CLICK HERE

Monday, October 28, 2019

MAKALAH KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat siang sahabat makalah? Tentunya mudah-mudahan baik-baik saja ya.

Sering dapat tugas membuat makalah di sekolah/kampus? Tapi masih bingung dengan cara membuatnya? Atau malah masih belum paham tentang apa itu makalah? Keep Calm!! Di sini, kamu akan mendapatkan informasi dan solusi sekaligus dengan makalah yang sudah jadi dan Gratissssss tentunya, Selain makalah juga, ada berbagai artikel, laporan penelitian, cerpen, dsb. Selengkapnya yuukkkk kita simak..... Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan referensi tugas sahabat makalah!

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Kedaulatan bagi sebuah negara adalah sangat penting sekali. Negara yang sudah merdeka berarti itu sudah memiliki kedaulatan, oleh karena kemerdekaan adalah hak setiap bangsa di dunia dan merupakan hak asazi setiap manusia di dunia. Bangsa Indonesia mengutuk dan anti penjajahan seperti yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama.

Kedaulatan negara mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam negara ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.         

Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja betapapun besar maupun kecil, dan kedalam maupun ke luar merupakan kesatuan. Bila suatu negara tidak terjadi karena adanya beberapa negara yang bergabung dan oleh karenanya kedaulatan negara secara utuh dan bulat ada pada tangan pusat, maka Kusnardi dan Bintan R. Sarangih (1994:207-208) menyatakan: “Disebut negara kesatuan apabila kekuasaan pemerintah Pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam negara, dan tidak ada saingan dari badan legislatif pusat dalam membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintah yang ada di daerah bersifat derivative (tidak langsung) dan sering dalam bentuk otonomi yang luas, dengan demikian tidak dikenal adanya badan legislative pusat dan daerah yang sederajat, melainkan sebaliknya”

           Peranan pemerintah dalam menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia yang merupakan negara besar dengan ribuan pulau dan diapit oleh beberapa samudra serta memiliki beragam budaya, adalah dengan menjadikan Bangsa Indonesia menjadi beberapa daerah dengan sistem otonomi daerahnya. Otonomi daerah berarti pelimpahan wewenang untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kemampuan daerahnya. Hal ini berarti bahwa daerah menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah dan mengelola seluruh pendapatan daerah.

B.     Rumusan Masalah

            Berdasarkan latar belakang diatas penulis menarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut

1.        Apa pengertian dari Negara?

2.        Apa yang dimaksud dengan Kedaulatan Negara?

3.        Apa saja teori kedaulatan Negara itu?

4.        Apa saja bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

5.        Apakah Kedaulatan Suatu Negara Berkaitan Erat Dengan Wilayah Suatu Negara?

C.    Tujuan Penulisan

            Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini ialah;

1.        Untuk mengetahui pengertian dari Negara.

2.        Untuk mengetahui maksud dari Kedaulatan Negara.

3.        Untuk mengetahui teori kedaulatan Negara.

4.        Untuk mengetahui bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.        Untuk mengetahui tentang Kedaulatan Suatu Negara Berkaitan Erat dengan Wilayah Suatu Negara.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Negara

Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.

B.     Pengertian Kedaulatan Negara

Kata “daulat” dalam  pemerintahan berasal dari kata “daulah” (bahasa Arab) yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu Negara. Menurut Jean Bodin (1500 – 1596), seorang ahli pikir dari Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

1.      Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

2.      Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.

3.      Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.

4.      Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab, kalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.

Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuataan yang berlaku ke dalam dank e luar.

1.      Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2.      Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga, Negara lain harus pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

C.    Teori Kedaulatan Negara

Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

     Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.

1.      Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)

Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.

2.      Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)

Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.

Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.

3.      Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)

Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

4.      Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),

Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.

Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

D.    Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat yang ditegaskan didalam UUD NRI Tahun 1945 yang bunyinya sebagai berikut :

1.      Pembukaan UUD NRI 1945 pada alinea keempat yagn berbunyi :

“ Maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”

2.      Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, menegaskan :

“ Kedaulatan berasda ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”

Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945, artinya, UUD NRI Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas serta fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan itu tetap didalam pengawasan oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakayat.

Ketentuan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia melalui MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalu UUD 1945 yang kemudian UUD tersebut menajadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan atau lembaga negara.

Selain dari teori kedaulatan rakyat, Indonesia juga dipertegas dengan kedaulatan hukum yang telah diatur didalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan juga pada pasal 27 ayat 1 bahwa “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib memjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa, pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa :

Prinsip-Prinsip Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia adalah sebagia berikut :

1.      Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

2.      Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3.      Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

4.      Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Depan Perwakilan Rakyat (DPR).

