CLICK HERE

Thursday, October 24, 2019

MAKALAH PANCASILA

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat siang sahabat makalah? Tentunya mudah-mudahan baik-baik saja ya.

Sering dapat tugas membuat makalah di sekolah/kampus? Tapi masih bingung dengan cara membuatnya? Atau malah masih belum paham tentang apa itu makalah? Keep Calm!! Di sini, kamu akan mendapatkan informasi dan solusi sekaligus dengan makalah yang sudah jadi dan Gratissssss tentunya, Selain makalah juga, ada berbagai artikel, laporan penelitian, cerpen, dsb. Selengkapnya yuukkkk kita simak..... Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan referensi tugas sahabat makalah!

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.           Latar Belakang

Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai tanggal lahirnya Pancasila dari pidato Ir.Soekarno di hadapan para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima dasar/sila yang beliau ajukan beliau namakan sebagai filosofische grondslag. Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar flsafat Negara Republik Indnesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, Dalam kenyataannya secara objektif Pancasila telah dimilki oleh Bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai Nampak pada abad ke VII, yaitu ketika munculnya kerajan  Kutai di Kalimantan, Sriwijaya di Palembang, kerajaan Majapahit d Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.

 

B.            Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas, yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

1.      Pada masa apa sajakah yang menjadi sejarah Pancasila dalam konteks perjuangan bangsa Indonesia?

2.      Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sistem filsafat?

 

C.           Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu ;

1.      Unruk mengetahui Pancasila dalam konteks perjuangan bangsa Indonesia?

2.      Untuk mengetahui maksud dari Pancasila sebagai sistem filsafat?

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

1.      Masa Penjajahan Kebangkitan Nasional

Pada masa penjajahan tercatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahan. Seperti di Maluku (1817), Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan mash banyak  lagi lainnya.

Setelah Majapahit runtuh, mulailah bermunculan kerajaan-kerajan islam. Pada saat itu juga berdatangan bangsa-bangsa asing seperti Portugis dan Spanyol untuk mencari rempah-rempah. Untuk menghindarkan persaingan, Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang yang diberi nama VOC. Seiring berjalannya waktu, VOC mulai melakukan paksaan-paksaan sehingga rakyat dari berbagai daerah melakukan perlawanan.

Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda, Namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara merekadalam melawan penjajah, maka perlawanan tersebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.

Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori oleh     Dr. Wahidin Sudirohusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini mrupakan gerakan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah bermunculan Indische Partij dan sebagainya.

Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka.  Perjuangan diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.

2.      Masa Penjajahan Jepang

Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat, yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada siding BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.

3.      Masa BPUPKI

a.       Sidang BPUPKI Pertama

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam BPUPKI yaitu:

§  Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)

Dalam pidatonya tanggal 29 Me 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negar sebagai berikut:

1)      Peri Kebangsaan

2)      Peri Kemanusiaan

3)      Peri Ketuhanan

4)      Peri Kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)

5)      Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial)

Pada akhir pidatonya Muh. Yamin  menyerahkan rancangan usulan sementara berisi rumuasan Undang Undang Dasar RI.

§  Prof. Dr. Supomo  (31 Mei 1945)

Dalam pidatonya  Prof. Dr. Supomo   mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:

1)      Teori Negara perseorangan (individualis)

2)      Paham negara kelas (class theory)

3)      Paham Negara integralistik

Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat Negara Indonesia, Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,kekeluargaan, keseimbanagan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.

§  Ir. Soekarno (1Juni 1945)

Dalam hal ini Ir.Soekarno menyampaikan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya yaitu:

1)      Nasonalisme (kebangsaan Indonesia)

2)      Internasionalisme (peri kemanusiaan)

3)      Mufakat atau demokarasi

4)      Kesejahteraan sosial

5)      Ketuhanan yang Maha Esa

Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hdup bangsa Indonesia.

Soekarno mengubah nama  Panca Dharma untuk  kelima dasar tersebut menjadi Pancasila.

Pada akhir Sidang Pertama, Ketua Sidang BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari delapan orang (Panitia Delapan) dan diketuai oleh Ir. Soekarno yang mempunyai tugas antara lain, mengumpulkan dan menggolong-golongkan usul yang diajukan peserta sidang.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Delapan mengadakan pertemuan dengan 38 orang anggota BPUPKI untuk mencari titik temu antara golongan paham kebangsaan dan golongan Islam. Rapat tersebut membentuk pula suatu panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang.

