MAKALAH BADAN USAHA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Badan
usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang
terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan
jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang
terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat
terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha
jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk
menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa
bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas dapat
diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
pengertian dari badan usaha?
2. Apa
saja bentuk badan usaha itu?
3. Apa
tujuan dan sasaran bentuk badan usaha?
C.
Tujuan
Penulisan
Seperti
hal nya rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk
mengetahui pengertian dari badan usaha.
2. Untuk
mengetaui bentuk badan usaha.
3. Untuk
mengetahui tujuan dan sasaran bentuk badan usaha
4. Sebagai
tugas mata pelajaran Kewirausahaan di SMK Informatika Al-Ihya Banjarsari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
2. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan
tenaga kerja
6. Organisasai
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
5. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
6. Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7. Keuntungan
yang direncanakan
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
3. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Jadi
kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan adalah :
Badan Usaha :
§ Suatu
kebulatan ekonomi.
§ Kesatuan
yuridis dan ekonomi
§ Kesatuan
organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan mencari laba.
§ Tempat
Kedudukan.
Perusahaan :
§ Bagian
dari badan usaha.
§ Kesatuan
teknis.
§ Bagian
dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
§ Tempat
kediaman/domisili, pabrik/lokasi
B.
Bentuk
- Bentuk Badan Usaha
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan
tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan
hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan
kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan
terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
Terdapat
banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum
memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat
memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha
terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam
bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
Badan
Usaha menurut pemilk modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai
berikut:
1.
Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah
badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
2.
Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah
badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
3.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah
badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4.
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha
yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari
pemerintah.
Badan
usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai
berikut:
1.
Perusahaan perseorangan
2.
Persekutuan firma
3.
Persekutuan komanditer
4.
Perseroan terbatas
5.
Koperasi
6.
Yayasan
Badan
Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai
berikut:
a.
Badan usaha ekstraktif adalah badan
usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam,
tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
b.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha
yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya
terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan,
perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
c.
Badan usaha perdagangan adalah badan
usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa
mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan,
supermarket, mall, dan lain-lain.
d.
Badan Usaha Industri adalah bada usaha
yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi.
Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
e.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan,
kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha
pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan
lain-lain.
C.
Tujuan
dan Sasaran Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran
saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
a. Tujuan
bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adapun maksud dan
tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut
1)
Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2)
Mengejar keuntungan.
3)
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak.
4)
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
5)
Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
b. Sasaran
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Meningkatkan
potensi perusahaan untuk mendapatkan peluang usaha yang menjamin masa depan
perusahaan melalui sinergi internal dan eksternal.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha
Milik Swasta atau (BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak
swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai
macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan
seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan
kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang
berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan
dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha
swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat
asing.
a.
Tujuan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha swasta didirikan seseorang atau
sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan
modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa
yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha
swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk
penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen
pemilik faktor produksi.
Adapun tujuan
didirikannya BUMS, sebagai berikut
1) Membantu
pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak
2) Meningkatkan
lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran
3) Membantu
pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran
masyarakat
4) Meningkatkan
penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yng melakukan kegiatan ekpor
dan impor
b.
Sasaran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1) Menyerap
banyak tenaga kerja
Sangat jelas bahwa kesediaan lapangan kerja oleh
pihak swasta bisa mengurangi angka pengangguran
2) Memberi
ruang untuk usaha-usaha kecil menengah
Dengan adanya kawasan industri, masyarakat sekitar
kawasan bisa mengembangkan usaha-usaha kecil menengah seperti warung makan.
3) Penyerapan
ilmu teknologi dari alat produksi
Karyawan yang bekerja di sektor industri otomatis
menyerap teknologi dari alat produksi perusahaan, seperti bagaimana
melakukannya, cara membuat, dll.
