Begini Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Prabayar anda agar tidak Diblokir..!!! Ternyata Mudah...
@Aevunx_Cthm Tepat mulai tanggal 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang . Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018. Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS. Apa yang Terjadi jika tidak Registrasi? Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tenta