Panitia Sembilan itu mencapai hasil, yaitu dicapainya persetujuan antara pihak Islam dan kebangsaan. Persetujuan itu termaktub dalam suatu naskah rancangan pembukaan hukum dasar (rancangan preambul hukum dasar) yang berbunyi:

‘‘ …….. maka disusunlah kemerdekaankebangsaan Indonesa itu dalam suatu hokum dasar            Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’

Konsensus antara golongan kebangsaan dan golongan Islam pada tanggal 22 Juni 1945 itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Dalam rancangan preambul hukum dasar terdapat rancangan dasar negara yaitu :

1)        Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2)        Kemanusiaan yang adil dan beradab

3)        Persatuan Indonesia

4)        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan

5)        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Sidang BPUPKI Kedua

Panitia Delapan menyetujui sepenuhnya rancangan preambul hukum dasar yang disusun oleh sembilan orang anggota BPUPKI dan menyampaikannya kepada sidang BPUPKI ke-II pada tanggal 10 Juli 1945.

Pada tanggal 11 Juli 1945, ketua BPUPKI membentuk tiga panitia :

1)        Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar

2)        Panitia Pembelaan Tanah Air

3)        Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian

Hasil Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang disampaikan kepada siding BPUPKI terdiri atas tiga naskah yaitu :

1)      Rancangan  pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas Penjajahan Belanda.

2)      Rancangan pembukaan yangdi dalamnya terkandung dasar Negara Pancasila.

3)      Rancangan  pasal-pasal Undang Undang Dasar.

Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasilnya kepada pemerintah Jepang disertai usulan suatu badan baru yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

4.      Masa Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI

Pembentukan Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Dokuritsu Junbi Iinkai 7 Agustus 1945.PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil Dr. Moh Hatta dengan 21 anggota.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada 16 Agustus 1945 pemerintah Jepang memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk mengadakan rapat persiapan pengumuman kemerdekaan. Dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang ada akibat menyerahnya Jepang kepada sekutu itulah bangsa Indonesia mengambil keputusan sendiri/secara sepihak dengan cara memproklamasikan kemerdekaan.

Putusan sepihak yang diambil bangsa Indonesia ini membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan sebagai hadiah dari Jepang, Melainkan kemerdekaan atas dasar perjuangan dengan kekuatan sendiri. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang disusun oleh BPUPKI tidak digunakan dan diganti dengan naskah proklamasi yang baru.

Teks Proklamasi dirumuskan dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Dr. Moh. Hatta atas nama Indonesia setelah disetujui oleh anggota-anggota PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjelang dini hari tanggal 17 Agustus 1945.

Teks tersebut dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 waktu setempat di halaman rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, dengan didahului oleh suatu pidato singkat.

PPKI menetapkan :

a.       Menetapkan Undang-Undang Dasar dengan perubahan-perubahan dasar negara dirumuskan menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang sah dan autentik.

b.      Mengangkat Ir. Soekarno, Dr. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden

c.       Tugas-tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi Kemerdekaan .Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang melahirkan negara kebangsaan yang berbentuk negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.

5.      Masa setelah Proklamasi

1)      Masa Orde Lama

Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut;

a.       Dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.

b.      Secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk  menentukan nasib sendiri.

Setelah proklamasi kiemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan  Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration).

Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.

Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :

1)      Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.

2)      Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis.

3)      Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.

Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem  kabinet parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh  bangun sehingga membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara  Indonesia.

v  Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)

Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :

a.       Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.

b.      Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

c.       Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945.

d.      Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”.

v  Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.

Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu taktik secara politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara persatuan dan kesatuan sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintah negara “………., yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia……….” , yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta.

Pada suatu ketika negara bagian RIS tinggal tiga buah saja yaitu Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatra Timur (NST). Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950 seluruh negara bersatu dalam Negara kesatuan dengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.

v  Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

a.       Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.

b.      Akibat sering bergantinya sistem cabinet

c.       Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.

d.      DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.

e.       Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru. Dari kegagalan tersebut diatas presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :

1)      Membubarkan Konstituante

2)      Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.

3)      Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Dengan berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang dikenal dengan G.30 S/ PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar  yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.

2)      Masa Orde Baru

Orde Baru’ yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculny orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Ak Guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntu dengartiga tuntutan yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura sebagai berikut:

a.       Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya

b.      Pembersihan cabinet dari unsure G 30 S PKI

c.       Penurunan harga

Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh pada Panglima Angkatan Darat Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perntah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkankeamanan dengan jalan menndak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya  merelisasikan pembangunan nasional sebagai wujud pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

 

B.     Pancasila sebagai Sistem Filsafat

1.      Pengertian dan Unsur-unsur Sistem

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh.

Untuk mengetahui apakah segala sesuatu itu dapat dikatakan sistem maka harus mencakup lima unsur utama yaitu sebagai berikut...

a.       Adanya sekumpulan objek (objectives) (unsur-unsur, atau bagian-bagian atau elemen-elemen)

b.      Adanya interaksi atau hubungan (interrealatedness) antara unsur-unsur (bagian-bagian, elemen-elemen).

c.       Adanya sesuatu yang mengikat unsur-unsur (working independently and jointly) (bagian-bagian, elemen-elemen saling tergantung dan bekerja sama) tersebut menjadi suatu kesatuan (unity).

d.      Berada dalam suatu lingkungan (environment) yang kompleks (complex).

e.       Terdapat tujuan bersama (output), sebagai hasil akhir.

