MAKALAH PERKEMBANGAN SEJARAH DEMOKRASI DI INDONESIA
PENDAHULUAN
1.1.LatarBelakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
1.2.RumusanMasalah
Bagaimana pendapat tentang
Perkembangan Sejarah Demokrasi di Indonesia ?
1.3.TujuanPenulisan
Makalah ini di buat untuk
memenuhi tugas dari guru bidang agar lebih memahami dan mengerti dalam :
1. Perkembangan
Sejarah Demokrasi Di Indonesia
2. Pengertian
Demokrasi
3. Sejarah
Demokrasi
4. Jenis-Jenis
Demokrasi
5. Dll.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah
bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka(notes: mendahului Allah
dlm perkara ghaib yg pada hakikatnya belum diketahui padahal walaupun nyoblos
belum tentu nasibnya berubah jadi lebih baik). Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan,
dan pembuatan hukum (notes: prostitusi dan judi juga boleh asal
menghasilkan devisa dan dilakukan di tempat tertentu bodo amat walaupun Allah
mengharamkannya).
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik secara bebas dan setara yang berlandaskan azas Hak
Azasi Manusia.
2.2.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Ø Pengertian demokrasi menurut Abraham
Lincoln adalah sistem pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ø Pengertian
Demokrasi menurut Charles Costello
adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak hak
perorangan warga negara.
Ø Pengertian Demokrasi menurut John L. Esposito adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat.
Sehingga semua berhak untuk ikut berpartisipasi, secara aktif ataupun dapat
terlibat langsung dalam mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur
eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Ø Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintaha oleh rakyat dan untuk
rakyat. Wakil wakil rakyat merupakan pelaksana kekuasaan rakyat. Keyakinan yang
penuh sudah terjalin oleh rakyat bahwa kepentingan dan segala kehendak rakyat
akan selalu diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Ø Definisi Demokrasi menurut Sidney
Hook adalah bentuk pemerintahan
yang mengambil keputusan keputusan penting berdasarkan secara langsung dan
tidak langsung oleh kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
Ø Pengertian Demokrasi menurut CF.
Strong adalah suatu sistem
pemerintahan yang mengikut sertakan mayoritas anggota dewan dari
masyarakat dalam politik yang didasari oleh sistem perwakilan yang akan
mengatur pemerintahan. Pada akhirnya pemerintah akan mempertanggungjawabkan
tindakan tindakan pada mayoritas tersbut (Anggota Dewan).
Ø Pengertian Demokrasi menurut Hannry
B. Mayo adalah kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan yang didasrkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Ø Definisi Demokrasi menurut Merriem adalah sebagai pemerintahan oleh rakyat khususnya oleh
mayoritas pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem
perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang
diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan
atau kesewenang-wenangan.
Ø Menurut Samuel Huntington Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat
dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan
berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
2.3.
Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi"
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak
negara.
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
2.4.
Jenis Jenis Demokrasi
1. Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
1)
Demokrasi Langsung
2)
Demokrasi Tidak Langsung
2. Menurut dasar
prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
1)
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
2)
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
3. Menurut dasar
yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
1)
Demokrasi Formal
2)
Demokrasi Material
3)
Demokrasi Campuran
4. Menurut dasar
wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas
:
1)
Demokrasi Sistem Parlementer
2)
Demokrasi Sistem Presidensial
2.5. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
1. Menurut dasar
prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
1)
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat
kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh
karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar
fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
2)
Pemikiran tentang Negara demokrasi sebagaimana dikembangkan
oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara terbentuk karena
adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam
suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara satu dengan yang
lainnya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu
membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara, dengan tujuan
untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat
Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah kekuasaan yang
kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
3)
Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka
muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal
inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi liberal. Individu dalam
suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil yang dipilih
melalui proses demokrasi.
4)
Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi
perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk
mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat
harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
5)
Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi
ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam ekonomi sehingga
akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan
tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara,
hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam era
globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi
demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
b.
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
1)
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang
berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan
yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada
pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk
mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
2)
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga adalah demokrasi
yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak
mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2.6. Demokrasi
Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antara Alat Kelengkapan Negara
Menurut dasar
wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas
:
a.Demokrasi Sistem Parlementer
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer merupakan
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen
demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di
Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan
peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan
dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang
sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali
yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan
prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak
dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara
dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dalam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah
memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas
desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan
kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah
mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli
mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa
hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan
konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat
gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu
untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga,
dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan
konflik. Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat
lemah.
b.Demokrasi Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi
Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan
system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan
ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap
UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya
peran presiden dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.
Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan
sebagai legistimasi politis penguasa saat itu sebanyak kenyataannya yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
·
Pertama, rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
·
Kedua, rekruitmen politik bersifat
tertutup.
·
Ketiga, Pemilihan Umum.
·
Keempat, pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah satu ciri
Negara demokratis dibawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan
pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik
untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil
presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum
bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak
asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
Ø Untuk mendukung
atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
Ø Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegan
Ø kekuasaan
eksekutif untuk jangka tertentu.
Ø Rakyat melalui
perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
BAB
III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut
demokrasi dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum
membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh
nilai-nilai demokrasi.Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering
mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar
nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain,
kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang
di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang
dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu
masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita
sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
3.2. Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang
tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu
saja, adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.Mempraktekanya
secara terus menerus, atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi
memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang
telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam
usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan
disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha
memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa
demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
·
https://mujadied.wordpress.com/2014/04/04/sejarah-asal-usul-pengertian-demokrasi/
·
http://notladygaga.blogspot.com/2012/11/makalah-demokrasi-indonesia_1819.html
·
http://www.apapengertianahli.com/2014/09/pengertian-demokrasi-dan-macam-macam-demokrasi.html
·
http://isma-ismi.com/pengertian-demokrasi.html
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat &
ridho Allah SWT, karena tanpa Rhmat & RidhoNya, kita tidak dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu.
Tidak lupa kami
ucapkan terima kasih kepada guru-guru kewarganegaraan yang membimbing kami
dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada
teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data
dalam pembuatan makalah ini. Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang
individu dan masyarakat.
Mungkin dalam
pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu
kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun guru. Demi tercapainya
makalah yang sempurna.
Banjarsari,
Maret 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1.LatarBelakang......................................................................................
1
1.2.RumusanMasalah..................................................................................
1
1.3.TujuanPenulisan.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. .
4
2.1. Pengertian
Demokrasi………………………………………………. 4
2.2. Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli………………………….
4
2.3. Sejarah
Demokrasi…………………………………………………. 5
2.4. Jenis-Jenis
Demokrasi……………………………………………… 6
2.5. Demokrasi
Berdasarkan Prinsip Ideologi…………………………... 6
2.6. Demokrasi
Berdasarkan Wewenang dan Hubungan
Antara
Alat Kelengkapan Negara......................................................
8
BAB III PENUTUP....................................................................................... 10
3.1. Kesimpulan......................................................................................... 10
3.2. Saran
.................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 11
Comments
Post a Comment