MAKALAH BADAN USAHA

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.

Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.

 

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :

1.      Apa pengertian dari badan usaha?

2.      Apa saja bentuk badan usaha itu?

3.      Apa tujuan dan sasaran bentuk badan usaha?

 

C.    Tujuan Penulisan

Seperti hal nya rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :

1.      Untuk mengetahui pengertian dari badan usaha.

2.      Untuk mengetaui bentuk badan usaha.

3.      Untuk mengetahui tujuan dan sasaran bentuk badan usaha

4.      Sebagai tugas mata pelajaran Kewirausahaan di SMK Informatika Al-Ihya Banjarsari.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1.      Barang dan jasa yang akan diperdagangkan

2.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan

3.      Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan

4.      Pembelian

5.      Kebutuhan tenaga kerja

6.      Organisasai intern

7.      Pembelanjaan

8.      Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

1.      Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri

2.      Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai

3.      Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha

4.      Sistem pengawasan yang dikehendaki

5.      Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi

6.      Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah

7.      Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:

1.      Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian

2.      Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.

3.      Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan adalah :

Badan Usaha :

§  Suatu kebulatan ekonomi.

§  Kesatuan yuridis dan ekonomi

§  Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.

§  Tempat Kedudukan.

Perusahaan :

§  Bagian dari badan usaha.

§  Kesatuan teknis.

§  Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.

§  Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi

 

B.     Bentuk - Bentuk Badan Usaha

Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:

Badan Usaha menurut pemilk modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:

1.      Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.

2.      Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.

3.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.

4.      Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.

Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:

1.      Perusahaan perseorangan

2.      Persekutuan firma

3.      Persekutuan komanditer

4.      Perseroan terbatas

5.      Koperasi

6.      Yayasan

Badan Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:

a.       Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.

b.      Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.

c.       Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.

d.      Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.

e.       Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.

 

C.    Tujuan dan Sasaran Bentuk Badan Usaha

1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.

a.      Tujuan bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut

1)      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

2)      Mengejar keuntungan.

3)      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

4)      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.

5)      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

b.      Sasaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Meningkatkan potensi perusahaan untuk mendapatkan peluang usaha yang menjamin masa depan perusahaan melalui sinergi internal dan eksternal.

 

2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta atau (BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.

a.       Tujuan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.

Adapun tujuan didirikannya BUMS, sebagai berikut

1)      Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak

2)      Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran

3)      Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat

4)      Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yng melakukan kegiatan ekpor dan impor

b.      Sasaran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1)      Menyerap banyak tenaga kerja

Sangat jelas bahwa kesediaan lapangan kerja oleh pihak swasta bisa mengurangi angka pengangguran

2)      Memberi ruang untuk usaha-usaha kecil menengah

Dengan adanya kawasan industri, masyarakat sekitar kawasan bisa mengembangkan usaha-usaha kecil menengah seperti warung makan.

3)      Penyerapan ilmu teknologi dari alat produksi

Karyawan yang bekerja di sektor industri otomatis menyerap teknologi dari alat produksi perusahaan, seperti bagaimana melakukannya, cara membuat, dll.

4)      Memicu pemerintah untuk memajukan sekolah-sekolah kejuruan

Dengan adanya perusahaan-perusaahan swasta, maka kebutuhan tenaga kerja dari sekolah kejuruan sangat dibutuhkan. Maka dari itu pemerintah juga harus memperhitungkan bahwa sekolah kejuruan adalah pilar meningkatkan perekonomian di Indonesia

5)      Menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk berpikir kreatif

Tokoh-tokoh seperti pemilik-pemilik perusahaan bisa menjadi inspirasi bagi setiap kalangan masyarakat, seperti lika-liku kehidupan dan perjuangan bagaimana mereka mencapai kesuksesan.

3.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

a.       Tujuan Badan Usaha Milik Daerah

§  Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara

§  Mengejar dan mencari keuntungan

§  Pemenuhan hajat hidup orang banyak

§  Perintis kegiatan-kegiatan usaha

§  Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

b.      Sasaran Badan Usaha Milik Daerah

Sasaran strategis merupakan indikator kinerja Biro Administrasi Perekonomian dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.Sasaran yang ingin dicapai pada tujuan yang telahdipaparkan di atas, secara umum dapat dilakukan dengan meningkatkan keberhasilan pelaksanaan koordinasi di bidang perekonomian melalui :

·         Fasilitasi permodalan bagi UMKM (kredit modal kerja)

·         Peningkatan kinerja dari BUMD, yang diukur dari PAD tiap tahun

·         Standardisasi produk industri manufaktur sebagai faktor penguat daya saing

·         Peningkatan jaringan usaha pasar lokal, regional dan internasional dalam rangka promosi produk unggulan

·         Penggunaan DBHCHT sesuai Peraturan Gubernur di Kab/Kota

4.      Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara dan pihak swasta. Pembagian hasil keuntungan berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.

Perusahaan / badan usaha dapat berbentuk :

a)      Joint Venture

Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.

b)      Trust

Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.

c)      Holding Company

Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham. Contoh: PAM Jaya, kepemilikan modalnya adalah Pemda DKI dan pihak swasta,  Indosat.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.

Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Dan yang terakhir saya menyarankan agar jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan. karena antara badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan.

 

 

B.     Saran

Bentuk badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya. Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian. Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

www.google.com

http://claudiapangemanan.blogspot.co.id/2012/11/makalah-kewirausahaan-bab-2.html

http://vickieibnu.blogspot.co.id/2012/05/makalah-badan-usaha-dan-perusahaan.html

https://bebellarizki.wordpress.com/2014/10/26/badan-usaha-dan-perusahaan/

https://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-tujuan-jenis-dan-peran-bumn.html

https://prabhagib.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-badan-usaha-milik-swasta-bums.html

https://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-tujuan-jenis-dan-peran-bumn.html

https://ro-ekonomi.jatimprov.go.id/profile/tujuan-dan-sasaran/

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia Nyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik tepat pada waktunya.

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata pelajaran Kewirausahaan di SMK Informatika Al-Ihya Banjarsari, dengan judul “Tujuan dan Sasaran Bentuk Badan Usaha”.

Walaupun dalam penyelesaian makalah ini banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.

Makalah ini mungkin masih jauh dari kata sempurna, dengan masih banyaknya kekurangan dalam makalah ini, kami sangat membutuhkan kritik dan saran dari pembaca pada umumnya, dan harapan kami kedepan supaya makalah ini dan berikutnya dapat lebih baik lagi dan berguna bagi kita semua.

 

 

Banjarsari,     Januari 2018

 

Penulis

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR ..................................................................................... i

DAFTAR ISI .................................................................................................... ii

BAB  I  PENDAHULUAN .............................................................................. 1

A.    Latar Belakang ....................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah .................................................................................. 1

C.     Tujuan Penulisan .................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................    2   

A.    Pengertian Badan Usaha .....................................................................    2

B.     Bentuk-bentuk Badan Usaha ..............................................................    3

C.     Tujuan dan Sasaran Bentuk Badan Usaha...........................................    5

BAB III PENUTUP ......................................................................................    10

A.    Kesimpulan ..........................................................................................    10

B.     Saran  ...................................................................................................    10

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................    11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

RESENSI NOVEL BAHASA SUNDA "LEMBUR SINGKUR"

MAKALAH Usaha Kecil KERIPIK PISANG (Kewirausahaan)

MAKALAH PEMBUATAN PIRING LIDI