MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila dapat diperuntukkan kepada
negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain
pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan
sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila
itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal
28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh
ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno
pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal
mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima
dan sila=asas atau dasar, dan
didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa
pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh
pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun
oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia
untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan
sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur negara publik
Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di
ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila
sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic
Indonesia 1945 menurut Presiden
Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara
akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang di
maksud dengan Pancasila?
2. Bagaimana
Perumusan- Perumusan Pancasila?
3. Kapan
Lahirnya Pancasila?
4. Apa yang
dimaksud dengan Dasar Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Istilah Pancasila
Istilah
pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan
ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari
uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah
Lima, Sila adalah Asas atau Dasar.
Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . .
namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita
ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan
diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
B. Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1. Lahirnya
pancasila,1 juni 1945
2. Piagam
Jakarta, 22 juni 1945
3. Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4. Mukaddimah
konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N.
50-3)
5. Mukaddimah
Undang-undang Dasar sementara Republik
Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6. Dekrit
presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran
menyatakan bahwa :
“ bahwa kami
berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang
dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi
tersebut”.
C. Lahirnya
Pancasila
Adalah
penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni
1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan
dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4
prinsip ;
1. Kebangsaan
Indonesia.
2. Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat,
atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan
social.
Prinsip yang
ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
D. Pengertian
Dasar Negara
Sesuai
dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu
yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar
negara meliputi arti sebagai berikut :
a.
Basis
atau fundament negara
b. Tujuan yang
menentukan arah negara
c.
Pedoman yang
menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam
mencapai tujuan itu.
Istilah
presiden soekarno ialah” dasar statis“
dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip
sebagai berikut :
“ . . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita
memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi
Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”[1][1]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
-
Suasana
kebatinan dari UUD 1945
-
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
-
Mengandung
norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai
berikut :
“ Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
-
Merupakan
sumber semangat dengan perkembangan
zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas
kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat
dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham
Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
·
Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
Comments
Post a Comment