MAKALAH TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat taufik hidayahNYa,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul HAK ASASI MANUSIA
dengan lancar dan baik. Semoga Makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah
satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca pada umumnya.
Harapan penulis mudah–mudahan
makalah ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan bagi pembaca. Saya akui
makalah ini mungkin masih jauh dari sempurna, sehingga penulis mohon maaf
apabila ada kesalahan baik dalam kata-kata maupun dalam penulisan makalah ini.
Untuk itu diharapkan bagi pembaca untuk memberi masukan yang sifatnya membangun
demi kesempurnaan makalah yang baik dan benar.
Banjarsari,
Agustus 2015
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas dapat
diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
pengertian dari HAM, baik menurut sendiri maupun para ahli?
2. Apa
saja macam-macam HAM?
3. Sebutkan
contoh kasus pelanggaran HAM?
4. Apa
upaya perlindungan dan pemajuan HAM?
5. Bagaimana
partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai bahan pelajaran/ tugas mata pelajaran PKn di SMA Negeri 1 Banjarsari
dan selain itu bertujuan supaya kita dapat memahami mengenai pengertian dari
HAM (Hak Asasi Manusia), kasus pelanggarannya, sampai peran serta masyarakat
dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Menurut saya pengertian hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar
yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME.
Sedangkan menurut pendapat para ahli HAM dapat diartikan sebagai berikut.
1. John Locke
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
2.
Prof.
Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak
asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
bersifat suci.
Hak-hak
asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap
pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
4.
Jan
Materson
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia
PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as
those right which are inherent in our nature and without which we cannot live
as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren
melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup
sebagai manusia
5.
Prof.
Darji Darmodiharjo, S. H.
Hak asasi manusia adalah dasar atau
hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha
esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang
lain."
6.
Muladi
(1996)
Mengemukakan pengertian HAM secara universal,yang
dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature and without
which we cannot live as human being. Rumusan tersebut garis besarnya adalah
segala hak-hak dasar yang melekat pada diri dalam kehidupannya.
7.
Jack
Donnely
Hak asasi manusia adalah hak-hak
yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya
bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum
positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
8.
Peter
R. Baehr
Hak asasi
manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan
individu
9.
Miriam
Budiardjo
Hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
B.
Macam-Macam
HAM
1.
Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asas
pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan
masing-masing. Menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau
berorganisasi.
2.
Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi
ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta
hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3.
Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi
dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak
kesamaan hukum.
4.
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi
politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih
dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan
petisi, kritik, arau saran.
5.
Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural
rights)
Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk
mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil di- penangkapan, penggeledahan,
penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
6.
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture
rights)
Hak asasi
sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah
sosial budaya.
C. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya
dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun
2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran
HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran
HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang
sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia
di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun
hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang
adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan
mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat
kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya
sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar
negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh
kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
D.
Upaya
Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM)
2.
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3.
Adanya pengadilan hak asasi manusia dan
pengadilan HAM Ad HOC
4.
Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan
Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
5.
Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia
dalam UUD 1945
Sedangkan Upaya
pemerintah dalam menegakkan HAM:
a)
Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan
HAM, seperti Komnas HAM.
b)
Pemberdayaan hokum dari lembaga-lembaga
hukum yang ada.
E.
Partisipasi
/Peran serta Masyarakat dalam Upaya Perlindungan dan Pemajuan
§ Menyampaikan
laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau
lembaga berwenang lainnya.
§ Masyarakat
juga dapat kerjasama dengan KOMNAS HAM untuk meneliti, memberikan pendidikan,
dan memperluas informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran
serta dan upaya perlindungan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di
Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia
terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat
kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencumkan
prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam
perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, perlindungan, penghormatan
dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :
1. Pada tanggal 7 Juni 1993, telah
diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai
tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar
Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan
pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi
manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian
kegiatan antara lain :
a. Menyebarluaskan wawasan nasional dan
internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia
maupun kepada masyarakat internasional
b. Mengkaji berbagai instrumen
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.
c. Memantau dan menyelidiki pelaksanaan
hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada
badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
d. Mengadakan kerja sama regional dan
internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
2. Pasca Orde Baru (era reformasi),
perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR
menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu,
Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen
internasional tentang HAM.
3. Landasan bagi penegakan HAM di Indonesia
semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam
amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan
ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A
hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak
asasi manusia.
4. Tonggak lain dalam sejarah
penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan
suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat
yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
5. Pembentukan lembaga-lembaga yang
menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang
mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah mendorong penegakan HAM
di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini
mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, kerusuhan
dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6. Pembentukan Komisi Penyelidik
Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus tersebut bahkan
kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh Pengadilan HAM.
7. Di sisi lain, melalui berbagai
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan
hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
https://dedelfip.wordpress.com/2011/10/14/materi-pkn-kelas-x-ham/
Ham#scribd
manusia.html
If you have information about crime around you, send it to us to help create positive change! Come visit our website here https://wakbulu279.wixsite.com/berita-kriminal-news
ReplyDelete