 

2.      Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai suatu Kesatuan yang Sistematis, hirarkis, dan logis

a.        Kesatuan Yang Sistematis

§  Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sitem filsafat

§  Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama, untuk suatu tujuan tertentu, dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

Jadi Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian, yaitu sila-sila Pancasila, setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri ,fungsi sendiri-sendiri. Namun secara keseluruahan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

b.       Kesatuan Yang Bersifat Organis

Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal dan bersumber pada hakikat manusia “monopluralis” yakni :

§  susunan kodrat, jasmani rohani

§  sifat kodrat, individu- makhluk social

§  kedudukan kodrat, pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan YME

c.        Kesatuan Yang Bersifat Hirarkis, Berbentuk Piramidal

Dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya, dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya. Sila I menjadi basis dari Sila II, III,IV dan V

Ketuhanan YME adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, serta berkeadilan sosial, sehingga setiap sila terkandung sila-sila lainnya.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dalam memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, diperlukan pemahaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan Pancasila. Selain sebagai bentuk penghargaan, pemahaman, juga pengamalan sebagai warga Indonesia untuk Pancasila sekaligus sebagai pertanggungjawaban ilmah, bahwa Pansacila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai janji seluruh bangsa Indonesia saat mendirikan Negara untuk bersatu atas dasar Pancasila.

Tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai tanggal lahirnya Pancasila dari pidato Ir.Soekarno di hadapan para anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima dasar/sila yang beliau ajukan beliau namakan sebagai filosofische grondslag. Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar flsafat Negara Republik Indnesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

  Pancasila telah dikenal pada saat kerajaan-kerajaan di Indonesia masih Berjaya yaitu zaman kerajaan majapahit, kerajaan sriwijaya dan kerajaan kutai.Lahirnya pancasila tidak semudah memutarbalikan tangan pancasila lahir dari banyaknya perjuangan-perjuangan pahlawan, pancasila sudah ada sebelum indonesia merdeka, Lembaga atau badan yang berperan pada saat penyusunan pancasila yaitu BPUPKI dan PPKI.

 

B.     Saran

1)      Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah yang penulis buat.

2)      Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul makalah ini.

3)      Jadikanlah Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i untuk berfikir aktif dan kreatif.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

www.google.com

http://rani-zuhri.blogspot.co.id/2013/12/makalah-pancasila-dalam-konteks-sejarah.html

http://restipitasari.blogspot.co.id/2014/10/pancasila-dalam-konteks-sejarah.html

https://stmikblogger4.wordpress.com/materi-materi/pancasila-sebagai-sistem-filsafat/

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Bismillahirrahmanirrahim

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang mana telah memberikan kenikmatan kepada kita semua, sehingga penyusun dapat menyelesaikan Makalah ini.

Sholawat serta Salam senantiasa tercurahkan kepada baginda kita Nabi Besar Muhamad SAW. Yang telah membawa umatnya dari zaman jahiliah menuju zaman Islamiah.

Bergema seiring nada mengalunkan kata hati yang senantiasa mengungkapkan getaran jiwa, Penyusun dengan penuh kesadaran diri bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, hal ini daikarenakan keterbatasan kemampuan ilmu yang kami miliki. Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman dan pihak yang turut membantu terselesainya makalah ini.

Akhirnya kepada Illahi kita berharap dan berdo’a, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca. Amin….!

 

 

Bajarsari,    Desember 2016

Penuli

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR ..............................................................................................................    i

 

BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................    1

A.    Latar Belakang .................................................................................................................    1

B.     Rumusan Masalah  ...........................................................................................................    1

C.     Tujuan  Penulisan..............................................................................................................    1

 

BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................................................    2

A.    Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia.....................................    2

1.      Masa Penjajahan Kebangkitan Nasional .....................................................................    2

2.      Masa Penjajahan Jepang .............................................................................................    2

3.      Masa BPUPKI ...........................................................................................................    3

4.      Masa Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI ....................................................    5

5.      Masa Setelah Proklamasi ............................................................................................    6

B.     Pancasila sebagai Sistem Filsafat .....................................................................................    9

1.      Pengertian dan Unsur-unsur Sistem ...........................................................................    9

2.      Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai suatu Kesatuan yang Sistematis, hirarkis,

dan logis .....................................................................................................................    9

 

BAB III PENUTUP ...................................................................................................................    11

A.    Kesimpulan.......................................................................................................................    11

B.     Saran ................................................................................................................................    11

 

DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................................    12

 

No comments:

Post a Comment