MAKALAH KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat siang sahabat makalah? Tentunya mudah-mudahan baik-baik saja ya.
Sering dapat tugas membuat makalah di sekolah/kampus? Tapi masih bingung dengan cara membuatnya? Atau malah masih belum paham tentang apa itu makalah? Keep Calm!! Di sini, kamu akan mendapatkan informasi dan solusi sekaligus dengan makalah yang sudah jadi dan Gratissssss tentunya, Selain makalah juga, ada berbagai artikel, laporan penelitian, cerpen, dsb. Selengkapnya yuukkkk kita simak..... Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan referensi tugas sahabat makalah!
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kedaulatan
bagi sebuah negara adalah sangat penting sekali. Negara yang sudah merdeka
berarti itu sudah memiliki kedaulatan, oleh karena kemerdekaan adalah hak
setiap bangsa di dunia dan merupakan hak asazi setiap manusia di dunia. Bangsa
Indonesia mengutuk dan anti penjajahan seperti yang ditegaskan dalam Pembukaan
UUD 1945 pada alinea pertama.
Kedaulatan
negara mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam negara ialah yang dianggap
baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia.
Bentuk
Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja
betapapun besar maupun kecil, dan kedalam maupun ke luar merupakan kesatuan.
Bila suatu negara tidak terjadi karena adanya beberapa negara yang bergabung
dan oleh karenanya kedaulatan negara secara utuh dan bulat ada pada tangan
pusat, maka Kusnardi dan Bintan R. Sarangih (1994:207-208) menyatakan: “Disebut
negara kesatuan apabila kekuasaan pemerintah Pusat merupakan kekuasaan yang
menonjol dalam negara, dan tidak ada saingan dari badan legislatif pusat dalam
membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintah yang ada di daerah bersifat
derivative (tidak langsung) dan sering dalam bentuk otonomi yang luas, dengan
demikian tidak dikenal adanya badan legislative pusat dan daerah yang
sederajat, melainkan sebaliknya”
Peranan pemerintah dalam menjaga
kedaulatan Bangsa Indonesia yang merupakan negara besar dengan ribuan pulau dan
diapit oleh beberapa samudra serta memiliki beragam budaya, adalah dengan
menjadikan Bangsa Indonesia menjadi beberapa daerah dengan sistem otonomi
daerahnya. Otonomi daerah berarti pelimpahan wewenang untuk mengatur daerahnya
masing-masing sesuai dengan kemampuan daerahnya. Hal ini berarti bahwa daerah
menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah
tangga daerah dan mengelola seluruh pendapatan daerah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas
penulis menarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut
1.
Apa pengertian dari Negara?
2.
Apa yang dimaksud
dengan Kedaulatan Negara?
3.
Apa saja teori
kedaulatan Negara itu?
4.
Apa saja bentuk dan
Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
5.
Apakah Kedaulatan
Suatu Negara Berkaitan Erat Dengan Wilayah Suatu Negara?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan
makalah ini ialah;
1.
Untuk mengetahui pengertian
dari Negara.
2.
Untuk mengetahui
maksud dari Kedaulatan Negara.
3.
Untuk mengetahui
teori kedaulatan Negara.
4.
Untuk mengetahui bentuk
dan Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Untuk mengetahui
tentang Kedaulatan Suatu Negara Berkaitan Erat dengan Wilayah Suatu Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah
(territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada
di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya
organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya.
B.
Pengertian Kedaulatan Negara
Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata “daulah”
(bahasa Arab) yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Pemerintah yang berdaulat
berarti pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam
suatu Negara. Menurut Jean Bodin (1500 – 1596), seorang ahli pikir dari
Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam
suatu Negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen,
tunggal, dan tidak terbatas.
1. Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi.
2. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara
itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
3. Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan
satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau
dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
4. Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak
dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab, kalau ada kekuasaan lain yang
membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh pemerintah
mempunyai kekuataan yang berlaku ke dalam dank e luar.
1. Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang
tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
2. Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas,
tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan. Demikian juga, Negara lain harus pula menghormati
kekuasaan Negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam
negerinya.
C.
Teori Kedaulatan Negara
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ada empat
macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan
negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
1. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah
suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu
secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”,
atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang
terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
2. Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak
dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat.
Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht)
menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak
alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan
kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari
siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
3. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara
berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne
Staats Idee.
4. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara
didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan
apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh
rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur
negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi)
dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
D.
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas kedaulatan
rakyat yang ditegaskan didalam UUD NRI Tahun 1945 yang bunyinya sebagai berikut
:
1. Pembukaan UUD NRI 1945 pada alinea keempat yagn berbunyi
:
“ Maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”
2. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, menegaskan :
“ Kedaulatan berasda ditangan rakyat dan dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Dasar”
Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan
oleh UUD NRI Tahun 1945, artinya, UUD NRI Tahun 1945 menentukan bagian mana
dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang
keberadaan, wewenang, tugas serta fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun
penyerahan itu tetap didalam pengawasan oleh rakyat, baik secara langsung
maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakayat.
Ketentuan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 telah mengubah
sistem ketatanegaraan Indonesia melalui MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat
kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalu UUD 1945 yang kemudian UUD
tersebut menajadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang
mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun
kepada badan atau lembaga negara.
Selain dari teori kedaulatan rakyat, Indonesia juga
dipertegas dengan kedaulatan hukum yang telah diatur didalam UUD 1945 pada
pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
dan juga pada pasal 27 ayat 1 bahwa “ segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib memjunjung hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini menegaskan
bahwa, pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak
bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas dan wewenang lembaga negara,
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa :
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia
adalah sebagia berikut :
1.
Negara Indonesia
adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
2.
Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3.
Negara Indonesia
adalah Negara Hukum.
4.
Presiden tidak
dapat membekukan dan atau membubarkan Depan Perwakilan Rakyat (DPR).
5.
Menteri-Menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
6.
MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD.
E.
Kedaulatan
Suatu Negara Berkaitan Erat Dengan Wilayah Suatu Negara
Kedaulatan suatu
negara sangat erat kaitannya dengan wilayah. Kedaulatan merupakan konsep
mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Kata “daulat”
dalam pemerintahan berasal dari kata Arab (daulah), yang berarti rezim politik
atau kekuasaan. Menurut seorang ahli pikir Prancis, Jean Bodin (1500-1596),
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu
negara.
Kedaulatan
merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan
masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait
dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya
sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam
konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki
yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu
entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali
merupakan masalah sengketa diplomatik.
Dengan demikian,
jika kekuasaan diartikan secara yuridis, maka kekuasaan dapat disebut sebagai
kedaulatan. Tentang pengertian kedaulatan ini terdapat perbedaan pendapat oleh
beberapa para sarjana karena kedaulatan sering ditinjau menurut sejarahnya.
Kedaulatan suatu
negara sangat erat kaitannya dengan wilayah. Wilayah suatu negara merupakan
tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintahan untuk mengorganisir
dan menyelenggarakan pemerintahannya. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, serta udara. Indonesia sebagai negara merdeka telah memiliki
kedaulatan dari hasil perjuangan revolusi kemerdekaan yang berpuncak pada
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Akan tetapi, isi proklamasi
kemerdekaan itu sendiri barulah bersifat
simbolik. Secara teknis, Indonesia sebagai negara merdeka dan menetapkan
kedaulatannya pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai
dasar hukum negara dan juga dipilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai
presiden dan wakil presiden. Maka, secara otomatis sejak saat itu Indonesia
telah resmi memiliki kedaulatannya berupa wilayah, pemerintah yang berdaulat,
sumber hukum, serta rakyat sebagai warga negara yang sah.