4) Memicu
pemerintah untuk memajukan sekolah-sekolah kejuruan
Dengan adanya perusahaan-perusaahan swasta, maka
kebutuhan tenaga kerja dari sekolah kejuruan sangat dibutuhkan. Maka dari itu
pemerintah juga harus memperhitungkan bahwa sekolah kejuruan adalah pilar
meningkatkan perekonomian di Indonesia
5) Menjadi
inspirasi bagi masyarakat untuk berpikir kreatif
Tokoh-tokoh seperti pemilik-pemilik perusahaan bisa
menjadi inspirasi bagi setiap kalangan masyarakat, seperti lika-liku kehidupan
dan perjuangan bagaimana mereka mencapai kesuksesan.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
a.
Tujuan Badan Usaha Milik Daerah
§ Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
§ Mengejar
dan mencari keuntungan
§ Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
§ Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
§ Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
b.
Sasaran Badan Usaha Milik Daerah
Sasaran strategis merupakan
indikator kinerja Biro Administrasi Perekonomian dalam pencapaian tujuan yang
telah ditetapkan.Sasaran yang ingin dicapai pada tujuan yang telahdipaparkan di
atas, secara umum dapat dilakukan dengan meningkatkan keberhasilan pelaksanaan
koordinasi di bidang perekonomian melalui :
·
Fasilitasi permodalan bagi UMKM (kredit
modal kerja)
·
Peningkatan kinerja dari BUMD, yang
diukur dari PAD tiap tahun
·
Standardisasi produk industri manufaktur
sebagai faktor penguat daya saing
·
Peningkatan jaringan usaha pasar lokal,
regional dan internasional dalam rangka promosi produk unggulan
·
Penggunaan DBHCHT sesuai Peraturan Gubernur
di Kab/Kota
4. Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran
adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara dan pihak
swasta. Pembagian hasil keuntungan berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.
Perusahaan / badan usaha dapat berbentuk
:
a)
Joint Venture
Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai
konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
b)
Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang
dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.
Contohnya Bank Mandiri.
c)
Holding Company
Penggabungan badan usaha dengan badan
usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham. Contoh: PAM Jaya,
kepemilikan modalnya adalah Pemda DKI dan pihak swasta, Indosat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk
badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap
badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran
Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan
perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk
keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Dan yang terakhir saya menyarankan agar
jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan. karena antara badan usaha
dan perusahaan memiliki perbedaan.
B.
Saran
Bentuk
badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita
untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu
mengenai kekurangan ataupun kelebihannya. Dalam mendirikan badan usaha harus
sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak
mengalami kerugian. Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampuradukan
badan usaha dan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://claudiapangemanan.blogspot.co.id/2012/11/makalah-kewirausahaan-bab-2.html
http://vickieibnu.blogspot.co.id/2012/05/makalah-badan-usaha-dan-perusahaan.html
https://bebellarizki.wordpress.com/2014/10/26/badan-usaha-dan-perusahaan/
https://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-tujuan-jenis-dan-peran-bumn.html
https://prabhagib.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-badan-usaha-milik-swasta-bums.html
https://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-tujuan-jenis-dan-peran-bumn.html
https://ro-ekonomi.jatimprov.go.id/profile/tujuan-dan-sasaran/
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat
dan karunia Nyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik tepat pada
waktunya.
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata pelajaran
Kewirausahaan di SMK Informatika Al-Ihya Banjarsari, dengan judul “Tujuan
dan Sasaran Bentuk Badan Usaha”.
Walaupun
dalam penyelesaian makalah ini banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan
oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan
bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan
baik.
Makalah
ini mungkin masih jauh dari kata sempurna, dengan masih banyaknya kekurangan
dalam makalah ini, kami sangat membutuhkan kritik dan saran dari pembaca pada
umumnya, dan harapan kami kedepan supaya makalah ini dan berikutnya dapat lebih
baik lagi dan berguna bagi kita semua.
Banjarsari, Januari 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN .............................................................................. 1
A.
Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah
.................................................................................. 1
C.
Tujuan Penulisan .................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 2
A.
Pengertian Badan Usaha ..................................................................... 2
B.
Bentuk-bentuk Badan Usaha .............................................................. 3
C.
Tujuan dan Sasaran Bentuk Badan Usaha........................................... 5
BAB III PENUTUP ...................................................................................... 10
A. Kesimpulan
.......................................................................................... 10
B. Saran ................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................... 11
Comments
Post a Comment