MAKALAH PERKEMBANGAN SEJARAH DEMOKRASI DI INDONESIA

BAB1

PENDAHULUAN

 

1.1.LatarBelakang

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

 

1.2.RumusanMasalah

Bagaimana pendapat tentang Perkembangan Sejarah Demokrasi di Indonesia ?

 

1.3.TujuanPenulisan

Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas dari guru bidang agar lebih memahami dan mengerti dalam :

1.      Perkembangan Sejarah Demokrasi Di Indonesia

2.      Pengertian Demokrasi

3.      Sejarah Demokrasi

4.      Jenis-Jenis Demokrasi

5.      Dll.

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Pengertian Demokrasi

Demokrasi  adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka(notes: mendahului Allah dlm perkara ghaib yg pada hakikatnya belum diketahui padahal walaupun nyoblos belum tentu nasibnya berubah jadi lebih baik). Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum (notes: prostitusi dan judi juga boleh asal menghasilkan devisa dan dilakukan di tempat tertentu bodo amat walaupun Allah mengharamkannya). Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara yang berlandaskan azas Hak Azasi Manusia.

 

2.2. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Ø  Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Ø  Pengertian Demokrasi menurut Charles Costello adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak hak perorangan warga negara.

Ø  Pengertian Demokrasi menurut John L. Esposito adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Sehingga semua berhak untuk ikut berpartisipasi, secara aktif ataupun dapat terlibat langsung dalam mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Ø  Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintaha oleh rakyat dan untuk rakyat. Wakil wakil rakyat merupakan pelaksana kekuasaan rakyat. Keyakinan yang penuh sudah terjalin oleh rakyat bahwa kepentingan dan segala kehendak rakyat akan selalu diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.

Ø  Definisi Demokrasi menurut Sidney Hook adalah bentuk pemerintahan yang mengambil keputusan keputusan penting berdasarkan secara langsung dan tidak langsung oleh kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Ø  Pengertian Demokrasi menurut CF. Strong adalah suatu sistem pemerintahan  yang mengikut sertakan mayoritas anggota dewan dari masyarakat dalam politik yang didasari oleh sistem perwakilan yang akan mengatur pemerintahan. Pada akhirnya pemerintah akan mempertanggungjawabkan tindakan tindakan pada mayoritas tersbut (Anggota Dewan).

Ø  Pengertian Demokrasi menurut Hannry B. Mayo adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan yang didasrkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Ø  Definisi Demokrasi menurut Merriem adalah sebagai pemerintahan oleh rakyat khususnya oleh mayoritas pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

Ø  Menurut Samuel Huntington Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

 

2.3. Sejarah Demokrasi

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

 

2.4. Jenis Jenis Demokrasi

1.      Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :

1)            Demokrasi Langsung

2)            Demokrasi Tidak Langsung

2.      Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :

1)            Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)

2)            Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)

3.      Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :

1)            Demokrasi Formal

2)            Demokrasi Material

3)            Demokrasi Campuran

4.      Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :

1)            Demokrasi Sistem Parlementer

2)            Demokrasi Sistem Presidensial

 

2.5. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi

1.      Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :

a.        Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)

1)            Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.

2)            Pemikiran tentang Negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara satu dengan yang lainnya.  Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.

3)            Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi liberal. Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.

4)            Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminanan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.

5)            Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.

 

b.       Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)

1)            Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.  Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.

2)            Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.  Demokrasi ini bertentangan  dengan demokrasi konstitusional.  Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan  pribadi.  Negara  adalah alat  untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.

 

 

2.6. Demokrasi Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antara Alat Kelengkapan Negara

 

Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :

 

a.Demokrasi Sistem Parlementer

Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer

Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.

Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.

Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.

Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.

Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.

Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.

Keenam, dalam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah. 

 

b.Demokrasi Sistem Presidensial

Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.  Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

·          Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampitidak pernah terjadi.

·         Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.

·         Ketiga, Pemilihan Umum.

·         Keempat, pelaksanaan hak dasar warga Negara.

 

Salah satu ciri Negara demokratis dibawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.

Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:

Ø  Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.

Ø  Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegan

Ø  kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.

Ø  Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi   kekuatan eksekutif.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.Kesimpulan

Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrasi dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.

 

 

3.2. Saran

Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

·         https://mujadied.wordpress.com/2014/04/04/sejarah-asal-usul-pengertian-demokrasi/

·         http://notladygaga.blogspot.com/2012/11/makalah-demokrasi-indonesia_1819.html

·         http://www.apapengertianahli.com/2014/09/pengertian-demokrasi-dan-macam-macam-demokrasi.html

·         http://isma-ismi.com/pengertian-demokrasi.html

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

                Pertama-tama kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rhmat & RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu.

            Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada guru-guru kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini. Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang individu dan masyarakat.

            Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun guru. Demi tercapainya makalah yang sempurna.

 

                                                                   Banjarsari, Maret 2017

 

                                                                               Penulis

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR ..................................................................................    i

DAFTAR ISI..................................................................................................   ii

 

BAB I PENDAHULUAN..............................................................................   1

1.1.LatarBelakang......................................................................................  1

1.2.RumusanMasalah..................................................................................  1

1.3.TujuanPenulisan....................................................................................   2

 

BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. . 4

2.1.     Pengertian Demokrasi……………………………………………….  4

2.2.     Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli………………………….   4

2.3.     Sejarah Demokrasi………………………………………………….   5

2.4.     Jenis-Jenis Demokrasi………………………………………………  6

2.5.     Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi…………………………... 6

2.6.     Demokrasi Berdasarkan Wewenang dan Hubungan

Antara Alat Kelengkapan Negara...................................................... 8

 

BAB III PENUTUP....................................................................................... 10

3.1.   Kesimpulan......................................................................................... 10

3.2.   Saran .................................................................................................. 10

 

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 11

 

Comments

Popular posts from this blog

RESENSI NOVEL BAHASA SUNDA "LEMBUR SINGKUR"

MAKALAH Usaha Kecil KERIPIK PISANG (Kewirausahaan)

MAKALAH PEMBUATAN PIRING LIDI