Dalam dunia
internasional, Indonesia pun telah mendapat dukungan dan pengakuan dari negara
lain atas kemerdekaan Indonesia dan juga berupa kedaulatan. Ketentuan mengenai
wilayah negara ditegaskan pula dalam Pasal 25A UUD 1945 yang menyatakan,
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang”.
F.
Cara
Menjaga Keutuhan dan Kesatuan Kedaulatan NKRI
Sebagai
sebuah bangsa yang besar, keutuhan dan kesatuan negara harus bisa dijaga oleh
segenap rakyat Indonesia. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk
menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI :
1. Menjaga
wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2. Menciptakan
ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan
negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3. Menghormati
perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi
indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan
salah satu kekayaan bangsa.
4. Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan
tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5. Memiliki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun
aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara
meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas,
kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik
dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Kedaulatan
merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan
masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait
dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya
sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam
konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki
yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu
entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali
merupakan masalah sengketa diplomatik.
Sebagai
sebuah bangsa yang besar, keutuhan dan kesatuan negara sebagai syarat mutlak
dalam kedaulatan kebangsaan harus bisa dijaga oleh segenap rakyat Indonesia.
Dapat dilakukan dengan cara yang paling sederhana yaitu menghargai kebudayaan
dan sejarah NKRI.
B.
Saran
Sebagai
bangsa yang besar terbentang dari sabang sampai merauke, bangsa ini tidak akan
menjadi bangsa yang besar apabila rakyat dalam hal ini kita sebagai pelajar
tidak peduli, oleh karena itu sudah saatnya kita semua harus bersatu yang mau
terpecah belah oleh hal apapun.
.
DAFTAR PUSTAKA
Ainur
Rahman dkk. Politik, Partisipasi dan Demokrasi dalam Pembangunan. Malang,
Averroes Press, 2009
HAW.
Widjaja. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2002
http://gerryprotokol.wordpress.com/2011/01/05/partisipasi-masyarakat-dalam-perencanaan-pembangunan-daerah/
http://wazni.staff.unri.ac.id/pemerintahan-daerah-dilihat-dari-beberapa-aspek/
http://pkmk-lanri.org/2013/02/18/pengembangan-pola-partisipasi-masyarakat-dalam-perumusan-kebijakan-publik/
http://sosbud.kompasiana.com/2011/06/17/partisipasi-masyarakat-hanyalah-mimpi-373788.html
http://nissa2601.blogspot.com/2011/05/partisipasi-masyarakat-dalam-pelaksaan.html
https://www.pembelajaranmu.com/2018/09/bentuk-dan-prinsip-kedaulatan-negara.html
KATA PENGANTAR
Asslamu’alaikum
Wr. Wb.
Segala puji dan syukur kami panjatkan
kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat iman dan nikmat islam kepada
kita, tak lupa shalawat beserta salam kami limpah curahkan kepada Nabi Muhammad
SAW.
Pada kesempatan ini kami selaku penulis
mencoba untuk membuat Makalah tentang “Kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada segenap pembaca, guru mata
pelajaran terkait. Apabila dalam makalah ini
terdapat banyak kekurangan, kami mohon maaf. Dan kami sangat menantikan saran dan kritik pembaca yang
sifatnya membangun. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Lakbok, Oktober
2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A.
Latar Belakang .................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................ 2
C.
Tujuan Penulisan................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 2
A.
Pengertian Negara ............................................................................... 3
B.
Pengertian Kedaulatan Negara............................................................. 3
C.
Teori Kedaulatan Negara ..................................................................... 4
D.
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia ............................................................................................. 5
E.
Kedaulatan Suatu Negara berkaitan erat dengan Wilayah
Suatu Negara ....................................................................................... 7
F.
Cara menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.................................... 8
BAB III PENUTUP ...................................................................................... 9
A.
Kesimpulan .......................................................................................... 9
B.
Saran .................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 10
Comments
Post a Comment