara kesatuan dengan konstitusi sementara yang
berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.
v Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Hasil Pemilu 1955 dalam
kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan
ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh
hal-hal sebagai berikut:
a. Makin
berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
b. Akibat
sering bergantinya sistem cabinet
c. Sistem
liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya
kabinet/pemerintahan.
d. DPR
hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang
ada.
e. Faktor
yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk
membentuk UUD yang baru. Dari kegagalan tersebut diatas presiden akhirnya
mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
1) Membubarkan
Konstituante
2) Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan
berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama
sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang
dikenal dengan G.30 S/ PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima
Supersemar yaitu Letjen Suharto maka
pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen,
pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai
tahun 1998, kemudian digantikan dengan pemerintahan Reformasi sampai saat
sekarang.
2)
Masa
Orde Baru
Orde Baru’ yaitu suatu tatanan masyarakat dan
pemerintahan yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen. Munculny orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh
masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI),
Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Ak Guru Indonesia (KAGI),
dan lainnya. Aksi tersebut menuntu dengartiga tuntutan yang dikenal dengan
‘Tritura’, adapun isi tritura sebagai berikut:
a. Pembubaran
PKI dan ormas-ormasnya
b. Pembersihan
cabinet dari unsure G 30 S PKI
c. Penurunan
harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan
negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh pada Panglima Angkatan
Darat Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat
perntah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk
memulihkankeamanan dengan jalan menndak pengacau keamanan yang dilakukan oleh
PKI. Orde baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merelisasikan pembangunan nasional sebagai
wujud pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
B.
Pancasila
sebagai Sistem Filsafat
1.
Pengertian
dan Unsur-unsur Sistem
Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling
berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama
satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh.
Untuk
mengetahui apakah segala sesuatu itu dapat dikatakan sistem maka harus mencakup
lima unsur utama yaitu sebagai berikut...
a. Adanya
sekumpulan objek (objectives) (unsur-unsur, atau bagian-bagian atau
elemen-elemen)
b. Adanya
interaksi atau hubungan (interrealatedness) antara unsur-unsur (bagian-bagian,
elemen-elemen).
c. Adanya
sesuatu yang mengikat unsur-unsur (working independently and jointly)
(bagian-bagian, elemen-elemen saling tergantung dan bekerja sama) tersebut
menjadi suatu kesatuan (unity).
d. Berada
dalam suatu lingkungan (environment) yang kompleks (complex).
e. Terdapat
tujuan bersama (output), sebagai hasil akhir.
2.
Kesatuan
Sila-sila Pancasila sebagai suatu Kesatuan yang Sistematis, hirarkis, dan logis
a.
Kesatuan Yang
Sistematis
§ Pancasila
yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sitem filsafat
§ Sistem
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja
sama, untuk suatu tujuan tertentu, dan secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan yang utuh.
Jadi Pancasila yang
terdiri atas bagian-bagian, yaitu sila-sila Pancasila, setiap sila pada
hakikatnya merupakan suatu asas sendiri ,fungsi sendiri-sendiri. Namun secara
keseluruahan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
b. Kesatuan
Yang Bersifat Organis
Pancasila merupakan
suatu kesatuan yang majemuk tunggal dan bersumber pada hakikat manusia
“monopluralis” yakni :
§ susunan
kodrat, jasmani rohani
§ sifat
kodrat, individu- makhluk social
§ kedudukan
kodrat, pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan YME
c.
Kesatuan Yang Bersifat
Hirarkis, Berbentuk Piramidal
Dilihat dari
intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam
luasnya, dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya.
Sila I menjadi basis dari Sila II, III,IV dan V
Ketuhanan YME
adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, serta
berkeadilan sosial, sehingga setiap sila terkandung sila-sila lainnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama
dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, diperlukan pemahaman sejarah
bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan Pancasila.
Selain sebagai bentuk penghargaan, pemahaman, juga pengamalan sebagai warga
Indonesia untuk Pancasila sekaligus sebagai pertanggungjawaban ilmah, bahwa
Pansacila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup
bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai janji seluruh bangsa
Indonesia saat mendirikan Negara untuk bersatu atas dasar Pancasila.
Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai tanggal lahirnya
Pancasila dari pidato Ir.Soekarno di hadapan para anggota Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima dasar/sila yang
beliau ajukan beliau namakan sebagai filosofische grondslag. Pancasila yang
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar flsafat Negara
Republik Indnesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila telah
dikenal pada saat kerajaan-kerajaan di Indonesia masih Berjaya yaitu zaman
kerajaan majapahit, kerajaan sriwijaya dan kerajaan kutai.Lahirnya pancasila
tidak semudah memutarbalikan tangan pancasila lahir dari banyaknya
perjuangan-perjuangan pahlawan, pancasila sudah ada sebelum indonesia merdeka,
Lembaga atau badan yang berperan pada saat penyusunan pancasila yaitu BPUPKI
dan PPKI.
B.
Saran
1) Kritik
dan saran yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi perbaikan dan
kesempurnaan Makalah yang penulis buat.
2) Bagi
para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan
ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan rendah hati agar
lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul makalah ini.
3) Jadikanlah
Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i untuk berfikir
aktif dan kreatif.
DAFTAR
PUSTAKA
www.google.com
http://rani-zuhri.blogspot.co.id/2013/12/makalah-pancasila-dalam-konteks-sejarah.html
http://restipitasari.blogspot.co.id/2014/10/pancasila-dalam-konteks-sejarah.html
https://stmikblogger4.wordpress.com/materi-materi/pancasila-sebagai-sistem-filsafat/
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji dan syukur marilah kita panjatkan
kehadirat Allah SWT. Yang mana telah memberikan kenikmatan kepada kita semua,
sehingga penyusun dapat menyelesaikan Makalah ini.
Sholawat serta Salam senantiasa
tercurahkan kepada baginda kita Nabi Besar Muhamad SAW. Yang telah membawa
umatnya dari zaman jahiliah menuju zaman Islamiah.
Bergema seiring nada mengalunkan kata
hati yang senantiasa mengungkapkan getaran jiwa, Penyusun dengan penuh
kesadaran diri bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan
kesalahan, hal ini daikarenakan keterbatasan kemampuan ilmu yang kami miliki.
Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada
teman-teman dan pihak yang turut membantu terselesainya makalah ini.
Akhirnya kepada Illahi kita berharap dan
berdo’a, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi
pembaca. Amin….!
Bajarsari, Desember 2016
Penuli
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. i
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang ................................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah ........................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan.............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................... 2
A.
Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia..................................... 2
1.
Masa Penjajahan Kebangkitan Nasional ..................................................................... 2
2.
Masa Penjajahan Jepang ............................................................................................. 2
3.
Masa BPUPKI ........................................................................................................... 3
4.
Masa Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI .................................................... 5
5.
Masa Setelah Proklamasi ............................................................................................ 6
B.
Pancasila sebagai Sistem Filsafat ..................................................................................... 9
1.
Pengertian dan Unsur-unsur Sistem ........................................................................... 9
2.
Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai suatu Kesatuan yang Sistematis,
hirarkis,
dan logis ..................................................................................................................... 9
BAB III PENUTUP ................................................................................................................... 11
A.
Kesimpulan....................................................................................................................... 11
B.
Saran ................................................................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................... 12
Comments
Post a Comment