5.      Menteri-Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

6.      MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

 

E.     Kedaulatan Suatu Negara Berkaitan Erat Dengan Wilayah Suatu Negara

Kedaulatan suatu negara sangat erat kaitannya dengan wilayah. Kedaulatan merupakan konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata Arab (daulah), yang berarti rezim politik atau kekuasaan. Menurut seorang ahli pikir Prancis, Jean Bodin (1500-1596), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Dengan demikian, jika kekuasaan diartikan secara yuridis, maka kekuasaan dapat disebut sebagai kedaulatan. Tentang pengertian kedaulatan ini terdapat perbedaan pendapat oleh beberapa para sarjana karena kedaulatan sering ditinjau menurut sejarahnya.

Kedaulatan suatu negara sangat erat kaitannya dengan wilayah. Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintahan untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, serta udara. Indonesia sebagai negara merdeka telah memiliki kedaulatan dari hasil perjuangan revolusi kemerdekaan yang berpuncak pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Akan tetapi, isi proklamasi kemerdekaan  itu sendiri barulah bersifat simbolik. Secara teknis, Indonesia sebagai negara merdeka dan menetapkan kedaulatannya pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan juga dipilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. Maka, secara otomatis sejak saat itu Indonesia telah resmi memiliki kedaulatannya berupa wilayah, pemerintah yang berdaulat, sumber hukum, serta rakyat sebagai warga negara yang sah.

Dalam dunia internasional, Indonesia pun telah mendapat dukungan dan pengakuan dari negara lain atas kemerdekaan Indonesia dan juga berupa kedaulatan. Ketentuan mengenai wilayah negara ditegaskan pula dalam Pasal 25A UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

F.     Cara Menjaga Keutuhan dan Kesatuan Kedaulatan NKRI

Sebagai sebuah bangsa yang besar, keutuhan dan kesatuan negara harus bisa dijaga oleh segenap rakyat Indonesia. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI :

1.      Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan  alam yang terkandung di dalamnya.

2.      Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.

3.      Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.

4.      Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

5.      Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Sebagai sebuah bangsa yang besar, keutuhan dan kesatuan negara sebagai syarat mutlak dalam kedaulatan kebangsaan harus bisa dijaga oleh segenap rakyat Indonesia. Dapat dilakukan dengan cara yang paling sederhana yaitu menghargai kebudayaan dan sejarah NKRI.

B.     Saran

Sebagai bangsa yang besar terbentang dari sabang sampai merauke, bangsa ini tidak akan menjadi bangsa yang besar apabila rakyat dalam hal ini kita sebagai pelajar tidak peduli, oleh karena itu sudah saatnya kita semua harus bersatu yang mau terpecah belah oleh hal apapun.

.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ainur Rahman dkk. Politik, Partisipasi dan Demokrasi dalam Pembangunan. Malang, Averroes Press, 2009

HAW. Widjaja. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2002

http://gerryprotokol.wordpress.com/2011/01/05/partisipasi-masyarakat-dalam-perencanaan-pembangunan-daerah/

http://wazni.staff.unri.ac.id/pemerintahan-daerah-dilihat-dari-beberapa-aspek/

http://pkmk-lanri.org/2013/02/18/pengembangan-pola-partisipasi-masyarakat-dalam-perumusan-kebijakan-publik/

http://sosbud.kompasiana.com/2011/06/17/partisipasi-masyarakat-hanyalah-mimpi-373788.html

http://nissa2601.blogspot.com/2011/05/partisipasi-masyarakat-dalam-pelaksaan.html

https://www.pembelajaranmu.com/2018/09/bentuk-dan-prinsip-kedaulatan-negara.html

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Asslamu’alaikum Wr. Wb.

      Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat iman dan nikmat islam kepada kita, tak lupa shalawat beserta salam kami limpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

      Pada kesempatan ini kami selaku penulis mencoba untuk membuat Makalah tentang “Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

      Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap pembaca, guru mata pelajaran terkait. Apabila dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan, kami mohon maaf. Dan kami sangat menantikan saran dan kritik pembaca yang sifatnya membangun. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Lakbok,    Oktober 2019

 

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR ..................................................................................   i

DAFTAR ISI .................................................................................................   ii

BAB I PENDAHULUAN .............................................................................   1

A.    Latar Belakang ....................................................................................   1

B.     Rumusan Masalah ................................................................................   2

C.     Tujuan Penulisan...................................................................................   2

BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................   2

A.    Pengertian Negara ...............................................................................   3

B.     Pengertian Kedaulatan Negara.............................................................   3

C.     Teori Kedaulatan Negara .....................................................................   4

D.    Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik

Indonesia .............................................................................................   5

E.     Kedaulatan Suatu Negara berkaitan erat dengan Wilayah

Suatu Negara .......................................................................................   7

F.      Cara menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI....................................   8

BAB III PENUTUP ......................................................................................   9

A.    Kesimpulan ..........................................................................................   9

B.     Saran ....................................................................................................   9

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................   10

 

 

No comments:

Post a Comment